TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU – Persoalan legalitas aset tanah masih menjadi pekerjaan rumah Pemerintah Provinsi Riau. Dari total 1.146 bidang tanah yang tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD), sebanyak 613 bidang hingga kini belum bersertifikat.
Data tersebut disampaikan Pemerintah Provinsi Riau dalam rapat koordinasi bersama Komisi II DPR RI saat kunjungan kerja spesifik ke Riau di Balai Dang Merdu Bank Riau Kepri Syariah, Pekanbaru, Rabu (2/9/2026).
Sekretaris Daerah Provinsi Riau memaparkan, dari 1.146 bidang tanah tersebut, baru 533 bidang yang sudah memiliki sertifikat, sedangkan 613 bidang lainnya masih dalam berbagai tahapan penyelesaian.
“Total tanah yang tercatat sebanyak 1.146 bidang. Sebanyak 533 bidang sudah bersertifikat, sementara 613 bidang belum bersertifikat,” ujar Sekdaprov Riau saat menyampaikan paparan di hadapan anggota Komisi II DPR RI.
Dari 613 bidang yang belum bersertifikat, sebanyak 151 bidang sedang dalam proses dengan nilai aset sekitar Rp276,18 miliar.
Kemudian, terdapat 247 bidang bermasalah dengan nilai mencapai sekitar Rp1,42 triliun. Sementara 215 bidang lainnya belum diajukan untuk sertifikasi dengan nilai mencapai sekitar Rp6,88 triliun.
Persoalan pada 247 bidang tersebut cukup beragam. Berdasarkan data Pemprov Riau, masalah terbanyak berkaitan dengan administrasi, yakni 107 bidang.
Baca juga: Kualitas Udara Siak Hari Ini, Kandis dan Minas Masuk Kategori Tidak Sehat, ISPU Tembus 156
Baca juga: Sekolah di Kuansing Kembali Belajar Tatap Muka, Kualitas Udara Masih Tidak Sehat
Selanjutnya terdapat 38 bidang terkait gambut/PIPPIB, 35 bidang bermasalah pada fisik dan batas, serta 30 bidang berkaitan dengan kawasan hutan.
Selain itu, terdapat 14 bidang yang bersengketa dengan masyarakat atau desa, 12 bidang terkait transmigrasi, tujuh bidang terkait pertambangan, tiga bidang terkait suaka alam dan satu bidang dalam sengketa pengadilan.
Jika dijumlahkan, seluruh kategori permasalahan tersebut mencapai 247 bidang, sesuai jumlah tanah bermasalah yang dipaparkan Pemprov Riau.
“Dari tanah yang belum bersertifikat itu, 151 bidang masih dalam proses, 247 bidang bermasalah dan 215 bidang belum diajukan,” kata Sekdaprov.
Persoalan aset tanah menjadi salah satu pembahasan dalam kunjungan kerja Komisi II DPR RI tersebut. Pertemuan secara khusus membahas inventarisasi permasalahan aset pemerintah daerah atau Barang Milik Daerah serta aset BUMD di Provinsi Riau.
Selain persoalan sertifikasi, Pemprov Riau juga mencatat terdapat 24 bidang tanah berstatus idle atau belum dimanfaatkan secara optimal. Nilai aset tanah idle tersebut mencapai sekitar Rp78,15 miliar.
Sementara itu, sebanyak 14 bidang tanah telah dimanfaatkan melalui skema kerja sama, yang mencakup 16 objek, dengan nilai sekitar Rp121,17 miliar.
Data tersebut menunjukkan pekerjaan penataan aset tanah Pemprov Riau bukan hanya menyangkut sertifikasi, tetapi juga penyelesaian sengketa, pembenahan administrasi hingga optimalisasi aset yang belum dimanfaatkan. (Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono)