Dua LC THM Batam Ditangkap Edarkan Narkoba, Polda Kepri Tegaskan Penindakan Sebelum Pakta Integritas
Septyan Mulia Rohman September 04, 2026 10:07 PM


TRIBUNBATAM.id, BATAM
- Pengungkapan kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam di Batam kembali memunculkan polemik. 

Pasalnya, penindakan terhadap dua perempuan yang disebut bekerja sebagai Lady Companion (LC) terjadi tak lama sebelum Polda Kepri bersama puluhan pengelola THM menandatangani fakta integritas untuk memberantas peredaran narkoba di lingkungan THM. 

Polda Kepri menegaskan, dua kasus tersebut tidak terjadi setelah kesepakatan fakta integritas diberlakukan.

Mereka sebelumnya menggelar pemusnahan barang bukti narkoba tangkapan selama dua bulan.

Beragam jenis narkoba dimusnahkan dengan mesin incenerator di belakang gedung Ditreskrimsus pada Kamis (3/9/2026).

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, AKBP Suherlan mengatakan penindakan terhadap dua perempuan tersebut dilakukan pada Juli 2026.

Sedangkan penandatanganan fakta integritas dengan para pengelola THM dilakukan awal September.

“Barang bukti ekstasi dan etomidate yang kita musnahkan merupakan hasil penindakan pada Juli lalu, jauh sebelum adanya penandatanganan fakta integritas yang dilakukan,” kata Suherlan, Jumat (4/9/2026).

Suherlan mengatakan, setelah fakta integritas ditandatangani, pengawasan terhadap THM akan terus dilakukan, termasuk evaluasi terhadap komitmen yang telah disepakati.

“Penegak hukum dengan pengelola THM telah sepakat dan berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba. Melakukan pengawasan dan evaluasi,” ujarnya.

Dalam pengungkapan pertama, polisi menangkap seorang perempuan berinisial RH, 24, di THM M One pada 10 Juli. Dari tangan RH, petugas mengamankan 36 butir pil ekstasi.

Sementara itu, penindakan berikutnya dilakukan di THM HH Club pada 27 Juli.

Polisi mengamankan perempuan berinisial DR, 26. Dari tersangka, petugas menemukan 54 gram sabu-sabu.

Menurut Suherlan, kedua tersangka bukan sekadar kurir. Dengan jumlah barang bukti yang diamankan, keduanya dikategorikan sebagai pihak yang memperdagangkan narkotika.

“Bukan kurir kalau kategorinya dengan jumlah itu. Mereka memang menawarkan kepada orang di dalam. Kemudian kita tangkap dan kita kembangkan dengan barang bukti sejumlah itu,” jelasnya.

Polisi juga menyebut narkotika tersebut bukan barang yang diberikan oleh pihak THM.

Berdasarkan pemeriksaan awal, barang haram tersebut disebut merupakan milik para tersangka sendiri.

Suherlan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, narkotika yang mereka kuasai diperoleh dari luar.

“Banyaknya dari luar semua,” ujarnya. (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.