TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Penyuluh Hukum memberikan penyuluhan hukum kepada 14 calon pengantin di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pontianak Utara, Rabu (2/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.45 WIB tersebut menghadirkan Penyuluh Hukum Pertama Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Subhan Ramadhan dan Defi Yustika Sari.
Penyuluhan difokuskan pada pemahaman hukum perkawinan, perjanjian pranikah, serta pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Subhan Ramadhan dalam pemaparannya menjelaskan pentingnya melangsungkan perkawinan secara sah menurut hukum dan tercatat oleh negara.
Pencatatan perkawinan memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pasangan maupun keluarga, termasuk dalam berbagai urusan administrasi kependudukan dan layanan publik.
“Pernikahan yang sah dan tercatat memberikan kepastian hukum bagi pasangan serta memudahkan berbagai urusan administrasi, mulai dari pencatatan sipil, kepemilikan Kartu Keluarga, akta kelahiran, BPJS, paspor hingga pengurusan hak waris,” jelas Subhan.
Sementara itu, Defi Yustika Sari menyampaikan materi mengenai KDRT. Para calon pengantin diberikan pemahaman mengenai pentingnya membangun komunikasi yang sehat, saling menghormati dan menghargai, serta menyelesaikan persoalan rumah tangga melalui musyawarah.
Baca juga: Menuju RIKIDA 2027-2036, Kanwil Kemenkum Kalbar Selaraskan Anggaran KI dengan Rencana Nasional
Defi juga mengajak calon pengantin untuk bersama-sama menciptakan keluarga yang aman, harmonis, dan bebas dari berbagai bentuk kekerasan.
“Rumah tangga yang harmonis perlu dibangun dengan komunikasi yang baik, sikap saling menghargai dan komitmen bersama untuk menyelesaikan setiap persoalan tanpa kekerasan,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Penyuluh Hukum Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat juga memperkenalkan keberadaan Pos Bantuan Hukum Kelurahan sebagai akses layanan hukum bagi masyarakat.
Pos Bantuan Hukum dapat dimanfaatkan untuk memperoleh konsultasi dan informasi hukum, mediasi permasalahan hukum, hingga fasilitasi pendampingan hukum oleh advokat apabila diperlukan.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi konsultasi hukum bagi peserta yang ingin memperoleh penjelasan lebih lanjut terkait persoalan hukum yang dihadapi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa penyuluhan hukum kepada calon pengantin merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat sejak dini, khususnya dalam membangun keluarga yang memiliki kepastian dan perlindungan hukum.
“Penyuluhan hukum harus hadir di tengah masyarakat dan menyentuh kebutuhan nyata. Calon pengantin perlu memahami hak dan kewajibannya sejak sebelum membangun rumah tangga, sehingga keluarga yang terbentuk tidak hanya harmonis, tetapi juga memiliki kesadaran dan kepastian hukum,” ujar Jonny.
Sebagai tindak lanjut, kegiatan penyuluhan dan konsultasi hukum akan dilaksanakan secara rutin setiap dua minggu sekali, setiap hari Rabu, di sejumlah Kantor Urusan Agama di wilayah Kota Pontianak. Langkah tersebut diharapkan semakin memperluas akses masyarakat terhadap informasi dan layanan hukum. (*)