SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Dika Wulan (DW), eks Relations Manager (RM) salah satu bank BUMN di Kota Lubuklinggau, akhirnya resmi ditahan polisi, Sabtu (5/9/2026) malam.
Dika Wulan ditahan setelah menjalani rangkaian pemeriksaan sejak siang hingga malam terkait dugaan tindak pidana kejahatan perbankan yang menyebabkan kerugian terhadap tujuh debitur mencapai Rp2,14 miliar.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Kurniawan Azwar, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang dinilai cukup.
"Sebelumnya setelah pemeriksaan memang belum ditahan karena pengembangan, buktinya lengkap baru dilakukan penahanan," ungkap Kurniawan kepada wartawan, Minggu (6/9/2026).
Baca juga: Breaking News: Karyawati Fasilitas Kredit Milik Bank Pemerintah di Lubuklinggau Tilap Uang 7 Nasabah
Selain dijerat dengan pasal perbankan, penyidik kini juga mengembangkan perkara tersebut ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kurniawan mengatakan penyidik masih menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari hasil penggelapan.
"Tersangka akan kita jerat pasal TPPU. Sekarang penyidik masih menelusuri aliran dana hasil penggelapan tersebut," ungkapnya.
Sebelumnya, Kapolres Lubuklinggau, AKBP Catur Erwin Setiawan, menegaskan penyidikan kasus tersebut akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan mengarah pada perkara TPPU.
Menurut Catur, pengembangan dapat dilakukan apabila ditemukan indikasi dana hasil kejahatan dialihkan, disamarkan atau digunakan melalui transaksi maupun aset tertentu.
Ia bahkan memerintahkan penyidik mendalami keseluruhan transaksi serta aliran dana yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
“Tidak menutup kemungkinan, perkara ini dikembangkan ke pencucian uang (money laundering),” ungkap Catur kepada wartawan, Jumat (4/9/2026).
Modus Eks RM Bank BUMN di Lubuklinggau
Kasus tersebut terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/195/V/2026/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel tertanggal 21 Mei 2026.
Saat menjalankan tugas sebagai RM BRIGUNA, Dika Wulan diduga memanfaatkan posisinya untuk meyakinkan nasabah yang sedang mengajukan take over kredit dari Bank BSI dan Bank Mandiri ke Bank BRI.
“Dalam menjalankan aksinya, DW diduga memanfaatkan perannya saat mendampingi nasabah yang tengah melakukan proses pengalihan atau take over kredit dari bank lama ke bank baru,” ungkap Catur sebelumnya.
Modus yang diduga dilakukan Dika Wulan bermula setelah kredit nasabah dicairkan oleh BRI.
Nasabah kemudian diarahkan menarik sejumlah dana sesuai dengan nilai kewajiban kredit yang harus dilunasi di bank sebelumnya.
Uang yang telah ditarik tersebut kemudian diminta Dika Wulan dengan alasan akan digunakan untuk membayar langsung sisa kredit nasabah di Bank BSI dan Bank Mandiri.
Namun, dana tersebut diduga tidak pernah disetorkan kepada pihak bank yang seharusnya menerima pelunasan.
Sebaliknya, uang yang telah dipercayakan nasabah kepada DW diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Dana yang seharusnya digunakan untuk pelunasan kredit tersebut justru diduga digunakan DW untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Akibat dugaan penyalahgunaan tersebut, total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp2,14 miliar dengan tujuh nasabah menjadi korban.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan pengajuan kredit, pencairan dana hingga dugaan penyerahan uang kepada Dika Wulan.
Barang bukti tersebut antara lain satu lembar nota dinas Nomor B./KC-IV/ADK/12/2025 tertanggal 8 November 2025 tentang permohonan pelunasan debitur.
Polisi juga mengamankan rekening koran Bank BRI yang berkaitan dengan transaksi rekening nasabah.
Selain itu, penyidik menyita enam bundel berkas perjanjian kontrak kredit dari BRI, dua lembar surat pengangkatan atas nama DW, serta satu lembar surat pernyataan yang ditandatangani DW di atas materai Rp10.000.
Dokumen-dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan untuk menelusuri aliran dana sekaligus mengungkap rangkaian dugaan penyalahgunaan dana nasabah.
Atas dugaan perbuatannya, Dika Wulan disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Penyidik juga masih mendalami aliran dana dalam perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang.