Kemenkum Kalbar Kawal Harmonisasi Raperda Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi Landak
Mirna Tribun September 04, 2026 04:30 PM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Landak tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Rapat digelar di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Kalbar, Rabu (2/9).

Rapat dibuka Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Lanang Dwi Kurniawan, mewakili Kepala Kantor Wilayah, didampingi Tim Kerja 1 Fasilitasi Perencanaan dan Perancangan Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar.

Turut hadir secara daring Kepala Dinas PUPR Kabupaten Landak, Jamelius, beserta jajaran; perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, DPMPTSP, Bappeda, Badan Pajak dan Retribusi Daerah, Bagian Hukum Setda Kabupaten Landak, serta Biro Hukum Setda Provinsi Kalbar.

Lanang menegaskan pengharmonisasian sebagai tahapan penting memastikan Raperda selaras secara vertikal maupun horizontal, tidak tumpang tindih, dan sesuai kewenangan pemerintah daerah.

Jamelius memaparkan urgensi Raperda ini sebagai tindak lanjut kebijakan nasional di bidang penyelenggaraan bangunan gedung, guna memberikan kepastian hukum dalam proses perizinan, memastikan bangunan memenuhi persyaratan teknis dan administratif, serta menjamin keselamatan dan kelayakan fungsi bangunan bagi masyarakat.

Pembahasan materi muatan mencakup penyesuaian dasar hukum, penyempurnaan definisi dalam ketentuan umum, penyesuaian pengacuan antarpasal, hingga penyelarasan ketentuan sanksi administratif, guna memastikan Raperda ini kuat secara hukum sekaligus implementatif di lapangan.

Baca juga: Kemenkum Kalimantan Barat Berikan Penyuluhan Hukum kepada Calon Pengantin di Pontianak Utara

Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan pentingnya regulasi bangunan gedung yang jelas demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat Kabupaten Landak.

"Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi bukan sekadar formalitas administratif, tetapi jaminan keselamatan bagi masyarakat yang menggunakan bangunan tersebut. Kanwil Kemenkum Kalbar memastikan Raperda ini disusun secara cermat, sehingga proses perizinan di Kabupaten Landak berjalan tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum baik bagi pemerintah daerah maupun masyarakat pemilik bangunan," ujar Jonny.

Berdasarkan hasil rapat, pemrakarsa diberikan waktu dua hari untuk menyempurnakan Raperda sesuai hasil pembahasan, sebelum selanjutnya diterbitkan Surat Selesai Harmonisasi sebagai landasan bagi Pemerintah Kabupaten Landak untuk menetapkan regulasi ini. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.