Tanah Wakaf Tak Berdokumen Rentan Diklaim Ahli Waris, Kemenag Kalsel Ingatkan Pentingnya Legalitas
Budi Arif Rahman Hakim September 04, 2026 10:51 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Tanah yang sudah digunakan bertahun-tahun untuk musala, masjid, atau kepentingan umat ternyata masih berpotensi kembali dipersoalkan. Terutama ketika status wakafnya tidak memiliki dokumen dan bukti legalitas yang kuat.

Persoalan itu bisa muncul ketika generasi pewakaf telah berganti dan ahli waris kemudian mengklaim aset tersebut sebagai bagian dari harta keluarga.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Selatan, Muhammad Tambrin mengingatkan, pentingnya memastikan setiap harta benda wakaf memiliki administrasi dan legalitas yang jelas.

Menurutnya, kelengkapakan dokumen bukan hanya urusan administratif. Legalitas menjadi perlindungan hukum bagi seluruh pihak, mulai dari wakif, nazhir, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), hingga aset wakaf itu sendiri.

“Jangan sampai beberapa tahun mendatang, ketika keturunannya sudah bertambah, tiba-tiba ada cucu sebagai pewaris yang menjual tanah musala dengan alasan itu tanah kakek mereka, karena tidak ada surat atau bukti legalitasnya,” ujar Tambrin, Jumat (4/9/2026).

Ia menilai persoalan seperti ini dapat dicegah sejak awal apabila proses wakaf dilakukan secara benar dan seluruh tahapan pencatatan dipenuhi sesuai ketentuan.

Di sinilah, menurut dia, peran Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai PPAIW menjadi penting. Mereka tidak hanya bertugas menerbitkan Akta Ikrar Wakaf (AIW), tetapi juga harus memastikan status harta benda yang akan diwakafkan benar-benar jelas.

Baca juga: PAM Bandarmasih Larang Sedot Air Pakai Pompa untuk Dijual, Saluran Satu Pelanggan Diputus

Baca juga: CAT Petugas Haji Kalsel Digelar Besok, Peserta Diminta Sudah Hadir Pukul 08.00

Tambrin menekankan perlunya ketelitian dalam melakukan verifikasi sebelum sebuah aset resmi dicatat sebagai harta benda wakaf.

Kehati-hatian juga diperlukan dalam setiap proses penerbitan dokumen. PPAIW juga diminta memastikan seluruh persyaratan telah terpenuhi dan prosesnya melibatkan saksi sesuai ketentuan.

“Perlu kehati-hatian dalam memberikan tanda tangan. Karena itu, libatkan saksi dan pastikan seluruh prosesnya sesuai ketentuan,” katanya.

Di sisi lain, menurut Tambrin, legalitas tanah perlu dikawal hingga proses sertifikasi. Ia menekankan, Kemenag melalui jajaran PPAIW perlu membangun koordinasi dengan Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Sinergi tersebut penting untuk mempercepat proses legalisasi aset wakaf dan memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang telah diserahkan untuk kepentingan umat,” ujarnya.

Selain persoalan tanah, Tambrin juga mengingatkan posisi nazhir sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam menjaga dan mengelola harta benda wakaf.

Nazhir tidak hanya dituntut mampu memanfaatkan aset wakaf agar memberikan manfaat, tetapi juga harus memastikan keberadaan dan status aset tersebut tetap terlindungi.

Pengelolaan wakaf, menurutnya, juga perlu beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Pemanfaatan sistem informasi digital dapat membantu memastikan data aset wakaf tercatat secara lebih tertib dan terintegrasi. (Banjarmasinpost.co.id/muhammad syaiful riki)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.