TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Di balik tegaknya infrastruktur fisik gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Banyumas, mengemuka jajaran persoalan substansial yang belum kunjung terurai.
Pihak aparatur pemerintah desa diwajibkan menyediakan pemanfaatan lahan dalam kondisi steril dan siap bangun.
Kondisi teknis tersebut bahkan memicu seorang kepala desa terpaksa menguras dana pribadi hingga puluhan juta rupiah demi membiayai pengerjaan pengurukan tanah.
Baca juga: Terlanjur Dibangun di Lahan Hijau, Puluhan Gerai KDKMP Banyumas Bermasalah
Persoalan tersebut kian rumit seiring pergeseran regulasi pemanfaatan zona lahan hijau.
Tak cuma itu, proses pengoperasian gerai KDKMP yang telah beroperasi justru disinyalir mengesampingkan jajaran pengurus koperasi tingkat desa.
Sengkarut ini dibeberkan secara terbuka oleh beberapa pimpinan pemerintah desa di wilayah Banyumas.
Dua di antaranya, yakni KK serta Sardi, membeberkan rekam jejak dinamika pembangunan KDKMP di wilayahnya masing-masing.
KK selaku kepala desa di Banyumas mengungkapkan bahwa pada tahapan awal, pemerintah desa khususnya kades tidak banyak dilibatkan dalam forum diskusi teknis penentuan lokasi.
Ia membeberkan bahwa aparatur desa pada fase mula sebatas diminta menyediakan lahan dengan kisaran luas mencapai 1.000 meter persegi.
Usai penyediaan lahan rampung, pemerintah desa diwajibkan menjamin kondisi bidang tanah telah matang dan siap difungsikan untuk pengerjaan konstruksi.
"Awalnya kan gini, kalau KDKMP itu sebenarnya desa, terutama kepala desa, sebenarnya tidak banyak diajak diskusi," ucapnya.
KK menerangkan bahwasanya pihak pelaksana konstruksi gerai KDKMP terkesan tidak mempedulikan kondisi objektif lahan, apakah memerlukan proses pengurukan, pengerukan, maupun pemerataan kontur tanah.
Secara prinsipil, lokasi calon gerai KDKMP dipatok wajib berada dalam wujud yang sudah siap didirikan bangunan.
Ketetapan ini serta-merta menjelma beban berat bagi pemerintah desa yang hanya mengantongi aset tanah dengan topografi maupun ketinggian tidak memadai.
Bahkan, hamparan lahan yang dialokasikan bagi gerai KDKMP di desanya wajib diuruk hingga kedalaman berkisar empat meter.
Pekerjaan fisik tersebut tidak disentuh oleh kontraktor pembangunan gerai, sehingga pembiayaan pengurukan akhirnya ditutup menggunakan dana pribadi KK.
"Total dana yang saya keluarkan mencapai puluhan juga, kisaran di angka Rp45 jutaan buat nguruk tanah agar siap bangun," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Sabtu (5/9/2026).
Hingga saat ini, KK mengonfirmasi belum mengantongi kepastian mengenai mekanisme pengembalian dana pribadi yang telah dialokasikannya.
Fenomena ini menjadi potret riil himpitan beban finansial pada fase persiapan lokasi ketika desa dituntut menyediakan lahan siap bangun.
Di samping aspek kesiapan fisik tanah, kejelasan status dan peruntukan zonasi lahan turut menyisakan kerumitan tersendiri.
KK menilai seorang kepala desa idealnya paham betul peta persebaran aset lahan di wilayahnya, termasuk memetakan area yang berstatus lahan kuning maupun lahan hijau.
Menurut pandangannya, penguasaan pemetaan tersebut sangat vital sebelum aktivitas pembangunan mengeksekusi lahan.
Kendati demikian, masalah status zonasi kian kompleks lantaran terdapat pergeseran regulasi teknis mengenai lokasi pembangunan KDKMP.
Ia membeberkan bahwasanya pada kurun awal belum terdapat ketetapan hukum yang secara spesifik melarang pendirian gerai KDKMP di atas lahan hijau.
Kondisi tersebut melonggarkan proses pembangunan di berbagai titik lokasi, termasuk menyasar bidang tanah yang belakangan diketahui berstatus zona hijau.
Situasi tersebut mendorong sejumlah pemerintah desa pada akhirnya menjatuhkan pilihan pada area lahan hijau sebagai tapak pembangunan.
