Pensiunan Tual Kaget Ada Kredit Ratusan Juta di BPDM, Kuasa Hukum Temukan Catatan Top Up 2019-2020
Mesya Marasabessy September 05, 2026 09:52 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Niat Abdullah Reniurwarin (59) menyelesaikan sisa kewajiban kredit setelah memasuki masa pensiun justru berujung pada temuan yang membuatnya terkejut.

Pensiunan asal Kabupaten Tual itu menemukan adanya catatan kredit lain bernilai ratusan juta rupiah atas namanya di PT Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara (BPDM) Cabang Tual, yang disebut tidak pernah ia ajukan.

Persoalan tersebut terungkap setelah dana Taspen Abdullah dipotong otomatis oleh pihak bank. 

Dari dana pensiun sebesar Rp80.487.300 yang diterimanya pada 2 April 2026, sebesar Rp48.587.300 dipotong dengan keterangan pembayaran tunggakan kredit tahun 2020.

Kuasa hukum Abdullah, Dendy Yulianto, mengatakan pemotongan tersebut menjadi awal munculnya pertanyaan besar dari pihak keluarga.

"Klien kami merasa janggal karena selama ini hanya mengetahui adanya kredit konsumtif tahun 2016. Namun setelah meminta rincian, ternyata muncul catatan kredit lain yang nilainya ratusan juta rupiah," kata Dendy.

Dendy menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen kredit yang diperoleh dari pihak bank, ditemukan adanya pencatatan top up kredit pada 2019 dan 2020.

Dalam dokumen tersebut tercatat top up kredit senilai Rp264 juta pada 8 Februari 2019.

Selain itu, terdapat pula catatan top up kredit sebesar Rp306 juta pada 15 April 2020.

Menurut Dendy, kedua catatan tersebut tidak pernah diketahui maupun diajukan oleh Abdullah ataupun keluarganya.

"Klien kami sangat terkejut. Ada pinjaman ratusan juta rupiah yang tercatat atas namanya, tetapi sama sekali tidak pernah diketahui ataupun diajukan oleh klien maupun anak-anaknya," ujarnya.

Baca juga: Tak Ada Penanganan dari Pemerintah, Api Masih Bakar Hutan Desa Wailulu Malteng, 20 Hari Lebih

Baca juga: Tolak Permintaan Video Klarifikasi, Istri Vicky Salamor Pilih Selesaikan Polemik Secara Privat

Awalnya Hanya Kredit Konsumtif Tahun 2016

Sebelum muncul persoalan tersebut, Abdullah mengaku hanya pernah mengajukan kredit konsumtif di BPDM Cabang Tual pada 2016.

Kredit itu bernilai sekitar Rp262 juta dengan cicilan kurang lebih Rp5,3 juta per bulan dan tenor 102 bulan, terhitung sejak 1 Juli 2016 hingga 1 Januari 2025.

Masalah mulai muncul ketika Abdullah mengajukan pensiun dini pada April 2024 karena alasan kesehatan.

Saat itu, proses penerbitan Surat Keputusan (SK) pensiun masih berjalan sehingga pembayaran cicilan belum dapat diselesaikan.

Pada akhir 2025, pegawai BPDM kemudian mendatangi rumah Abdullah untuk menanyakan adanya tunggakan kredit.

Istri Abdullah, Maimuna Renwarin, menyampaikan bahwa SK pensiun masih dalam proses dan keluarga siap menyelesaikan sisa kewajiban kredit tahun 2016.

"Saat itu istri klien kami menyampaikan akan melunasi sisa angsuran sekitar sembilan bulan atau sekitar Rp47,8 juta," jelas Dendy.

Namun ketika keluarga meminta rincian pembayaran, mereka justru menemukan adanya catatan kredit lain yang disebut memiliki masa pembayaran hingga 2035.

Temukan Dokumen Kredit Setelah Minta Penjelasan Bank

Karena merasa ada kejanggalan, Abdullah kemudian mendatangi BPDM Cabang Tual untuk meminta penjelasan terkait pemotongan dana Taspen tersebut.

Namun, menurut pihak keluarga, penjelasan yang diterima saat itu belum memberikan kepastian mengenai asal-usul kredit yang dipersoalkan.

Pada 8 Mei 2026, Abdullah kembali mendatangi kantor BPDM Tual.

Dalam pertemuan tersebut, pihak bank memperlihatkan dokumen kredit tahun 2020 dan menyampaikan bahwa Abdullah juga memiliki pinjaman lain pada 2019.

Keluarga kemudian meminta seluruh dokumen terkait kredit tersebut.

Dari 12 dokumen yang diterima, kuasa hukum Abdullah melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya catatan top up kredit tahun 2019 dan 2020.

Bawa Persoalan ke DPRD Maluku dan Somasi BPDM

Merasa dirugikan, Abdullah kemudian membawa persoalan tersebut ke Komisi III DPRD Provinsi Maluku melalui rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak BPDM pada Jumat (28/8/2026).

Dalam RDP tersebut, pihak Abdullah juga menyerahkan surat somasi kepada BPDM.

Namun, Dendy menyebut pertemuan tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi kliennya.

"Bagi kami, belum ada hasil yang memberikan kepastian hukum maupun penyelesaian terhadap persoalan klien," katanya.

Melalui somasi tersebut, pihak Abdullah meminta BPDM menerbitkan pernyataan bahwa kredit konsumtif tahun 2016 telah lunas sesuai perjanjian kredit.

Mereka juga meminta penghentian pemotongan dana pensiun melalui autodebet yang didasarkan pada dugaan kredit tahun 2019 dan 2020.

Selain itu, pihak Abdullah meminta pengembalian kerugian materiil sebesar Rp49,9 juta serta ganti rugi immateriil sebesar Rp1 miliar.

Jika tidak ada penyelesaian, Abdullah menyatakan siap menempuh gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Ambon.

Selain gugatan perdata, pihaknya juga menyatakan akan melaporkan dugaan pemalsuan surat, penggelapan, dugaan pelanggaran bidang perbankan, serta dugaan pelanggaran Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi ke Polda Maluku.

BPDM Belum Berikan Tanggapan

TribunAmbon.com telah berupaya meminta klarifikasi kepada pihak BPDM terkait persoalan tersebut.

Konfirmasi dilakukan dengan mendatangi Kantor Pusat BPDM di Jalan Pattimura, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada Selasa (1/9/2026).

Namun, pejabat yang hendak dikonfirmasi disebut sedang rapat bersama pimpinan.

Upaya konfirmasi kembali dilakukan pada Rabu (2/9/2026), namun pihak bank masih belum dapat memberikan keterangan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.