Tak Hanya Jongke, Semua Pasar Tradisional di Solo Jadi Sasaran Penertiban Pemegang SHP
Putradi Pamungkas September 02, 2026 12:30 PM

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Dinas Perdagangan Kota Solo akan melakukan penertiban di semua pasar tradisional milik Pemerintah Kota Solo, Jawa Tengah. 

Penertiban menyasar pedagang yang memegang Surat Hak Penempatan (SHP) tetapi tidak menggunakan kios atau los untuk berjualan.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Surakarta Arif Handoko mengatakan pihaknya tengah mendata kios dan los yang pemegang SHP-nya tidak menjalankan aktivitas perdagangan.

“Kalau sudah enggak niat jualan ya kami cabut,” ungkapnya saat dihubungi Selasa (1/9/2026).

SEPI PEMBELI - Kondisi Pasar Jongke Solo, Jumat (21/8/2026). Dinas Perdagangan Kota Solo akan melakukan penertiban di semua pasar tradisional milik Pemerintah Kota Solo, Jawa Tengah. 
SEPI PEMBELI - Kondisi Pasar Jongke Solo, Jumat (21/8/2026). Dinas Perdagangan Kota Solo akan melakukan penertiban di semua pasar tradisional milik Pemerintah Kota Solo, Jawa Tengah.  (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)

Pedagang Tak Jualan Bakal Ditertibkan

Arif menjelaskan penertiban tidak hanya berlaku bagi pedagang yang tidak berjualan.

Dinas Perdagangan juga menyasar pedagang yang tetap berjualan tetapi tidak membayar retribusi pasar.

Menurutnya, pemerintah saat ini melakukan pendataan terhadap seluruh kios dan los di pasar tradisional Kota Solo.

“Kan kami kan saat ini sudah mendata di semua pasar kios, los yang SHP-nya dia pegang tapi tidak jualan atau membayar tapi tidak jualan nanti akan kami tertibkan di semua pasar,” jelasnya.

Ia menyebut terdapat pedagang yang memegang SHP tetapi tidak membuka tempat jualannya selama lebih dari enam bulan.

“Ada yang sebagian besar punya SHP enggak berjualan dalam waktu lebih dari enam bulan. Kemudian berjualan tapi tidak membayar retribusi nanti akan kami tertibkan,” jelasnya.

Pasar Jongke Jadi Salah Satu yang Terdampak

Kebijakan tersebut muncul di tengah kondisi Pasar Jongke yang semakin sepi pengunjung.

Kondisi itu membuat sejumlah pemilik kios dan los memilih tidak menjalankan aktivitas perdagangan.

Saat ini, Pasar Jongke memiliki 94 kios dan 552 los. Dengan demikian, terdapat 646 tempat jualan yang tercatat dalam SHP.

Selain itu, Dinas Perdagangan menyiapkan 79 los untuk pedagang baru.

Salah satu pedagang Pasar Jongke, Edi Santoso, mengatakan kondisi pasar yang sepi juga berkaitan dengan sistem zonasi yang berlaku saat ini.

Menurut Edi, jarak antarzona yang cukup jauh membuat pengunjung kesulitan ketika hendak berbelanja.

“Itu berdampak ke pembeli. Sehingga kalau harus dizonasi merepotkan pembeli. Toko-toko pun juga kesulitan untuk melayani,” tuturnya.

Baca juga: Hampir Separuh Lapak Pasar Jongke Solo Kosong karena Sepi, Disdag Akan Cabut SHP

Hampir Separuh Lapak Pasar Jongke Kosong

Edi mengungkapkan kondisi sepinya Pasar Jongke membuat hampir separuh kios dan los tidak terisi aktivitas perdagangan.

“Ya itu hampir 50 persen. Akhirnya buat bayar retribusi nggak ada. Kan sepi,” ungkapnya.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.