WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap sejumlah tantangan dalam memberantas perjudian online (judol) karena modus operandi pelaku terus berkembang dan bergerak cepat.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adex Yudiswan mengatakan, ketika pihaknya memutus satu domain situs judi online, pelaku biasanya langsung berpindah ke domain lain.
"Mereka membuat mirror site atau mengubah pola promosi melalui berbagai platform media sosial," kata Adex, Kamis (3/9/2026).
Selain perpindahan domain, pelaku juga menggunakan berbagai cara untuk menyamarkan aliran dana hasil perjudian online.
Modus yang digunakan antara lain layering atau pencucian uang, rekening nominee dengan menggunakan identitas orang lain, dompet digital (e-wallet), hingga transaksi menggunakan aset kripto.
Menurut Adex, tingginya jumlah pemain judi online di Indonesia membuat pelaku terus mengembangkan modus baru untuk menjangkau korban atau pemain baru.
Baca juga: Gabung Tentara Rusia, Warga Depok Ini Ternyata Menganggur dan Tak Punya Basic Militer
"Namun, kami terus melakukan upaya pemblokiran, penelusuran aset, dan penyitaan seluruh infrastruktur yang tentunya mengarah kepada antisipasi agar kegiatan ini tidak terus berkembang," jelasnya.
Mantan Wakapolres Metro Jakarta Barat itu mengatakan, pemberantasan judi online tidak dapat dilakukan Polri seorang diri.
Sebab, praktik judi online bersifat borderless atau tidak mengenal batas negara dan dapat diakses dengan mudah melalui telepon seluler.
"Server bisa berada dalam satu negara lain, operator bisa berada di negara yang berbeda, tim marketing pun bisa dalam negara yang berbeda juga. Infrastrukturnya juga tentunya berada di berbagai negara dengan sistem hukum yang berbeda juga," ucap Adex.
Adex mengakui keberadaan sejumlah negara yang melegalkan judi online menjadi salah satu tantangan dalam pemberantasan praktik tersebut.
Meski demikian, Bareskrim Polri terus melakukan berbagai upaya untuk mengantisipasi maraknya perjudian online di Indonesia.
"Karena itu, pemberantasan perjudian online tidak dapat dilakukan oleh Polri sendiri. Kami terus bersinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital dalam memutus akses situs dan konten perjudian online," tutur jenderal bintang satu tersebut.
Adex mengatakan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menganalisis dan menelusuri aliran dana perjudian online.
"Kami juga melibatkan Bank Indonesia untuk memastikan industri perbankan yang terkait dan instansi terkait lainnya dapat memutus sarana pembayaran dari jaringan operasional perjudian online," ungkap Adex.
Pengungkapan Kasus Judol
Dalam skala nasional, Bareskrim Polri terus melakukan penegakan hukum terhadap praktik perjudian online.
Berdasarkan catatan Adex, sepanjang 2024 terdapat 1.626 pengungkapan kasus judi online dengan total 1.999 tersangka.
Jumlah tersebut menurun pada 2025 menjadi 665 kasus dengan 754 tersangka.
"Sementara pada tahun 2026 hingga bulan September ini, berdasarkan data yang ada, telah tercatat 55 kasus dengan 123 tersangka," jelasnya.
Penurunan juga terlihat dari nilai perputaran dana judi online di masyarakat.
Berdasarkan data PPATK, perputaran dana judi online pada 2024 mencapai sekitar Rp359,8 triliun.
Alumni Akpol 1996 itu mengatakan, angka tersebut turun menjadi Rp286,8 triliun pada 2025.
Sementara pada semester I 2026, perputaran dana judi online tercatat sekitar Rp86,8 triliun.
"Selain dari itu, dalam penelusuran aliran dana dan perputaran dana, berdasarkan pemutakhiran data per 2 September 2026, kami Direktorat Tindak Pidana Siber telah berhasil menyita Rp131,1 miliar dari 353 rekening, serta 4.738 dolar AS dari satu rekening," jelas Adex.