Bantah Bahagia Ruben Onsu Sandang Status Tersangka, Sarwendah Bongkar Harapannya: Jujur Aja
Tiara Shelavie September 03, 2026 06:32 AM

TRIBUNNEWS.COM - Perdamaian antara Ruben Onsu dan pihak pelapor membuat kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret namanya berakhir dengan pencabutan laporan.

Meski demikian, status hukum Ruben sebagai tersangka masih menjadi perhatian.

Ruben Onsu dan pihak pelapor diketahui telah melakukan mediasi hingga mencapai kesepakatan berdamai pada Senin (31/8/2026).

Setelah kesepakatan tercapai, pihak pelapor mencabut laporan di Polres Metro Jakarta Selatan setelah Ruben membayar ganti rugi sebesar Rp3,5 miliar.

Di tengah penyelesaian perkara tersebut, pihak Sarwendah turut memberikan tanggapan terkait status tersangka Ruben Onsu.

Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, menepis anggapan bahwa kliennya merasa senang dengan status hukum yang disandang Ruben.

Chris menegaskan Sarwendah tidak memiliki perasaan senang atas status tersangka Ruben.

Menurutnya, anggapan tersebut tidak sesuai dengan sikap kliennya.

"Saya kok melihatnya masih ada orang yang berpikiran bahwa klien kami senang, klien kami tidak senang dengan status (tersangka) itu, jujur aja," ujar Chris di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2026).

Chris kemudian mengatakan persoalan antara Ruben dan pihak pelapor kini telah diselesaikan melalui perdamaian.

Ia memilih untuk tidak terlalu banyak berkomentar karena tidak memiliki kepentingan langsung dalam perkara tersebut.

Baca juga: Sarwendah Senang Ruben Onsu Berdamai dengan Pelapor Kasus Penipuan

"Ya, jadi itu harus dipahami bahwa itu sudah selesai, kita hormati. Saya bukan pihak yang berkepentingan. Saya tidak mau terlalu beropini soal itu," tuturnya.

Menurut Chris, status tersangka yang berkepanjangan justru dikhawatirkan dapat memberikan dampak kepada anak-anak Ruben dan Sarwendah.

Karena itu, ia berharap penyelesaian perkara tersebut dapat membuat persoalan hukum Ruben tidak berlarut-larut.

"Karena status itu yang terdampak nanti kepada anak kalau berkepanjangan," katanya.

Chris menilai perdamaian yang telah tercapai seharusnya menjadi penutup atas persoalan tersebut.

Ia berharap tidak ada lagi hal-hal buruk dari perkara itu yang perlu dibicarakan.

"Jadi, dengan berdamai itu kita rasa, ya, sudah hilang semua," ujarnya.

Chris juga mengajak semua pihak untuk tidak lagi memperpanjang pembahasan mengenai sisi negatif dari perkara yang telah diselesaikan melalui perdamaian tersebut.

"Kita enggak usah bicarakan yang jelek-jeleknya, ya," tuturnya.

Lebih lanjut, Chris menyebut Sarwendah juga berharap status tersangka Ruben dapat segera menemukan penyelesaian sehingga tidak berdampak lebih jauh terhadap keluarga, terutama anak-anak mereka.

"Yang pasti, itu doa klien saya juga supaya tidak berkepanjangan soal status itu, ya," pungkasnya.

Ruben Samuel Onsu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Presenter 43 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Agustus 2026 berdasarkan laporan yang dibuat seorang berinisial P.

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi bernomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang dibuat pada 22 Agustus 2025.

Dalam perkara ini, korban berinisial DM mengaku mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.

Kerugian tersebut diduga terjadi setelah DM mengikuti investasi bisnis yang ditawarkan oleh Ruben Onsu.

Baca juga: Sarwendah Pilih Banyak Doa Hadapi Sidang Hak Asuh Anak dari Ruben Onsu

Ruben Onsu Jadikan Kasus yang Menjeratnya sebagai Pelajaran

Setelah sepakat damai dengan pelapor, Ruben Onsu kini bersikap lapang dada dan memetik hikmah tanpa menyalahkan pihak mana pun.

Ruben menganggap dinamika hukum yang dialaminya sebagai proses pendewasaan sekaligus pelajaran berharga untuk lebih berhati-hati dalam mengelola bisnis di masa depan.

"Allah sudah atur ini semua. Dalam posisi yang seperti sekarang, saya tidak mau menyalahkan siapa pun. Ini menjadi pembelajaran yang sangat berharga buat saya sendiri," ujar Ruben Onsu di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).

Ruben membeberkan bahwa dirinya sebenarnya berupaya menyelesaikan persoalan tersebut lebih cepat melalui rencana penjualan aset pribadi.

Namun, proses penjualan aset yang membutuhkan waktu di tengah situasi saat ini membuatnya harus mencari jalan terbaik agar kewajiban tetap dapat dituntaskan.

Meskipun menghadapi kendala tersebut, Ruben memilih untuk fokus menyelesaikan tanggung jawabnya secara kekeluargaan.

Atas itikad baik dan pemenuhan kewajiban tersebut, pihak pelapor dipastikan resmi mencabut laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan.

Kuasa hukum pelapor, Ahmad Ramzy, mengonfirmasi bahwa kedua belah pihak telah mencapai titik terang sehingga proses hukum tidak perlu dilanjutkan.

"Dari pihak Pak Priyanto selaku pelapor akan mencabut laporan polisi. Kami mau selesaikan ke Polres Jakarta Selatan agar masalah ini cepat selesai," kata Ahmad Ramzy.

Dengan selesainya kasus ini, Ruben menegaskan komitmennya untuk mengevaluasi langkah usahanya ke depan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

"Pasti, ke depannya akan lebih berhati-hati," tegasnya.

(Tribunnews.com, Rinanda/Fauzi Alamsyah)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.