Eks Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta Kasus Korupsi Smartboard Rp29 M
Angel aginta sembiring September 05, 2026 09:54 AM

TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah nasib eks Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi dalam kasus korupsi smartboard Rp29,5 miliar.

Eks Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam kasus korupsi smartboard dengan kerugian Rp29,5 miliar.

"Menuntut, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Saipul Abdi selama 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dengan subsider 140 hari kurungan," ucap jaksa dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (4/9/2026) sore.

Tidak hanya hukuman badan, Saipul juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 2 miliar. 

Saiful Abdi selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat saat mengikuti sidang perdana kasus korupsi smartboard yang berlangsung di PN Medan, Senin (19/5/2026).
Saiful Abdi selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat saat mengikuti sidang perdana kasus korupsi smartboard yang berlangsung di PN Medan, Senin (19/5/2026). (TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution)

Dengan ketentuan, apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap UP tidak dibayar maka harta terdakwa disita oleh jaksa untuk menutupi UP tersebut.

Baca juga: Seorang Kepling di Medan Ditangkap Terlibat Kasus Narkoba, Polisi Temukan 600 Butir Ekstasi

"Apabila harta tersebut tidak mencukupi untuk menutupi UP, maka diganti dengan pidana pengganti selama 7 tahun penjara," ungkap jaksa Zakiri.

Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa bertentangan program pemerintah dalam memberantas korupsi. 

Selain itu, perbuatan terdakwa bersama Supriadi dan Budi merugikan keuangan negara sebesar Rp 29, 5 miliar, terdakwa menikmati Rp 2 miliar, terdakwa sudah pernah dihukum, meresahkan masyarakat dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

"Sementara hal meringankan, terdakwa sopan di persidangan," ungkap jaksa.

Menurut jaksa, perbuatan terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana junto pasal 55 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP.

Setelah mendengarkan putusan, Majelis Hakim Ketua Mohammad Yusafrihardi Girsang memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun penasehat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang pekan depan.

Baca juga: Siasat Mantan Perawat Culik Bayi di RS Medan, Diambil Saat Diberi ASI, Modus Mau Diperiksa Dokter

Dalam dakwaan, mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi didakwa melakukan tindakan korupsi pengadaan smartboard (papan tulis interaktif).

Saiful didakwa bersama- sama Supriadi dan Budi Pranoto Seputra dalam melakukan tindak pidana korupsi.

Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar 
Rp 29.588.291.000.

(cr17/tribun-medan.com) 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.