Pakar Akuntansi Polban Beberkan Kesalahan Fatal Pencatatan Keuangan dan Harga Jual Pelaku UMKM
Muhamad Syarif Abdussalam September 02, 2026 05:11 PM

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Berapa sebenarnya keuntungan yang diperoleh sebuah usaha dalam sehari? Pertanyaan sederhana itu ternyata tidak selalu mudah dijawab pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Salah satu penyebabnya adalah uang usaha masih sering bercampur dengan uang untuk kebutuhan sehari-hari.

Dosen Jurusan Akuntansi Politeknik Negeri Bandung (Polban), Hastuti, mengatakan bahwa persoalan tersebut masih banyak ditemukan pada pelaku UMKM, terutama usaha yang sudah berjalan tetapi belum memiliki pencatatan keuangan yang rapi.

Menurutnya, persoalan akuntansi UMKM tidak hanya soal tidak bisa membuat laporan keuangan.

"Minimal mereka mencatat uang masuk berapa, uang keluar untuk belanja apa saja," kata Hastuti kepada Tribun Jabar, Rabu (2/9/2026).

Ia memberikan contoh pemilik warung yang memperoleh omzet Rp500.000 dalam sehari. Sebagian uang tersebut kemudian digunakan untuk kebutuhan rumah tangga.

Jika pengambilan tersebut tidak dicatat, pemilik usaha akan kesulitan mengetahui berapa uang yang benar-benar berasal dari keuntungan bisnis.

"Di akhir, mana uangnya? Bahkan kesulitan mengidentifikasi sebetulnya laba saya dari penjualan itu berapa, karena secara fisik uangnya enggak ada. Jadi boleh pemilik mengambil uangnya sendiri, silakan, tapi tolong dicatat," katanya.

Pencampuran uang usaha dan pribadi juga membuat pelaku UMKM sulit mengukur kesehatan bisnis. Uang yang terlihat banyak belum tentu berarti usaha menghasilkan laba besar.

Selain masalah pencatatan, Hastuti menuturkan persoalan lain dalam menentukan harga jual.

“Pelaku UMKM sering menetapkan harga berdasarkan harga kompetitor, jadi tidak menghitung biaya produksi secara keseluruhan,” ucap Hastuti.

Dia mencontohkan pedagang makanan yang menjual produknya Rp3.000 karena pesaing juga memasang harga serupa.

"Kenapa Rp3.000? Karena kompetitor saya Rp3.000. Masa saya Rp3.500 atau Rp2.500. Dia jual Rp3.000 pun laku, ya sudah saya jual Rp3.000," ujarnya.

Menurut Hastuti, cara tersebut berisiko karena pelaku usaha belum tentu mengetahui apakah harga Rp3.000 tersebut sudah menghasilkan keuntungan.

Kesalahan lain adalah tidak memasukkan biaya tenaga kerja dalam penghitungan harga pokok.

"Kadang-kadang mereka tidak menghitung biaya tenaga kerja. Mereka benar-benar menghitung harga pokoknya kepada bahan yang dibeli, kemudian menganggap selisih antara harga jual dan bahan baku sebagai keuntungan,” kata dia.

Padahal, tenaga kerja merupakan bagian dari biaya produksi yang perlu diperhitungkan.

Persoalan tersebut biasanya mulai disadari ketika usaha memasuki tahun kedua dan mulai berkembang.

“Pelaku usaha mulai bertanya berapa sebenarnya uang yang masuk, berapa yang keluar, dan berapa laba yang diperoleh,” imbuhnya.

Kebutuhan pencatatan juga semakin terasa ketika pelaku usaha mulai membutuhkan pinjaman dari bank atau lembaga keuangan.

“Lembaga keuangan membutuhkan catatan yang dapat menggambarkan kondisi bisnis sebelum memberikan pembiayaan. Bank enggak mungkin memberikan pinjaman tanpa adanya catatan yang valid," ujarnya.

Dia menuturkan, pencatatan tidak harus langsung menggunakan sistem akuntansi yang rumit.

“Langkah pertama cukup dengan mencatat seluruh penerimaan dan pengeluaran. Dari catatan tersebut, pemilik usaha dapat melihat arus uang dan mulai memisahkan transaksi bisnis dari kebutuhan pribadi,” katanya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.