Perusakan CCTV Demo 27 Agustus, Polisi Tangkap 3 Orang Lagi
Rifqy Alief Abiyya September 02, 2026 05:00 PM

Liputan6.com, Jakarta - Polisi kembali menangkap terduga pelaku perusakan fasilitas umum, terutama kamera perekam atau CCTV, saat kerusuhan usai aksi demonstrasi pada 27 Agustus 2026.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan Penangkapan dilakukan pada Selasa (1/9/2026) malam dan Rabu (2/9/2026).

"Ditreskrimum Polda Metro Jaya terhadap para pelaku dalam pengerusakan CCTV sarana pemantauan milik pemerintah DKI, sebanyak dari rilis sebelumnya, rilis sebelumnya ada 44 yang telah ditetapkan tersangka, termasuk pengembangan terbaru, tiga orang kembali diamankan Ditreskrimum mulai dari tadi malam dan pagi hari ini," kata Budi kepada wartawan, Rabu (2/9/2026).

Ketiga pelaku tersebut berinisial FR, MH, dan FM. Mereka diduga merusak CCTV milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dengan ditangkapnya tiga orang tersebut, jumlah tersangka yang diamankan Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjadi 47 orang.

Sementara itu, lima orang lainnya ditangani oleh Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO).

Budi menambahkan, penyidik kemudian melakukan pendalaman terhadap ketiga orang tersebut. Mereka diduga memiliki peran dalam perusakan di depan Gedung DPR/MPR.

"Ketiga orang yang baru diamankan memiliki peran di dalam pengerusakan terjadi di depan Gedung DPR-MPR RI. Penyidik masih melakukan pendalaman saat ini," ungkapnya.

 

Tersangka

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto (Liputan6.com/Rifqy Alief Abiyya)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto (Liputan6.com/Rifqy Alief Abiyya)

Sebelumnya, polisi menetapkan 49 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan saat demo di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan 44 tersangka merupakan orang dewasa yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

“Sementara itu, lima orang lainnya merupakan anak yang berkonflik dengan hukum dan penanganannya dilakukan oleh Direktorat Reserse PPA serta TPPO,” kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Penetapan tersebut merupakan hasil pemeriksaan dan verifikasi terhadap 322 orang yang sebelumnya diamankan polisi setelah kerusuhan di sekitar Gedung DPR/MPR.

Dari jumlah tersebut, 273 orang lainnya telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan dan proses verifikasi.

Budi juga meluruskan informasi mengenai tiga orang yang sebelumnya disebut kedapatan membawa senjata tajam.

Menurut dia, keterangan tersebut merupakan bagian dari uraian peran dalam perkara yang ditangani penyidik, bukan penambahan jumlah tersangka di luar data yang telah ditetapkan.

Dengan demikian, Budi menegaskan jumlah tersangka yang menjadi rujukan penyidikan saat ini sebanyak 49 orang dari total 322 orang yang diamankan.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.