Misteri Pembunuhan Mozza, Gadis 17 Tahun yang Hilang Setahun, Dibekap 7 Menit lalu Dibungkus Kardus
Fadhila Rahma September 07, 2026 12:27 PM

 

SRIPOKU.COM - Misteri hilangnya Mozza Axillia Gunarsa, gadis berusia 17 tahun asal Kota Semarang, Jawa Tengah, akhirnya terungkap.

Mozza ternyata menjadi korban pembunuhan setelah dibekap menggunakan tangan kosong selama sekitar tujuh menit hingga kehabisan napas.

Ironisnya, jasad korban kemudian dibungkus dan dibuang di kawasan lereng Jangli, Kota Semarang.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menetapkan seorang pria berinisial MVDA alias Feri (22) sebagai tersangka.

Dikutip dari Youtube Tribunnews.com pada 6 September 2026, Feri mengaku membekap wajah Mozza menggunakan tangan kosong selama sekitar tujuh menit hingga korban kehabisan napas dan meninggal dunia.

Kasatres PPA Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Srinitri, mengatakan pembunuhan terjadi pada 25 Juni 2025 di sebuah kamar kos di wilayah Tegalsari, Kecamatan Candisari, Kota Semarang.

Berdasarkan pengakuan tersangka, korban dan Feri sempat terlibat pertengkaran sebelum pembunuhan terjadi.

"Korban berpamitan ke orang tuanya tanggal 25 pukul 09.00. Selanjutnya korban menemui pelaku dan pada tanggal itu juga korban dihilangkan nyawanya oleh tersangka," kata Ni Made dalam keterangannya, Sabtu (5/9/2026).

Dipicu Cemburu karena Korban Berkomunikasi dengan Pria Lain

Polisi menyebut pertengkaran antara korban dan tersangka dipicu rasa cemburu.

Feri dan Mozza diketahui menjalin hubungan setelah berkenalan melalui aplikasi TikTok pada Mei 2025.

Namun, memasuki Juni 2025, tersangka mengetahui korban berkomunikasi dengan pria lain.

Hal tersebut diduga memicu emosi dan pertengkaran di antara keduanya.

Menurut keterangan sementara, pembunuhan terjadi sekitar pukul 14.00 hingga 16.00 WIB.

Saat pertengkaran berlangsung, Feri kemudian membekap wajah Mozza dengan tangan kosong selama kurang lebih tujuh menit.

Bekapan tersebut membuat korban kesulitan bernapas hingga akhirnya meninggal dunia.

Hasil pemeriksaan sementara dokter forensik juga menunjukkan adanya indikasi korban meninggal akibat mati lemas.

Polisi menyebut terdapat dugaan kekerasan tumpul pada bagian wajah akibat tindakan pembekapan. Namun, hasil resmi pemeriksaan forensik masih ditunggu.

Jasad Dibungkus Kardus, Sarung dan Karung

Setelah Mozza meninggal, Feri tidak langsung membawa jasad korban keluar dari kos.

Ia terlebih dahulu menyiapkan jasad untuk dibuang dengan cara mengikatnya menggunakan kabel ties dan tali rafia.

Jasad kemudian dibungkus menggunakan kardus dan sarung, lalu dimasukkan ke dalam karung.

Sebelum membuang jasad, tersangka sempat keluar dari kos untuk mencari lokasi yang dianggap aman.

Setelah menemukan tempat yang dinilai sesuai, Feri kembali ke kos dan membawa jasad korban seorang diri.

Jasad Mozza kemudian dibawa menggunakan sepeda motor milik korban.

Sekitar pukul 18.30 WIB, jasad tersebut dibuang di kawasan lereng Jangli, Kota Semarang, tepatnya di sekitar Jalan Gabeng Raya yang mengarah ke ruas Tol Tanjungmas-Srondol.

"Diangkut menggunakan sepeda motor milik korban sendiri," ujar Ni Made.

Polisi kini juga masih mendalami rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar kos yang menjadi lokasi pembunuhan.

CCTV tersebut akan disita dan diperiksa secara forensik untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan bukti-bukti di lapangan.

 
Kerangka Ditemukan Lebih dari Setahun Kemudian

Kasus ini kembali terungkap setelah polisi menemukan kerangka manusia di lokasi yang disebut sebagai tempat pembuangan jasad.

Penemuan tersebut terjadi lebih dari satu tahun setelah Mozza dinyatakan hilang.

Di sekitar kerangka ditemukan sejumlah barang yang menguatkan dugaan bahwa jasad tersebut merupakan korban.

Salah satunya adalah jepit rambut yang dikenali keluarga. Selain itu, struktur gigi pada kerangka juga menjadi petunjuk bagi keluarga untuk meyakini identitas korban.

Meski demikian, polisi masih menunggu hasil tes DNA untuk memastikan identitas kerangka tersebut secara resmi.

Pakaian terakhir yang ditemukan di dalam karung juga telah dikenali keluarga sebagai pakaian yang terakhir dikenakan Mozza.

Pelaku Disebut Tak Memiliki Riwayat Pidana

Polisi menyebut Feri mengaku baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Pada saat kejadian, tersangka diketahui tidak memiliki pekerjaan dan masih mencari pekerjaan di Kota Semarang.

Meski begitu, polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah terdapat dugaan tindak pidana lain yang pernah dilakukan tersangka.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan, termasuk pendalaman bukti-bukti di lokasi kejadian dan pemeriksaan forensik.

Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun

Atas perbuatannya, Feri dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 458 ayat (1) KUHP.

Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan resmi dokter forensik serta hasil tes DNA untuk memperkuat proses penyidikan kasus pembunuhan tersebut.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.