Farid Soleman Gugat Cerai Istri, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan KDRT dan Penelantaran Anak
Mesya Marasabessy September 02, 2026 06:52 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kuasa hukum Farid Soleman, La Amat Hadiba, membantah keras tudingan bahwa kliennya telah melakukan penelantaran terhadap istri dan anak maupun kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

Menurutnya, berbagai tuduhan yang beredar tidak sesuai dengan fakta dan telah melalui proses hukum.

Amat menjelaskan, persoalan rumah tangga Farid bermula pada 2023 saat kliennya masih berdomisili di Kota Ternate.

Saat itu Farid sempat mengurus kepindahan ke Kota Ambon, namun rencana tersebut batal terlaksana.

Meski demikian, istri Farid, Fahria Tubaka, lebih dulu berangkat ke Ambon pada Agustus 2023 karena sebelumnya telah memindahkan sekolah anak mereka ke kota tersebut.

"Selama hampir satu tahun klien kami hidup sendiri di Ternate," kata Amat saat diwawancarai TribunAmbon.com, Rabu (2/9/2026).

Memasuki awal 2024, lanjut Amat, Farid berulang kali membujuk istrinya agar kembali tinggal di Ternate. 

Namun ajakan tersebut selalu ditolak dengan alasan sang istri sudah merasa nyaman menetap di Ambon.

"Klien kami bahkan sampai sakit dan memohon agar istrinya kembali, tetapi tetap tidak berhasil. Meski terpisah, klien kami tetap menjalankan kewajibannya dengan mengirimkan nafkah setiap bulan," ujarnya.

Baca juga: Expo DPRD Ambon 2026 Libatkan 55 UMKM, Morits: Dorong Peningkatan Ekonomi

Baca juga: Sekda Maluku Dorong Sinergi dan Langkah Konkret Tindak Lanjut Program Pertanian

Setelah kembali hidup serumah, hubungan keduanya disebut masih diwarnai pertengkaran.

Situasi itu kembali berubah ketika Farid akhirnya berhasil mutasi kerja ke Ambon pada April 2025. Pasangan tersebut kemudian tinggal di rumah keluarga istri.

Namun, menurut Amat, konflik rumah tangga justru semakin sering terjadi. 

Kliennya disebut beberapa kali diminta keluar dari rumah dan kerap dipermalukan di hadapan keluarga besar istrinya.

"Istri sering marah tanpa alasan yang jelas dan berulang kali mengusir klien kami. Tetapi tuduhan bahwa klien kami melakukan kekerasan sama sekali tidak benar," tegasnya.

Karena konflik yang terus berlanjut, Farid akhirnya memilih kembali ke rumah orang tuanya di Ambon pada Juni 2025.

Amat mengaku berbagai persoalan rumah tangga itu berdampak pada kondisi psikologis kliennya hingga mengganggu pekerjaannya.

Perselisihan tersebut kemudian berlanjut ke ranah hukum. Pada 6 Januari 2026, Fahria melaporkan Farid ke Polresta Ambon atas dugaan KDRT dan penelantaran anak.

Namun, menurut Amat, penyelidikan kepolisian berakhir dengan penghentian perkara karena tidak ditemukan bukti yang cukup.

"Klien kami dituduh melakukan perbuatan yang sebenarnya tidak pernah terjadi. Perkara tersebut dihentikan karena tidak cukup bukti dan kedua belah pihak juga sepakat berdamai," katanya.

Setelah itu, keduanya sempat kembali tinggal bersama di sebuah indekos. 

Akan tetapi, pertengkaran kembali terjadi hingga pada April 2026 Fahria meninggalkan tempat tinggal mereka tanpa sepengetahuan Farid dan kembali ke rumah keluarganya.

Meski demikian, Amat mengatakan kliennya masih berupaya mempertahankan rumah tangga. 

Pada Mei 2026, Farid mendatangi rumah orang tua istrinya untuk mengajak sang istri kembali hidup bersama.

Awalnya ajakan tersebut ditolak, namun setelah dibujuk, Fahria akhirnya bersedia. 

Belakangan, atas permintaan istri yang membutuhkan uang, keduanya sepakat menghentikan sewa indekos dan tinggal di rumah orang tua masing-masing.

"Kesepakatannya, klien kami tetap akan mengunjungi istri dan tidak pernah melupakan kewajibannya memberikan nafkah," jelas Amat.

Namun persoalan kembali memanas pada Juni 2026 ketika Fahria melaporkan Farid ke tempatnya bekerja.

Tak hanya itu, Amat menyebut kliennya juga menerima surat somasi yang berisi tuntutan ganti rugi sebesar Rp500 juta.

Selain somasi, Farid juga merasa dirugikan oleh sejumlah unggahan di media sosial yang diduga berisi tuduhan dan menyerang nama baiknya.

Atas dasar itu, pihaknya melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku pada 18 Agustus 2026.

Sementara itu, pada 26 Agustus 2026, Fahria kembali membuat laporan ke Polda Maluku dengan tuduhan penelantaran anak.

Amat menegaskan seluruh persoalan tersebut kini akan diselesaikan melalui jalur hukum.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Ambon Kelas IA pada 18 Agustus 2026.

"Hari ini sidang pertama telah dilaksanakan dengan agenda mediasi. Namun mediasi tidak menghasilkan kesepakatan sehingga proses persidangan akan dilanjutkan pada agenda berikutnya," tutup Amat.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.