TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) resmi menetapkan susunan kepengurusan baru untuk periode 2026–2028.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Ketua Umum Iwakum Nomor 001/SK/IWAKUM/IX/2026 yang dibacakan dalam rapat kepengurusan di Jakarta, Jumat (4/9/2026) malam.
Baca juga: Iwakum Kunjungi Rumah Duka Affan, Sampaikan Belasungkawa dan Keprihatinan Penanganan Aksi
Adapun, legalitas pendirian Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) disahkan melalui Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0000743.AH.01.07.TAHUN 2025 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Ikatan Wartawan Hukum.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Kongres III Iwakum yang digelar pada 28 Agustus 2026 lalu, di mana Irfan Kamil kembali terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum.
Irfan Kamil menyampaikan bahwa pembentukan struktur kepengurusan ini disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan tantangan yang dihadapi oleh wartawan yang bertugas di bidang hukum.
"Susunan pengurus ini tidak boleh berhenti sebagai struktur di atas kertas. Setiap pengurus harus bekerja, menghadirkan program yang nyata, dan memberikan manfaat langsung kepada anggota," ujar Kamil, Jumat.
Dalam struktur kepengurusan periode 2026–2028, Iwakum memiliki lima departemen utama, yakni:
Kelima departemen tersebut dirancang untuk memperkuat kapasitas anggota, mengawal kajian hukum dan kebebasan pers, membangun kemitraan antarlembaga, serta memberikan pelindungan hukum bagi wartawan yang menghadapi kendala saat menjalankan tugas jurnalistik.
Selain penguatan advokasi, Iwakum juga mendorong peningkatan kompetensi anggota dalam memahami literasi hukum, membaca dokumen hukum, riset, hingga pemanfaatan teknologi untuk mendukung kerja liputan.
Kamil meminta seluruh jajaran pengurus untuk segera melakukan konsolidasi guna menyusun program kerja yang terukur dan konsisten.
"Program tidak harus selalu besar. Hal terpenting adalah program tersebut relevan dengan kebutuhan anggota, dapat dilaksanakan, dan bisa dipertanggungjawabkan," tuturnya.
Melalui kepengurusan baru ini, Iwakum diharapkan dapat menjadi wadah yang solid dan independen dalam mendukung profesionalisme jurnalisme hukum serta penegakan hukum di Indonesia.
Berikut susunan Pengurus IWAKUM Periode 2026–2028:
I. Dewan Pertimbangan Organisasi
II. Badan Pengurus Harian
III. Departemen
Departemen Sumber Daya Manusia
Departemen Penelitian dan Pengembangan
Departemen Media dan Komunikasi
Departemen Kerja Sama Antar-Lembaga
Departemen Advokasi dan Perlindungan Profesi