"Pemilihan lahan tersebut terutama terjadi ketika desa tidak memiliki alternatif lokasi lain."
"Selain ketersediaan lahan, kedekatan dengan akses jalan juga menjadi pertimbangan."
"Contohnya lokasi yang paling dekat dengan jalan dinilai lebih mudah dipilih karena memiliki akses yang lebih baik, makanya di sawah," jelasnya.
Sewaktu dikonfirmasi mengenai deretan gerai KDKMP yang disinyalir bertengger di atas lahan hijau, KK menyebutkan lokasinya dapat dicermati secara kasat mata di lapangan.
Indikasi fisik tersebut tampak gamblang pada bangunan gerai KDKMP yang berdiri di tepi jalan utama dan berdampingan langsung dengan hamparan sawah.
Penjelasan tersebut diutarakannya dalam konteks membedah kondisi riil lahan yang dimanfaatkan bagi proyek KDKMP di berbagai wilayah serta imbas pergeseran aturan pemanfaatan lahan.
KK kembali menggarisbawahi bahwa pada fase sebelumnya tidak ada regulasi yang secara eksplisit melarang pembangunan gerai KDKMP di kawasan lahan hijau.
Ia menambahi, terdapat beberapa desa yang hingga kini belum sanggup mendirikan gerai KDKMP lantaran tidak memiliki ketersediaan aset tanah yang sesuai.
Di sisi lain, hamparan lahan berstatus zona hijau kini secara tegas tidak lagi diizinkan untuk dialihfungsikan menjadi tapak bangunan.
Lantaran keterbatasan pilihan tersebut, muncul wacana memanfaatkan area lapangan olahraga desa sebagai alternatif lokasi pendirian gerai KDKMP.
Namun demikian, alih fungsi fasilitas publik tersebut wajib mematuhi syarat ketat dan dilarang keras mengganggu aktivitas olahraga masyarakat.
"Kalau pakai lapangan buat KDKMP syaratnya lapangan yang sudah tidak digunakan karena masyarakat telah memiliki lapangan baru."
"Dengan kondisi itu, lapangan lama dapat dipertimbangkan untuk fungsi lain," tambahnya.
Meski begitu, opsi pemanfaatan lapangan olahraga umumnya masih memantik perdebatan pro dan kontra di tengah lapisan warga desa.
Sebab, fasilitas lapangan publik selama ini telah menjadi bagian integral dari ruang aktivitas sosial masyarakat.
KK memaparkan bahwasanya sebelum terbit regulasi larangan pemanfaatan zona hijau, pendirian gerai KDKMP bebas dieksekusi di bermacam lokasi.
Ketiadaan payung hukum pembatas tersebut menjadi pemicu utama mengapa pembangunan fisik pada akhirnya merambah bidang tanah yang belakangan terkonfirmasi berstatus lahan hijau.
Kondisi ini umumnya melanda desa-desa yang terdesak karena tidak mengantongi alternatif ketersediaan lahan cadangan.
Selain himpitan keterbatasan lahan, kemudahan aksesibilitas lalu lintas jalan menjadi kalkulasi utama dalam menentukan titik pengerjaan.
Dengan berlakunya aturan anyar terkait pembatasan zonasi lahan, desa yang belum melangsungkan pembangunan diwajibkan membidik opsi alternatif lain.
Pilihan pengganti dapat berwujud pemanfaatan lahan milik desa tetangga yang memenuhi kriteria maupun optimalisasi fasilitas publik yang mangkrak, seperti lapangan tua yang sudah mengantongi pengganti.
Kendati demikian, alih fungsi sarana publik seperti lapangan olahraga tidak dapat dieksekusi secara serta-merta.
Fungsi utamanya wajib tetap dipertimbangkan dan keberadaan gerai KDKMP tidak boleh mengeliminasi ruang kegiatan olahraga warga.
Sementara itu, fenomena berbeda terjadi pada gerai KDKMP di Desa Kemutug Lor, Kecamatan Baturraden, yang telah resmi berdiri, diresmikan, hingga beroperasi.
Namun demikian, aktivitas operasional gerai yang berjalan justru dikendalikan sepenuhnya oleh pihak PT Agrinas, bukan oleh jajaran pengurus koperasi desa.
Kepala Desa Kemutug Lor, Sardi, membeberkan bahwasanya jajaran pemerintah desa tidak mengetahui secara rinci alur proses pasca-acara peluncuran.
