TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Polemik pembahasan APBD Kabupaten Gowa yang berlarut-larut dinilai berpotensi menghambat pembangunan dan pelayanan publik.
Ketua Lembaga Studi Kajian Publik (LSKP), Andi Yudha Yunus, mengatakan persoalan pembahasan APBD Gowa tidak semestinya hanya dilihat sebagai tarik-menarik kepentingan antara Bupati dan DPRD Gowa.
Menurutnya, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga memiliki peran penting untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat tetap berjalan.
"Bukan Bupati versus DPR, tapi plus OPD. Ingat instrumen terpenting untuk menjalankan roda pemerintahan itu ada di OPD sesungguhnya," kata Yudha dalam diskusi Forum Dosen di Kantor Redaksi Tribun-Timur, Jalan Opu Daeng Siradju No 430, Kecamatan Mamajang, Makassar, Sulsel, Jumat (4/9/2026).
Yudha mengatakan keterlambatan pembahasan APBD memang kerap terjadi di sejumlah daerah.
Namun, persoalan menjadi serius apabila berlangsung berlarut-larut hingga memengaruhi pelayanan masyarakat.
"Berlarut-larut, eksekutif terlambat mengirim, dibahas berlarut-larut, ada deal di situ, ada kepentingan di situ. Meskipun pada akhirnya tetap disepakati," ujarnya.
Menurutnya, keterlambatan dapat berdampak pada penggunaan kembali APBD tahun sebelumnya.
Kondisi tersebut dinilai tidak mampu mengakomodasi perubahan kebutuhan masyarakat.
"Kalau APBD kembali pada APBD tahun sebelumnya, itu adalah bencana yang direncanakan," tegasnya.
Yudha menjelaskan, kondisi masyarakat terus berubah sehingga membutuhkan kebijakan anggaran yang menyesuaikan kebutuhan terbaru.
Termasuk hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dan pokok-pokok pikiran DPRD yang dihimpun melalui kegiatan reses.
Ia menyebut kebutuhan tersebut antara lain pembangunan infrastruktur, penanganan kemiskinan, stunting, persoalan air dan listrik, hingga kemacetan.
"Dampaknya tadi itu ke masyarakat. Infrastruktur, layanan paling penting. Dengan situasi OPD yang tidak sehat, pasti layanan bermasalah," katanya.
Karena itu, Yudha meminta Bupati dan DPRD Gowa mengesampingkan kepentingan masing-masing dan segera mencari jalan keluar.
Menurutnya, kedua pihak sama-sama memiliki tanggung jawab terhadap masyarakat.
"DPRD bicara tentang konstituen. Ibu Bupati bicara tentang pemilih, konstituen juga. Nah, kenapa tidak buang egonya itu, masuk ke kepentingan yang bersamaan," ujarnya.
Yudha juga mendorong adanya mediasi untuk mempercepat penyelesaian polemik tersebut.
Mediasi dapat melibatkan Gubernur Sulawesi Selatan maupun kalangan akademisi.
Ia menegaskan APBD bukan sekadar persoalan teknis pemerintahan, tetapi menyangkut kepentingan masyarakat luas.
"Ini bukan teknis, APBD itu bukan teknis. APBD itu substansi menyangkut hidup orang banyak," tegasnya.
Yudha meminta komitmen mempercepat pembahasan APBD ditunjukkan melalui langkah nyata, bukan sekadar pernyataan.
"Kalau ada salah satu pihak tidak membuat gerakan untuk melakukan percepatan tentang pembahasan APBD ini, itu bisa diindikasikan sesungguhnya dia ingkar dengan publik," katanya.
Ia juga mengingatkan adanya ketentuan sanksi dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terkait keterlambatan penetapan APBD.
Menurutnya, percepatan pembahasan harus menjadi tanggung jawab bersama, baik eksekutif maupun legislatif.
"Siapa yang bergerak cepat, itu berarti dia punya niat baik. Karena ini kan selalu dua arah itu. Bisa DPR, bisa Bupati," ujarnya.
Yudha kembali meminta kedua pihak menurunkan ego dan mengutamakan kepentingan masyarakat Gowa.
"Kalau saran saya, kita mau bergerak cepat. Apa pun konsekuensinya itu, bahwa kita menurunkan ego. Toh kita berada pada status masyarakat itu yang sekarang menjadi tanggung jawab kita," pungkasnya.
Berawal dari Hak Angket
Pembahasan APBD Kabupaten Gowa tidak berjalan sesuai tahapan yang semestinya akibat hubungan eksekutif dan legislatif Gowa yang dalam beberapa bulan terakhir diwarnai ketegangan politik.
Dinamika bermula dari pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.
DPRD Gowa membentuk Pansus untuk menyelidiki sejumlah persoalan yang dikaitkan dengan kebijakan dan dugaan pelanggaran bupati.
Di antaranya dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pemutusan penerima beasiswa S3, dugaan penyalahgunaan anggaran pengadaan seragam sekolah gratis 2025, serta dugaan pelanggaran etika jabatan.
Proses hak angket tersebut kemudian memicu ketegangan antara Bupati dan DPRD.
Bupati Sitti Husniah bahkan meninggalkan sidang Pansus pada 14 Juli 2026.
Ia keberatan karena permintaannya agar pertanyaan anggota Pansus disampaikan secara kolektif tidak dipenuhi.
Bupati juga sebelumnya menilai pemeriksaan Pansus telah memasuki ranah pribadi dan keluar dari substansi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah.
Dinamika-dinamika tersebut kian berkembang hingga Bupati Gowa membebastugaskan 16 kepala OPD termasuk Sekda Gowa, Andy Azis Peter.(*)