Laporan Wartawan TribunMadura.com, Sinca Ari Pangistu
TRIBUNMADURA.COM, BONDOWOSO - Puluhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Bondowoso, Jawa Timur, tercatat tidak melanjutkan pekerjaannya, dengan 20 orang di antaranya mengundurkan diri.
Satu di antara latar belakang yang disebut adalah persoalan pendapatan yang masih belum jelas dan dinilai hampir sama dengan saat mereka berstatus non Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bondowoso, Puspo Pranoto, menyebut, sebagian PPPK yang mengundurkan diri berasal dari tenaga teknis hingga guru.
20 PPPK yang mengundurkan diri adalah 6 orang masuk masa pensiun, 5 orang meninggal dunia dan tidak memenuhi syarat sebanyak 5 orang.
Ada juga yang mengundurkan diri karena pendapatannya masih belum jelas seperti PPPK.
Bahkan hampir sama seperti ketika masih jadi non-ASN dengan kisaran sekitar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu.
Sementara itu, untuk ribuan PPPK Paruh Waktu lainnya saat ini tengah diproses perpanjangan kontraknya yang dijadwalkan berakhir pada Oktober 2026.
Puspo Pranoto mengatakan, jumlah PPPK Paruh Waktu di Bondowoso mencapai sekitar 4.500 orang.
Baca juga: Dilaporkan Mantan Suami, PPPK Nganjuk Dicopot Jadi Guru Gara-gara Kasus Dokumen Perceraian
Sebagian besar bekerja pada jabatan teknis yang tersebar di berbagai perangkat daerah hingga kecamatan.
“PPPK Paruh Waktu ini kurang lebih 4.500-an. Yang sebagian besar di teknis. Guru sekitar 600-an, kemudian nakes (tenaga kesehatan) sekitar 545, sisanya teknis,” ujar Puspo saat dikonfirmasi Tribun Madura Network, Rabu (2/9/2026).
Menurut Puspo, Pemkab Bondowoso telah mengambil langkah untuk memperpanjang masa kontrak seluruh PPPK yang memenuhi persyaratan.
Proses tersebut dilakukan sebelum masa kontrak berakhir agar tidak terjadi kekosongan status kepegawaian.
“PPPK Paruh Waktu ini dikontrak satu tahun. Sebagaimana kebijakan pak bupati, kita perpanjang satu tahun supaya nanti kalau ada kebijakan dari pemerintah pusat, mereka bisa terfasilitasi,” katanya.
Ia menjelaskan, kebijakan perpanjangan tersebut juga menjadi langkah untuk memberikan kepastian sementara bagi para PPPK Paruh Waktu sambil menunggu regulasi lanjutan dari pemerintah pusat mengenai masa depan status kepegawaian mereka.
Sebab, seluruh kebijakan terkait PPPK pada prinsipnya mengacu pada regulasi pemerintah pusat.
Daerah, kata dia, akan mengikuti setiap ketentuan baru yang nantinya diterbitkan pemerintah.
Baca juga: Kontrak Berakhir Oktober 2026, Ribuan PPPK Paruh Waktu Bangkalan Resah Tunggu Kepastian Nasib
“Kalau nanti ada regulasi dari pusat yang mengatur mereka menjadi PPPK atau ada kebijakan lain dengan syarat-syarat tertentu, tentu kita mengikuti arahan pusat,” ujarnya.
BKPSDM Bondowoso sebelumnya telah mengirimkan surat kepada seluruh perangkat daerah untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja pegawai.
Hasil evaluasi tersebut akan menjadi salah satu dasar rekomendasi perpanjangan kontrak.
Perpanjangan kontrak tidak dilakukan secara otomatis tanpa penilaian.
Setiap pegawai harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya memiliki kinerja yang baik serta mendapatkan rekomendasi dari perangkat daerah tempatnya bertugas.
“Sudah kita kirim surat ke perangkat daerah sejak bulan lalu untuk dilakukan evaluasi. Dievaluasi kinerjanya, kemudian direkomendasikan oleh perangkat daerahnya apakah bisa diperpanjang atau tidak,” kata Puspo.
Sejauh ini, Pemkab Bondowoso tidak mempersiapkan kebijakan pemutusan kontrak secara massal.
Baca juga: Berkali-kali Ditegur, 5 PPPK Paruh Waktu Diskopindag Lumajang Akhirnya Tak Diperpanjang Kontraknya
Namun, terdapat beberapa kondisi yang dapat menyebabkan seorang pegawai tidak melanjutkan masa kerjanya, seperti mengundurkan diri maupun terkena persoalan disiplin.
Puspo mengatakan, sejumlah PPPK memang tercatat mengundurkan diri dengan latar belakang pekerjaan yang beragam, mulai dari tenaga teknis hingga guru.
Sementara itu, belum ada informasi mengenai PPPK Penuh Waktu yang mengundurkan diri.
Pegawai yang mengundurkan diri cukup mengajukan surat pengunduran diri, kemudian BKPSDM akan memproses seluruh mekanisme administrasi hingga diterbitkan surat keputusan bupati.
Namun, jabatan yang ditinggalkan tidak dapat langsung diisi melalui perekrutan pegawai baru.
Pemerintah daerah harus tetap menggunakan tenaga yang tersedia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Secara prinsip tidak boleh merekrut baru untuk mengisi yang kosong itu. Jadi menggunakan tenaga yang ada,” ujarnya.
Selain PPPK Paruh Waktu, Pemkab Bondowoso juga memproses perpanjangan kontrak PPPK Penuh Waktu sesuai masa berakhirnya kontrak masing-masing pegawai.
Proses tersebut juga dilakukan melalui mekanisme evaluasi dan rekomendasi perangkat daerah.
Terkait pembiayaan, Puspo menjelaskan, setelah masa pembiayaan awal sesuai kebijakan sebelumnya, beban gaji PPPK Paruh Waktu yang diperpanjang masih menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, kecuali nantinya terdapat regulasi baru dari pemerintah pusat.
Khusus tenaga guru, terdapat kebijakan pusat yang mengarah pada pengalihan penanganan.
Sementara untuk tenaga kesehatan dan tenaga teknis, Pemkab Bondowoso masih menunggu regulasi lebih lanjut dari pemerintah pusat.
“Untuk daerah, guru, nakes, dan teknis, semuanya kita proses perpanjangan. Adapun nanti kalau ada regulasi pusat yang mengatur perubahan status maupun pembiayaannya, kita mengikuti,” katanya.