Truk Batu Bara Masih Lewat Jalan Umum, PP Minta Dihentikan hingga Jalan Khusus Rampung
tarso romli September 02, 2026 08:27 PM

 

Baca juga: Angkutan Batu Bara Nekat Langgar Instruksi Gubernur Sumsel Soal Melintasi Jalan Negara

SRIPOKU.COM, PALEMBANG — Puluhan massa dari Pemuda Pancasila Kecamatan Talang Ubi menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Rabu (2/9/2026). Dalam aksinya, mereka menyoroti masih maraknya truk angkutan batu bara yang melintas di ruas jalan umum wilayah Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Pemuda Pancasila mendesak agar aktivitas angkutan batu bara yang melintasi jalan provinsi maupun kabupaten dihentikan sementara waktu hingga proyek pembangunan jalan khusus angkutan batu bara benar-benar selesai.

Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila Kecamatan Talang Ubi, Stelly Adriansyah, menyatakan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial terhadap dampak buruk aktivitas truk batu bara terhadap kondisi infrastruktur dan keselamatan masyarakat.

“Ruas Jalan Provinsi Simpang Raja hingga Simpang Pintu masih dilalui kendaraan angkutan batu bara secara terus-menerus. Padahal, Gubernur Sumsel telah mengeluarkan larangan angkutan batu bara melintasi jalan umum,” kata Stelly.

Selain persoalan intensitas kendaraan, pihaknya juga menyoroti dugaan maraknya pelanggaran muatan berlebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL).

“Kami meminta agar sementara waktu perlintasan angkutan batu bara, seperti operasional PT BSE yang masih melintasi ruas jalan provinsi maupun kabupaten, dihentikan sampai ada solusi yang pasti,” tegasnya.

Ia meminta perusahaan tambang untuk memanfaatkan jalur khusus atau rute lain yang sesuai dengan kapasitas kelas jalan.

Menurutnya, lalu-lalang truk bertonase tinggi di jalan umum hanya akan memperparah kerusakan infrastruktur yang diandalkan masyarakat sehari-hari.

Tanggapan Dinas Perhubungan Sumsel

Menanggapi aksi tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Selatan, Musni Wijaya, menjelaskan bahwa surat edaran Gubernur Sumsel terkait larangan truk batu bara melintas di jalan umum hingga kini masih berlaku.

Namun, pemerintah memberlakukan skema toleransi pada jam-jam tertentu dengan mempertimbangkan urgensi pasokan energi, khususnya untuk mengantisipasi potensi pemadaman total (blackout) pada sistem kelistrikan.

“Kita akan tindak lanjuti. Ada pertimbangan terkait kebutuhan batu bara untuk mencegah blackout, sehingga kita rapat dengan tim untuk menentukan kebijakan,” jelas Musni.

Kendaraan angkutan batu bara yang mendapat toleransi tersebut hanya diizinkan melintas pada malam hingga dini hari, yakni pukul 21.00 WIB hingga 03.00 WIB.

Di sisi lain, pemerintah terus mendorong perusahaan tambang dan industri terkait untuk mempercepat penyelesaian pembangunan jalan khusus.

Di kawasan Simpang Raja, sejumlah perusahaan—termasuk perusahaan batu bara, Pertamina, and MHP—telah bersepakat membangun jalur khusus yang saat ini proses pengerjaannya sedang berjalan.

“Untuk jalan khusus, kita minta mereka percepat. Untuk ruas Simpang Raja, ada sekitar 2,7 kilometer yang akan kita dorong untuk segera diselesaikan,” pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.