SURYA.co.id, LAMONGAN - Pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, kembali membuahkan hasil.
Dalam operasi gabungan yang menyasar empat kecamatan, petugas menemukan 6.776 batang rokok yang diduga melanggar ketentuan cukai.
Operasi tersebut digelar pada Rabu (26/8/2026) dengan melibatkan Satpol PP Kabupaten Lamongan, KPPBC TMP B Gresik, Kejaksaan Negeri Lamongan, Diskominfo Kabupaten Lamongan, serta Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Lamongan.
Empat kecamatan menjadi sasaran pemeriksaan dalam operasi tersebut, yakni Sukodadi, Kedungpring, Karanggeneng, dan Kalitengah.
Hasilnya, petugas menemukan rokok yang diduga ilegal di tiga wilayah. Temuan terbesar berada di Kecamatan Kedungpring dengan 3.700 batang.
Baca juga: Truk Tabrak Tiang PJU hingga Terguling di Lamongan, Begini Kondisi Pengemudinya
Sementara itu, di Kecamatan Sukodadi ditemukan 2.652 batang, sedangkan di Kecamatan Kalitengah sebanyak 424 batang.
Berbeda dengan tiga wilayah tersebut, petugas tidak menemukan rokok ilegal di Kecamatan Karanggeneng.
Ribuan batang rokok yang ditemukan memiliki sejumlah bentuk pelanggaran ketentuan cukai.
Di antaranya rokok tanpa pita cukai atau rokok polos, penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, hingga pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Barang-barang yang ditemukan kemudian diamankan oleh KPPBC TMP B Gresik.
Khusus rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan, barang tersebut disita untuk digunakan sebagai barang bukti dalam proses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan.
Pemberantasan rokok ilegal dinilai tidak hanya berkaitan dengan penegakan aturan cukai, tetapi juga menyangkut persaingan usaha di daerah.
Peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai.
Di sisi lain, kondisi tersebut dapat merugikan pelaku usaha yang telah memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan.
Pemkab Lamongan bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait karena itu terus memperkuat pengawasan serta penindakan terhadap peredaran BKC ilegal.
Upaya tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sekaligus pemanfaatan DBH-CHT sesuai ketentuan.
Kolaborasi pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat dan adil di Kabupaten Lamongan.