Pattiradjawane Bantah Tuduhan Cacat Hukum Lahan Karang Panjang: Putusan PK Sudah Berkekuatan Hukum
Mesya Marasabessy September 05, 2026 09:52 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Polemik eksekusi lahan di kawasan Karang Panjang, Kota Ambon, kembali memanas.

Kuasa hukum Pemohon Eksekusi, Noke Philips Pattiradjawane, membantah keras tudingan ahli waris almarhum Izack Baltazar Soplanit yang menyebut pelaksanaan sita eksekusi tersebut cacat hukum.

Ia menegaskan, tidak ada upaya dari pihak Pemohon Eksekusi untuk memaksakan pelaksanaan eksekusi, sebab dasar hukum pelaksanaan sita telah mengacu pada penetapan pengadilan dan putusan Mahkamah Agung (MA).

"Yang bilang dipaksakan itu siapa? Sudah baca isi penetapan penangguhan itu tentang apa? Dalam penetapan tersebut jelas tertulis eksekusi dilaksanakan setelah putusan Peninjauan Kembali (PK) kedua diputus oleh Mahkamah Agung," kata Noke dalam keterangannya.

Menurutnya, putusan PK kedua dalam perkara tersebut telah diputus MA sejak 1 Desember 2025. 

Karena itu, pelaksanaan sita eksekusi dinilai memiliki dasar hukum yang sah.

"Perkaranya sudah diputus oleh MA sejak 1 Desember 2025, sehingga pelaksanaan sita itu sah-sah saja dilakukan," ujarnya.

Noke juga membantah pernyataan yang menyebut tidak pernah ada pencabutan penangguhan eksekusi. 

Ia menjelaskan, secara normatif penetapan tersebut telah mengatur batas waktu penangguhan hingga adanya putusan PK kedua.

"Opini yang mengatakan tidak ada pencabutan itu keliru. Secara normatif sudah tertulis bahwa eksekusi dilaksanakan setelah PK kedua diputus," tegasnya.

Baca juga: Karang Taruna Maluku Salurkan Sembako dan Santunan untuk Korban Kebakaran Batu Merah

Baca juga: 20 Hari Lebih Kebun Warga di Desa Wailulu-Malteng Masih Terbakar, Kades : Lahan Kami Habis

Bantah Objek Eksekusi Berubah

Selain mempersoalkan prosedur, pihak ahli waris sebelumnya menilai objek eksekusi sudah mengalami perubahan karena sebagian lahan telah berdiri fasilitas pemerintah dan bangunan publik.

Menanggapi hal tersebut, Noke menyebut tudingan itu tidak tepat. Ia mempertanyakan dasar pernyataan bahwa objek yang dieksekusi sudah tidak sesuai dengan amar putusan.

"Amar putusan yang mana yang berubah? Dalam perkara ini objeknya tetap sama. Justru perubahan itu terjadi karena pihak lain melakukan hal-hal yang bertentangan dengan perjanjian," jelasnya.

Ia meminta seluruh pihak melihat perkara tersebut secara utuh, termasuk sejarah dan proses hukum yang telah berlangsung sebelum menyampaikan penilaian kepada publik.

"Kalau mau menjelaskan perkara ini, harus dikaji historisnya dahulu. Jangan hanya mengambil sebagian cerita lalu menggiring opini publik," katanya.

Bantah Tuduhan Intimidasi Warga

Noke juga memberikan klarifikasi terkait kedatangan pihaknya bersama sejumlah orang ke lokasi sengketa pada 25 Agustus 2026.

Terkait penyemprotan tulisan "OBJEK EKS. 187" di sejumlah lokasi, Noke membantah tindakan tersebut sebagai bentuk intimidasi.

Menurutnya, penandaan dilakukan dengan ukuran kecil dan layak sebagai bagian dari proses identifikasi objek eksekusi.

Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum

Noke meminta agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang telah berjalan dan tidak terus mendiskreditkan Pemohon Eksekusi.

Ia menilai upaya hukum yang ditempuh para pihak merupakan hak masing-masing, namun putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dihormati.

"Kalau selalu tidak puas dan terus mendiskreditkan Pemohon Eksekusi, lalu upaya apa lagi yang bisa memenuhi rasa keadilan?" tandasnya.

Sebelumnya, ahli waris almarhum Izack Baltazar Soplanit menyampaikan protes terhadap pelaksanaan sita eksekusi lahan Karang Panjang pada 8 Juni 2026.

Melalui kuasa hukumnya, Nimbrod Soplanit, mereka menilai eksekusi tersebut cacat prosedur karena diduga mengabaikan Penetapan Penangguhan Eksekusi Nomor 3/Pdt.Eks/2024/PN Amb jo. Nomor 187/Pdt.G/2022/PN Amb tertanggal 10 Juni 2025.

Ahli waris juga mempertanyakan pelaksanaan eksekusi karena mengaku belum menerima salinan resmi putusan PK kedua Mahkamah Agung.

Selain itu, mereka mempersoalkan adanya dugaan intimidasi terhadap warga pada 25 Agustus 2026 dan menyatakan akan menempuh langkah hukum melalui Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, serta Polda Maluku.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.