Ketidaktahuan tersebut mencakup mekanisme rekrutmen kualifikasi karyawan hingga sistem teknis tata kelola operasional gerai KDKMP.
Menurut keterangan Sardi, fisik bangunan gerai KDKMP di wilayahnya telah rampung dikerjakan sejak beberapa bulan silam.
Fasilitas usaha tersebut juga telah diresmikan dan saat ini telah aktif melayani aktivitas perniagaan.
Di dalam gerai telah tersedia beraneka ragam komoditas barang kebutuhan pokok masyarakat.
Deretan komoditas yang terpajang di antaranya mencakup pasokan beras, minyak goreng, mi instan, kudapan ringan, hingga aneka kebutuhan harian lainnya.
Kendati demikian, seluruh denyut kegiatan operasional tersebut dikelola oleh manajemen PT Agrinas dan sama sekali tidak melibatkan pengurus koperasi lokal.
Sardi memaparkan bahwa penentuan koordinat lokasi pembangunan gerai KDKMP di Kemutug Lor sebelumnya telah disepakati melalui forum musyawarah desa (Musdes).
Musdes tersebut digelar khusus guna menyepakati alokasi lahan desa yang bakal dijadikan tapak pendirian gerai KDKMP.
Penetapan lokasi tersebut merujuk pada landasan Instruksi Presiden (Inpres) yang menjadi payung hukum program KDKMP, meski Sardi mengaku lupa rincian nomor regulasi tersebut.
Dalam mekanisme Musdes tersebut, unsur aparatur jajaran pemerintah dan aparat keamanan turut dilibatkan secara aktif.
Perwakilan Koramil melalui Babinsa serta jajaran Bhabinkamtibmas ikut mengawal jalannya musyawarah hingga tahap penentuan lokasi.
Pemerintah Desa Kemutug Lor sempat menimbang beberapa opsi lahan alternatif, salah satunya memanfaatkan area bekas lapangan tenis.
Pilihan lokasi lainnya berada di kawasan sisi utara bangunan embung desa.
Usai menimbang bermacam kalkulasi, pemerintah desa akhirnya memutuskan menetapkan lokasi pembangunan gerai KDKMP di sisi utara embung.
Berbeda dari sejumlah desa yang mengalami krisis lahan, Pemerintah Desa Kemutug Lor mengaku tidak menemui kendala berarti dalam penyediaan tanah.
Desa memiliki beberapa pilihan lahan cadangan sehingga alur penentuan koordinat lokasi berjalan tanpa hambatan substansial.
Bidang tanah yang akhirnya disepakati merupakan aset murni milik pemerintah desa.
Sardi mengonfirmasi bahwa lokasi terpilih tersebut tergolong dalam zona lahan kuning dan steril dari status lahan hijau.
Kendati fisik bangunan telah kokoh dan operasional usaha sudah berjalan, Pemerintah Desa Kemutug Lor hingga kini masih menantikan proses serah terima resmi.
Kondisi ini berlangsung di tengah tingginya aktivitas perniagaan di dalam gerai serta jajaran karyawan yang telah aktif bekerja.
Para pekerja yang bertugas di gerai KDKMP tersebut diketahui direkrut secara penuh oleh PT Agrinas tanpa memfungsikan entitas koperasi desa.
Muara dari mekanisme ini menyebabkan tata kelola operasional yang berjalan berbanding terbalik dari prinsip pelibatan pengurus koperasi desa.
Sardi mengaku buta terhadap rincian teknis operasional KDKMP lantaran jajaran pengurus koperasi sama sekali tidak diikutsertakan dalam tata kelola berjalan.
Kondisi tersebut mengakibatkan jajaran pengurus koperasi tidak memahami sistem kerja maupun mekanisme usaha yang diterapkan di dalam gerai.
Sementara itu, roda niaga terus berputar dan para pekerja sibuk melayani pembeli di lokasi.
Menanggapi laporan mengenai temuan puluhan gerai KDKMP di tingkat kabupaten yang berdiri di atas lahan hijau, Sardi mengaku tidak mengetahui kondisi di kawasan desa lain.
Ia menegaskan tidak pernah secara khusus menelusuri koordinat pembangunan gerai KDKMP di wilayah luar, termasuk menginvestigasi keberadaan gerai di atas lahan hijau.