Daftar Nama 15 Jaksa yang Bakal Menyecar Arinal Djunaidi di Sidang Kasus Korupsi
Noval Andriansyah September 03, 2026 12:36 AM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sebanyak 15 Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi ditunjuk untuk menyecar mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore Southeast Sumatra (WK OSES).

Baca juga: Kejari Bandar Lampung Siapkan 25 JPU untuk Buktikan Kasus Korupsi Arinal Djunaidi

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan nomor perkara 50/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tjk, sidang perdana suami dari Riana Sari tersebut dijadwalkan berlangsung di Ruang Bagir Manan pada Rabu (9/9/2026) mulai pukul 09.00 WIB. 

Tim penuntut umum gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung tersebut telah menyiapkan berkas dakwaan tebal setebal ribuan halaman.

Dalam dakwaannya, tim JPU menerapkan pasal berlapis tindak pidana korupsi untuk membuktikan dugaan penyelewengan dana negara yang menyeret mantan orang nomor satu di Lampung tersebut.

Susunan tim penuntut umum dipastikan siap menghadapi persidangan setelah pihak kejaksaan menunjuk belasan JPU dalam proses mendakwa mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.

Berikut adalah daftar nama 15 jaksa yang tercantum di SIPP PN Tanjungkarang untuk mengawal persidangan:

  1. Agus Kurniawan, S.H., M.H.
  2. Doddy Darendra Praja, S.H.
  3. Elfa Yulita, S.H.
  4. Hakim Agoeng Tirtayasa Rasoen, S.H., M.H.
  5. Afina Mariza, S.H., M.H.
  6. Arie Apriansyah, S.H.
  7. Sherly Octarina, S.H.
  8. Sri Aprilinda, S.H., M.H.
  9. Endang Supriadi, S.H.
  10. Dr. Zahri Kurniawan, S.H., M.H.
  11. Syukri, S.H.
  12. Rudi Vernando, S.H.
  13. Fransica, S.H., M.H.
  14. Desmi Yulian, S.H.
  15. Agustin Aurelia Berlianti Isrin, S.H.

Sebelumnya, Kejari Bandar Lampung resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi tersangka Arinal Djunaidi ke PN Tipikor Tanjungkarang pada Rabu (2/9/2026).

Kepala Kejari Bandar Lampung, Baharuddin, mengonfirmasi bahwa penyerahan tanggung jawab dari tim penyidik ke penuntut umum telah rampung dan berkas dakwaan sudah diteruskan ke pengadilan.

Ia menambahkan, total terdapat 25 JPU yang disiapkan secara keseluruhan dari unsur Kejati Lampung dan Kejari Bandar Lampung.

"Termasuk menyiagakan jajaran jaksa senior, dakwaannya cukup tebal, kurang lebih sekitar ribuan lembar," kata Baharuddin.

Ia optimistis kolaborasi tim jaksa senior mampu membuktikan persangkaan di persidangan nanti. Tersangka Arinal Djunaidi dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagai dakwaan primer, serta Pasal 3 jo Pasal 18 sebagai dakwaan subsider.

Terkait saksi-saksi yang akan dipanggil, Baharuddin menjelaskan bahwa pihaknya masih memetakan saksi paling relevan.

"Nanti pada saat pembuktian di persidangan kami lihat saksi-saksi mana saja yang berkompeten untuk dihadirkan," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.