TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Peredaran narkotika jaringan internasional kembali dibongkar Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar.
Dalam pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti sabu seberat 9 kilogram dan 10.255 butir ekstasi.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Lulik Febyantara, mengatakan, pengungkapan ini berlangsung di lima lokasi berbeda.
Ada tujuh tersangka yang ditangkap dalam pengungkapan kasus tersebut.
"Ini merupakan jaringan Joker Malaysia (Medan-Jakarta-Surabaya-Makassar) dengan Total barang bukti 9 kilogram sabu dan 10.255 butir ekstasi," kata AKBP Lulik Febyantara kepada tribun, Sabtu (5/9/2026).
Modus peredaran jaringan "Jocker Malaysia" ini dengan membungkus barang bukti menggunakan paket hitam berstiker "Jocker".
Lulik menjelaskan, pengungkapan kasus itu dimulai dengan ditangkap dua terduga pelaku berinisial EA dan SI dengan barang bukti 1,5 kilogram sabu.
Baca juga: Kasus Passobis Belum Reda, Polisi Ungkap 38 Perkara Narkoba di Sidrap
Keduanya ditangkap di sebuah kamar kos, Jl Barawaja, Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, pada Sabtu 20 Juni 2026.
Sepekan kemudian, lanjut Lulik, kasus itu didalami dengan menangkap pria berinisial SA di Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, pada Sabtu (27/7/2026).
"Tersangka SA berperan sebagai penghubung ke pengendali DPO RD Jocker Malaysia dengan BB 1 buah HP," ungkapnya.
Setelah itu, tim yang dipimpin Lulik ini terbang ke Surabaya, Jawa Timur, pada 24 Juni 2026.
Lokasi yang disasar, yaitu Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Di sana, Tim Satresnarkoba Polrestabes Makassar menangkap tersangka AD.
AD kata Lulik, berperan sebagi kurir dengan barang bukti dua kilogram sabu dan 6.000 butir ektasi.
Setelah itu, pengembangan berlanjut ke Perumahan Grand Camry Garden, Pasuruan, pada Jumat (26/7/2026).
Di salah satu rumah dalam komplek perumahan itu, polisi menangkap DK.
"DK berperan sebagai gudang atau penampung wilayah Surabaya dengan barang bukti yang kita amankan sebanyak tiga kilogram sabu dan 255 butir ektasi," ungkapnya.
Tak berhenti di situ, tim yang dipimpin Lulik ini melanjutkan penggerebekan di sebuah hotel yang berlokasi di wilayah Depok, Jawa Barat, pada Rabu (26/8/2026).
Baca juga: Anak di Bawah Umur Mulai Terlibat Narkoba di Parepare, Polisi Ingatkan Pengawasan Ayah dan Ibu
Di salah satu kamar hotel tersebut, Tim Satresnarkoba Polrestabes Makassar menangkap 2 orang terduga pelaku.
"Keduanya berinisial SB dan EW yang berperan sebagai gudang dan kurir wilayah Jakarta dengan barang bukti 2 kilogram sabu dan 4.000 butir ektasi," bebernya.
Kini ketujuh tersangka itu diamankan di Mapolrestabes Makassar dengan barang bukti total sabu 9 kilogram dan 10.255 butir ekstasi.
Adapun pasal yang diterapkan yaitu: Pasal 114 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana sebagaimana telah di ubah oleh UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(*)