TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, telah melakukan peninjauan langsung terhadap lokasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di lahan perkebunan sawit milik PT Bima Optima Sawit (BOS), di Desa Tani Makmur, Kecamatan Hulu Gurung, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
"Makanya kami langsung turun ke lapangan untuk melihat ke titik yang terbakar, di lahan perkebunan kelapa sawit milik PT BOS," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Sabtu 5 September 2026.
Berdasarkan hasil sementara peninjauan, total area terdampak Karhutla diperkirakan mencapai sekitar 529,24 hektare, di mana di lahan izin usaha perkebunan (IUP) dan plasma PT BOS, serta lahan masyarakat.
Baca juga: Cegah Karhutla, Polres Kapuas Hulu Sosialisasi Pencegahan dan Dampak Karhutla di Silat Hilir
Sedangkan lahan terdampak tersebut tersebar di Desa Sekubah, Kecamatan Selimbau, Desa Karangan Panjang, Kecamatan Pengkadan, dan Desa Tani Makmur, Kecamatan Hulu Gurung.
"Terkait penyebab kebakaran tersebut, sudah menjadi ranah pihak kepolisian, dan kami menyerahkan semua proses itu ke polisi," ujarnya.
Sedangkan tugas dan fungsi Dinas Pertanian dan Pangan, jelas Pido, melakukan pemeriksaan untuk memastikan luasan lahan terdampak kebakaran, termasuk area yang berada di dalam maupun di luar wilayah IUP PT BOS.
"Pastinya kami turun ke lapangan sebagai bentuk tindak lanjut atas laporan mengenai kebakaran lahan yang sebelumnya dikaitkan dengan wilayah PT BOS," ucapnya.
Selain itu, kata Pido, pihaknya meminta untuk menyampaikan data dan foto udara kepada pihak perusahaan terhadap areal terdampak kebakaran untuk semua wilayah kebakaran lahan.
"Setelah melakukan pengecekan lapangan, juga akan meminta laporan dari PT BOS terkait luasan lahan yang terbakar, khususnya yang masuk dalam wilayah IUP perusahaan maupun lahan plasma," ujarnya.
Ia menegaskan, apabila nantinya ditemukan adanya unsur kesengajaan dalam pembakaran yang dilakukan perusahaan, pihaknya akan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika terjadi kebakaran memang disengaja PT BOS, misalnya, kita mengambil langkah-langkah hukum atau sanksi administratif yang sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ucapnya.
Pido juga mengingatkan seluruh pihak, termasuk perusahaan perkebunan dan masyarakat, agar memperkuat upaya pencegahan Karhutla.
"Saya juga menunjukkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pembukaan dan atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar. Di mana perusahaan perkebunan harus memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk menghadapi potensi kebakaran," ungkapnya.
Sementara itu, Staff GIS PT Bima Optima Sawit (BOS), Ariyo Damar, menyatakan perusahaan sebelumnya masih melakukan persiapan sarana dan prasarana untuk menghadapi potensi Karhutla.
"Saat ini berbagai perlengkapan telah disiapkan, mulai dari pompa hingga peralatan pendukung lainnya. Tim patroli juga telah mulai melakukan pemantauan di sekitar wilayah perusahaan," ujarnya.
Ariyo menjelaskan, pihaknya sekarang sudah menyiapkan semuanya, terutama sarana dan prasarana. "Kami lengkapi dari pompa sampai pendukung lainnya. Tim patroli sudah mulai patroli dan sekarang siaga untuk pencegahan,” ucapnya.
Kemudian perusahaan juga telah memasang sejumlah imbauan larangan membakar hutan dan lahan di sepanjang jalan serta persimpangan desa.
“Sebelumnya kami sudah pasang imbauan di sepanjang jalan dan persimpangan desa, stop membakar hutan dan lahan,” ucapnya.
Dijelaskan juga, hingga saat ini PT BOS belum melakukan pembukaan lahan karena masih dalam tahap administrasi.
“Untuk saat ini keadaan PT BOS memang belum ada pembukaan lahan. Masih tahap administrasi dan lain-lain. Proses pembukaan lahan belum ada di IUP maupun plasma,” ujarnya.
Terkait data luasan kebakaran, Ariyo menjelaskan pihak perusahaan melakukan estimasi berdasarkan titik Karhutla yang diperoleh melalui aplikasi SiPongi. Koordinat titik kebakaran tersebut kemudian dimasukkan ke dalam aplikasi untuk mengidentifikasi luasan area terdampak.
“Luasan estimasi kami dapat dari titik Karhutla dari aplikasi SiPongi. Kami ambil koordinatnya dan kami masukkan ke aplikasi sehingga dapat mengidentifikasi luasnya,” ucapnya.
Ia menyebutkan, berdasarkan estimasi tersebut, dampak kebakaran meliputi tiga wilayah, yaitu lahan masyarakat, area IUP PT BOS, dan lahan plasma.
"Berdasarkan perhitungan di ketiga lokasi tersebut, estimasi total luas area terdampak Karhutla mencapai 529,24 hektare," ungkapnya.
Saat ini Polres Kapuas Hulu sedang melakukan penyelidikan terkait penyebab kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di wilayah perkebunan kelapa sawit milik PT BOS dan sudah memeriksa sejumlah saksi.
Jabatan: Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan
Instansi: Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat
Peran & Fokus Kerja Utama
Pengawasan Sektor Perkebunan: Mengawasi tata kelola serta operasional perusahaan-perusahaan perkebunan di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, khususnya komoditas utama seperti kelapa sawit.
Pencegahan dan Pengendalian Karhutla: Bertanggung jawab atas koordinasi pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di area perkebunan, mencakup pemantauan kewajiban perusahaan perkebunan dalam menyediakan tim dan sarana pemadam api serta kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan lahan tanpa membakar.
Pembinaan Petani Swadaya: Mendorong kesadaran masyarakat lokal dan petani swadaya mengenai regulasi pembukaan lahan serta peningkatan produktivitas hasil perkebunan daerah.