TRIBUNBATAM.id, BATAM - Penanganan terhadap dua kapal kargo, MV Fuchangxing 1 berbendera Komoro dan MV Asley, kini beralih ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam.
Sebanyak 15 anak buah kapal (ABK) dari kedua kapal tersebut berada dalam pengawasan KSOP untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman terkait dugaan pelanggaran di bidang pelayaran.
Dari 15 ABK tersebut, sembilan orang merupakan awak MV Fuchangxing 1 berkewarganegaraan Myanmar.
Sedangkan enam lainnya merupakan ABK MV Asley yang seluruhnya berkewarganegaraan Indonesia.
Kepala KSOP Khusus Batam, M. Takwim Masuku mengatakan, pihaknya menerima penyerahan para ABK dari penyidik Bareskrim Polri pada Minggu, 30 Agustus 2026.
Setelah proses serah terima, para ABK selanjutnya berada dalam pengawasan KSOP untuk menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Baca juga: Perairan Anambas dan Natuna di Kepri Serta Jejak Kapal Asing MV Fuchangxing 1 Bawa 800 Kg Ketamin
“Setelah kami menerima serah terima dari penyidik Bareskrim pada Minggu, 30 Agustus lalu, saat ini sembilan ABK Fuchangxing 1 dan enam ABK Asley berada dalam pengawasan KSOP untuk penanganan tindak lanjut,” ujar Takwim, Rabu (2/9).
Ia memastikan kondisi seluruh ABK dalam keadaan baik dan sehat.
"Semuanya baik dan sehat. Dalam pengawasan kami," tegasnya.
Pemeriksaan saat ini dilakukan untuk mengumpulkan keterangan serta bukti-bukti yang diperlukan sebelum KSOP menentukan ada atau tidaknya pelanggaran dalam aspek pelayaran.
Hal itu dilakukan otoritas kesyahbandaran lantaran hasil penyelidikan tim gabungan Bareskrim tak menemukan tindak pidana narkoba terhadap 15 ABK tersebut.
Takwim menegaskan, KSOP belum menetapkan secara pasti bentuk pelanggaran yang dilakukan kedua kapal tersebut.
Dugaan pelanggaran masih dalam tahap pendalaman melalui pemeriksaan terhadap awak kapal, dokumen, serta kondisi kapal.
Bahkan, untuk memeriksa ABK Myanmar, KSOP harus berkordinasi dengan bantuan penerjemah.
Baca juga: Timeline Dua Kapal Diburu Tim Gabungan di Kepri, 800 Kg Ketamin Ditemukan di Fuchangxing 1
“Pelanggarannya masih didalami. Jika nantinya terbukti ada pelanggaran pelayaran, maka kami kenakan sesuai Undang-Undang Pelayaran,” katanya.
Takwim mengatakan akan menyampaikan hasilnya setelah seluruh keterangan dan bukti yang berkaitan dengan aktivitas kedua kapal diperoleh.
“Nanti setelah semua keterangan didapat, baru bisa kami simpulkan terkait pelanggaran yang dilakukan,” ujar Takwim.
Selain memeriksa para awak, KSOP juga akan melakukan pemeriksaan terhadap aspek kelaiklautan kapal.
Hal ini menjadi penting lantaran sebelumnya muncul informasi mengenai kondisi kedua kapal yang disebut tidak layak laut dan mengalami kerusakan pada sejumlah sistem perkapalan.
Terkait hal tersebut, Takwim menjelaskan bahwa MV Fuchangxing 1 merupakan kapal berbendera asing.
Dalam ketentuan pelayaran internasional, negara bendera memiliki tanggung jawab terhadap kelaiklautan kapal yang terdaftar di negaranya.
Namun, sebagai negara pelabuhan atau port state, Indonesia tetap memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kapal asing yang berada di wilayah perairannya.
“Untuk kondisi kapal terkait dengan kelaiklautannya, kapal tersebut berbendera asing. Sesuai aturan, kalau kapal tidak laik laut, negara bendera bertanggung jawab terhadap kapalnya. Sementara negara pelabuhan, dalam hal ini KSOP Khusus Batam, akan memeriksa kembali,” jelasnya.
Takwim juga menyampaikan mengenak Informasi dugaan penggunaan dokumen yang tidak sah dalam aktivitas pelayaran kedua kapal sejak 2024 juga menjadi bagian yang perlu didalami.
Namun, Takwim belum mau menyimpulkan apakah temuan tersebut telah memenuhi unsur pidana.
Menurutnya, KSOP masih mengumpulkan berbagai keterangan dan bukti sebelum menentukan ada tidaknya unsur pelanggaran.
“KSOP masih mengumpulkan keterangan-keterangan dan bukti-bukti terkait,” katanya.
Sebelumnya, kasus kedua kapal tersebut mencuat setelah tim gabungan melakukan pencegatan dan pemeriksaan terhadap MV Fuchangxing 1 di wilayah perairan Anambas.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi, sebelumnya mengungkapkan bahwa tim gabungan melakukan intercept dan on board terhadap kapal tersebut sebelum menggiringnya menuju Dermaga Bea Cukai Batam.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan 10 awak kapal, terdiri dari sembilan warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan.
Penggeledahan kemudian dilakukan terhadap seluruh kompartemen kapal. Dari pemeriksaan tersebut, aparat menemukan sekitar 800 kilogram ketamin HCL.
Satu warga negara Taiwan yang diamankan disebut memiliki peran sebagai nakhoda.
Ia diduga menerima perintah dari pihak tertentu dan meneruskannya kepada awak kapal, termasuk terkait pergerakan kapal dan pihak yang harus ditemui. (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)