Bareskrim Polri Tangkap Warga Negara Taiwan Manajer Kapal Pengangkut 800 Kilogram Narkoba Ketamin
Tribun-video September 03, 2026 12:11 AM
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baruTRIBUN-VIDEO.COM - Wang Li Chan atau WLC (30), manajer kapal Fuchangxing 1 yang mengangkut 800 kg ketamin dibawa ke Bareskrim Polri usai ditangkap tim gabungan pada Rabu (2/9/2026) malam.Ketamin adalah obat bius (anestesi umum) yang berfungsi mengurangi rasa sakit, memicu ketenangan, serta menghilangkan kesadaran sementara selama prosedur medis.Pantauan Tribunnews.com, pria yang merupakan warga negara Taiwan itu terlihat digiring oleh dua penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri tiba di gedung Bareskrim Polri sekira pukul 19.04 WIB.Ia terlihat mengenakan kaos berwarna hitam dan celana jins berjalan tanpa mengeluarkan satu kata pun dari balik masker yang menutup hidung dan mulutnya dengan tangan yang diikat borgol tali tis.Selain itu, penyidik juga terlihat membawa sejumlah barang bukti berupa 40 karung ketamin dari sebuah truk."Pada malam hari ini kami ingin menyampaikan sebuah keberhasilan besar hasil dari sinergisitas antara Bareskrim Polri, BNN, Ditjen Bea dan Cukai RI, serta Polda Kepulauan Riau dalam mengungkap jaringan penyelundupan narkotika jenis ketamin melalui jalur laut dengan barang bukti mencapai 800 kilogram, kata Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho kepada wartawan.Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus 1,3 ton ketamin yang di kapal kargo MV King Sun yang dicegat tim gabungan perairan Berakit, Bintan, Kepulauan Riau beberapa waktu yang lalu."Satuan tugas operasi gabungan melakukan pendalaman dan menemukan kecurigaan terhadap kapal lain dengan pola pergerakan serupa, yaitu kapal Fungchangxing 1, kapal berbendera Comoros," tuturnya.Kemudian, kapal tersebut mematikan sistem AIS dan tanggal 19 Agustus melakukan kegiatan ship to ship dengan kapal Ashley berbendera Mongolia diperairan Vietnam.Atas hal itu, tim gabungan pun mencegat dua kapal tersebut pada 21 hingga 26 Agustus 2026 di perairan Anambas dan Natuna."Dari penggeledahan menyeluruh terhadap kapal Fusahangxin 1, Satuan Tugas Operasi Gabungan menemukan 40 karung berisi 800 bungkus ketamin seberat total 800 kilogram yang disembunyikan di ruang kemudi bagian buritan kapal," ucapnya.Albert menuturkan WLC yang juga merupakan pengendali ketamin tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.Yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran 1 Nomor Urut 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak kategori 6 Rp2 miliar."9 orang awak kapal Fuchangxing 1 dan 6 orang awak kapal Ashley masih berstatus saksi," tuturnya.Adapun Albert mengatakan nilai ekonomis dari barang bukti yang akan diselundupkan diperkirakan mencapai Rp1 triliun lebih.Saat ini, WLC akan dilakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengetahui jaringan hingga sudah berapa lama melakukan penyelundupan ketamin tersebut.Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka usai tim gabungan TNI, Polri, BNN hingga Bea Cukai mencegat kapal kargo MV King Sun di perairan Berakit, Bintan. Operasi ini merupakan hasil pemantauan panjang sejak Februari 2026 setelah aparat menerima informasi adanya aktivitas tidak wajar dari sebuah kapal yang bergerak dari wilayah Thailand.Setelah dilakukan pengejaran dan penggeledahan, petugas menemukan muatan ketamin seberat 1,3 ton. Saat ini, barang bukti dan para tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut."Untuk proses penyidikan akan dilakukan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Seperti yang disampaikan kepala BNN RI. Kita sudah meminta keterangan sembilan orang, delapan orang tersangka dan satu ahli pidana," kata Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono, Rabu (12/8/2026).Barang bukti tersebut ditemukan setelah petugas melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap kapal. Sebanyak 65 karung berisi puluhan bungkus ketamin ditemukan di bagian kapal.Bareskrim Polri selanjutnya akan mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk asal muatan, pihak yang memerintahkan pengiriman, serta jaringan yang berada di balik penyelundupan ketamin tersebut."Kita tetap mengharapkan kerjasama dan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.Dalam hal ini, para tersangka akan dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(Tribun-Video.com)Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tampang Manajer Kapal Fuchangxing 1 Pengangkut 800 Kg Ketamin saat Digiring ke Bareskrim Polri, https://www.tribunnews.com/nasional/7877044/tampang-manajer-kapal-fuchangxing-1-pengangkut-800-kg-ketamin-saat-digiring-ke-bareskrim-polri.Penulis: Abdi Ryanda ShaktiEditor: Erik SProgram: Tribunnews UpdateEditor Video: Muhammad Taufiq Rahman SetyawanUploader: Reporter: Abdi Ryanda Shakti
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.