TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memperketat pengawasan dan perlindungan bagi para jemaah umrah maupun haji khusus di wilayah NTB.
Langkah tegas ini diambil untuk menjamin pelayanan yang layak sekaligus mengantisipasi maraknya kasus penipuan perjalanan ibadah yang merugikan masyarakat.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Kanwil kementerian Haji dan Umrah Provinsi NTB Lalu Muhamad Amin, di sela-sela acara Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus Aliansi Pengusaha Haramain Seluruh Indonesia (ASPHIRASI) DPD Bali Nusa Tenggara (Bali Nusra) di Mataram, Rabu (2/9/2026).
Lalu Muhamad Amin menyampaikan, pihak pemerintah tidak akan mentolerir biro perjalanan atau travel yang terbukti melakukan pelanggaran hukum atau penelantaran jemaah.
"Pemerintah berkomitmen mengambil tindakan tegas terhadap biro perjalanan atau travel yang melanggar aturan. Sanksi yang disiapkan tidak main-main, mulai dari pemblokiran izin operasional hingga proses ke jalur hukum," ujar Amin
Terdata 45 PPIU dan 7 PIHK Resmi di NTB
Berdasarkan data Kanwil NTB, saat ini tercatat ada 45 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan 7 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang telah resmi terdaftar dan mengantongi izin operasional di wilayah NTB.
Baca juga: Aturan Baru Kemenhaj: Travel Haji dan Umrah Wajib Setor Bank Garansi, Rekomendasi Berjenjang
Guna memperkuat kontrol operasional biro travel tersebut, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyelaraskan program pusat dengan memanfaatkan aplikasi pemantauan khusus secara digital.
Aplikasi ini berfungsi untuk memverifikasi secara real-time kelengkapan tiga elemen vital jemaah sebelum diberangkatkan:
"Meski keanggotaan dalam asosiasi travel tidak bersifat wajib, kami tetap menyarankan adanya kerja sama dan sinergi antar-penyelenggara. Ini penting untuk memudahkan koordinasi keberangkatan jemaah serta membenahi tata kelola pendukung demi kenyamanan para tamu Allah," tambah Amin.
ASPHIRASI Dorong Kemandirian dan Pengadaan Satu Pintu
Sementara itu, Ketua Umum DPP ASPHIRASI, H. Amaluddin Wahab, usai melantik kepengurusan DPD ASPHIRASI Bali Nusra mengungkapkan, saat ini jaringan organisasinya telah berkembang pesat dan tersebar di 15 provinsi di Indonesia.
Amaluddin menjelaskan, wadah asosiasi ini hadir untuk mengintegrasikan pengadaan kebutuhan dasar layanan ibadah, mulai dari tiket pesawat hingga reservasi kamar hotel.
Langkah strategis ini dilakukan demi membangun kemandirian ekonomi komunitas travel lokal sekaligus melindungi para pelaku usaha dari risiko penipuan oleh vendor pihak ketiga.
"Salah satu tujuan utamanya adalah transparansi transaksi. Kita ingin menjamin keamanan alur pembayaran guna meminimalisir risiko penipuan dan kesalahan manajemen yang sering memicu timbulnya kerugian bagi travel maupun jemaah," tegas Amaluddin.
Dengan mengusung transparansi dan standarisasi pengawasan digital tersebut, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan asosiasi travel berharap tata kelola penyelenggaraan ibadah umrah dan haji di Nusa Tenggara Barat semakin profesional, aman, dan terpercaya.
(*)