TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Proses hukum kasus dugaan pencabulan terhadap seorang santri di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Siak, Riau, masih berjalan di Polres Siak.
Perkara tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan setelah sebelumnya ditangani melalui proses penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos Parmulais mengatakan, penyidik telah menemukan bukti permulaan adanya dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.
“Perkara sudah kita naikkan ke proses penyidikan,” ujar Raja Kosmos P, Rabu (2/9/2026).
Meski telah naik ke tahap penyidikan, polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Penyidik masih melengkapi alat bukti yang diperlukan untuk membuat terang dugaan tindak pidana.
“Dalam perkara ini ditemukan bukti permulaan bahwa ada tindak pidana. Tinggal kita lengkapi alat bukti lainnya untuk terangnya tindak pidana yaitu untuk menetapkan tersangka,” katanya.
Raja Kosmos menegaskan, proses penanganan perkara masih berlangsung sesuai tahapan hukum yang berlaku.
Polisi masih mengumpulkan alat bukti serta melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Baca juga: Kronologi Dugaan Pencabulan di Pondok Pesantren Kabupaten Siak, Berawal Diminta Bersihkan Aula
Perkara ini merupakan limpahan dari Polda Riau ke Polres Siak. Setelah menerima pelimpahan, penyidik Polres Siak melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Dari proses tersebut, polisi kemudian menemukan bukti permulaan dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Hingga Rabu (2/9/2026), polisi belum menyampaikan adanya penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Penyidik masih membutuhkan alat bukti tambahan sebelum menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Sebelumnya, kasus ini menjadi perhatian setelah adanya laporan dugaan tindakan cabul terhadap seorang santri di lingkungan salah satu pondok pesantren di Kabupaten Siak.
Laporan tersebut dibuat setelah korban menceritakan dugaan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya.
Selanjutnya, laporan diproses dan dilimpahkan kepada Polres Siak untuk ditangani sesuai kewenangan.
Polres Siak memastikan penanganan perkara terus berjalan dan dilakukan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
(Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)