SRIPOKU.COM, BANYUASIN — Misteri hilangnya pasangan kakak-beradik, RM (18) dan AM (13), asal Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), selama lima tahun akhirnya terkuak.
Kasus dugaan pembunuhan berencana ini terungkap berawal dari penemuan tidak sengaja oleh seorang warga pada Minggu (6/9/2026).
Kronologi penemuan berawal saat seorang warga yang sedang mencari kayu di sekitar Perumahan Amanah, Kelurahan Keramat Raya, mendapati rangka sepeda motor di dalam sebuah parit.
Penemuan tersebut langsung dilaporkan kepada Ketua RT setempat.
Baca juga: Misteri 5 Tahun Kakak Adik Hilang di Banyuasin Terjawab, Motor di Parit Ungkap Tabir Pembunuhan
Mendapat laporan warga, Ketua RT melakukan penelusuran di sekitar lokasi dan memeriksa sebuah rumah kosong yang berada tak jauh dari parit tersebut.
Di dalam bangunan tak berpenghuni itulah ditemukan kerangka manusia yang belakangan sebagai RM dan AM dua bersaudara yang dilaporkan hilang sejak Rabu (27/10/2021) saat pamit berangkat sekolah.
Pihak RT langsung melaporkan temuan tersebut ke Polsek Talang Kelapa.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolres Banyuasin AKBP Risna Aldino menginstruksikan tim yang dipimpin Kapolsek Talang Kelapa AKP Mukhlis, Kasat Reskrim AKP Shandy Kharisma, serta Tim Opsnal pimpinan Panit 3 Reskrim Ipda Joko Prakoso untuk menggelar penyelidikan mendalam.
Hasil dari pengembangan cepat di lapangan membuahkan penangkapan dua tersangka RS (27): Tersangka pertama yang ditangkap di kawasan Kenten, Kecamatan Talang Kelapa.
Ad alias D (25), tersangka kedua yang dibekuk di wilayah Sungai Sedapat, Kecamatan Talang Kelapa, berdasarkan keterangan dari RS.
Selain menangkap kedua pelaku, penyidik menyita sejumlah barang bukti di tempat kejadian, termasuk seragam sekolah kedua korban, dua tas berisi buku pelajaran, sepatu, perhiasan (kalung, gelang, dan cincin), serta rangka sepeda motor milik korban.
"Kepolisian berkomitmen menuntaskan setiap perkara sesuai fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyelidikan," ujar Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan dan dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 KUHP atau Pasal 458 KUHP.
Pihak Polres Banyuasin masih terus mendalami motif utama dan peran masing-masing pelaku dalam kasus ini.