Kepling di Medan Polonia Nyambi Jadi Pengedar Narkoba, 600 Butir Ekstasi Disita
Randy P.F Hutagaol September 04, 2026 09:27 PM

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap AR (37), warga Jalan Cik Ditiro, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, terkait narkotika.

AR ditangkap Polisi lantaran diduga nekat menjadi bandar narkoba jenis ekstasi.

Pria bertubuh tinggi, berewok, dan berkulit gelap ini berstatus sebagai kepala lingkungan (Kepling), di Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia.

Sehingga ia diduga berlindung dibalik jabatan, sambil masuk ke jaringan peredaran narkoba.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi mengatakan, dari tersangka didapat barang bukti berupa 600 pil ekstasi.

"Diamankan 4 plastik klip bening berisikan narkotika jenis ekstasi sebanyak 600 butir,"kata Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi, Jumat (4/9/2026).

Andy menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Sabtu 15 Agustus kemarin, di Jalan Starban, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, setelah mendapat informasi adanya pengedar narkoba.

Kemudian personel Unit 4, Subdit III melakukan penyelidikan mendalam guna menangkap tersangka.

Setelah mendapat informasi keberadaan AR, Polisi membuntutinya, lalu menangkapnya bersama barang bukti ekstasi.

Usai ditangkap, Kepala Lingkungan (Kepling) mengaku hendak mengantar ekstasi kepada seseorang yang masih diselidiki.

Ia mengaku berperan sebagai kurir yang disuruh oleh seseorang berinisial S, dan akan mendapat upah sebesar Rp 4 juta.

"Tersangka menerangkan akan melakukan transaksi, mengantarkan kepada seseorang atas suruhan S, dan akan mendapat bayaran dari saudara S  Rp 4 juta,"tutupnya.

(Cr25/Tribun-medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.