Tampang Bandit Spesialis Pencuri Motor di Palembang Kembali Ditangkap, Sudah 6 Kali Masuk Penjara
Shinta Dwi Anggraini September 02, 2026 12:32 PM

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Polisi menangkap pria berinisial WH (32), bandit kawakan spesialis pencuri motor yang meresahkan warga di Kota Palembang, Rabu (2/9/2026), dini hari.

Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka sudah enam kali keluar masuk penjara. 

Dan dari penyelidikan awal, pascakeluar penjara sebelumnya, diketahui tersangka sudah kembali melancarkan aksi curanmor di enam Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

Di mana, aksi terakhirnya yakni mencuri motor seorang jamaah gereja yang terparkir di depan TK Methodist 2 Palembang.

Setelah dilakukan penyelidikan, warga  Jalan Kilang Minyak, Desa Sungai Rebo, Kabupaten Banyuasin ini ditangkap tim Unit Ranmor Polrestabes Palembang pimpinan Kasubnit Opsnal Ipda Iwan Tewok. 

Saat itu tersangka berada di kawasan Dempo, tepatnya di sebelah Hotel Ayolla Palembang dan diduga hendak melancarkan aksinya kembali melakukan pencurian motor.

Tak pelak, petugas yang mengendus rencana WH langsung meringkusnya bersama sejumlah barang bukti di antaranya satu kunci T yang diduga akan digunakan untuk melancarkan aksinya.

Informasi yang dihimpun Sripoku.com, WH adalah bandit kawakan yang bahkan pernah merasakan timah panas petugas saat ditangkap dalam aksi sebelumnya.

Namun setelah bebas penjara, ia kembali melancarkan aksinya. 

Terakhir, aksi pencurian motor yang dilakukan WH terjadi pada Selasa (1/9/2026), malam.

Berawal saat korban sedang melaksanakan kegiatan di dalam gereja yang berada di lantai 4.

Sedangkan sepeda motor milik korban diparkirkan di depan gedung TK Methodist 2 Palembang dalam keadaan kunci stang. 

Selanjutnya WH merusak kunci stang motor milik korban dan mencuri motor tersebut.

Setelah selesai melaksanakan kegiatan, korban pun keluar dan mendapati motor miliknya sudah tidak berada di tempat semula.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 unit sepeda motor merek Honda tahun 2022 bernopol BG-6482-JBF dan melaporkan peristiwa ini ke Polrestabes Palembang.

Oleh petugas Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Ranmor langsung ditindaklanjuti, alhasil tak jauh dari TKP pelaku WH pun berhasil diamankan.

"Jadi benar tadi malam usai melakukan aksinya pelaku WH berhasil kita tangkap," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi P didampingi Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa, Rabu (2/9/2026), pagi. 

Lanjut Jedi, pelaku ditangkap tanpa perlawanan, dan saat ditangkap mengakui perbuatannya.

"Tanpa perlawanan ditangkap. Dari data yang dihimpun untuk Laporan Polisi sudah ada 3 LP. Namun diketahui pelaku sudah beraksi di 6 TKP. Tetapi masih didalami dan dikembangkan," katanya sambil mengatakan pelaku sudah 6 kali mendekam di penjara.

Hingga saat ini, sambung Jedi, pelaku WH masih diperiksa petugas penyidik Satreskrim untuk didalami dan dilakukan pengembangan.

"Masih diperiksa untuk dilakukan pendalaman dan pengembangan terkait adanya pelaku lain dan TKP lain," katanya.

Atas ulahnya pelaku akan dijerat Pasal 477 KUHPidana (Curanmor R 2), ancaman kurungan penjara 7 tahun penjara.

 

 

 

Ikuti dan Bergabung di Saluran WhatsApp TribunSumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.