TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Iming-iming keuntungan 7,5 persen dalam bisnis dana talangan membuat seorang warga Sokaraja mengalami kerugian hingga Rp745 juta.
Uang yang disetor secara bertahap itu justru diduga digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku, termasuk membayar utang kepada pihak lain.
Satreskrim Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan tersebut dengan menangkap seorang pria berinisial AM alias D (37), warga Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan kasus ini bermula dari perkenalan antara korban berinisial TW (42), warga Kecamatan Sokaraja, dengan tersangka di sebuah warung kopi di sekitar kantor perusahaan pembiayaan di Purwokerto pada pertengahan 2024.
"Dalam pertemuan itu, tersangka mengaku bekerja sebagai tenaga marketing di sebuah perusahaan pembiayaan.
Ia kemudian menawarkan kerja sama berupa perputaran dana talangan untuk membantu calon nasabah yang sedang menjalani proses kredit," ujar Kapolresta kepada Tribunbanyumas.com, Senin (7/9/2026).
Baca juga: Cerita Ayah Mozza Saat Tahu Kondisi Putrinya: Kami Sangat Kehilangan tapi Harus Ikhlas
Selain itu, penyidik juga akan menyita sejumlah dokumen rekening dan kartu ATM milik tersangka untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.
Kapolresta Banyumas menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Banyumas dalam menangani setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penyidik saat ini masih mendalami aliran dana guna memastikan rangkaian peristiwa serta penggunaan uang yang diterima tersangka selama menjalankan aksinya.
Saat ini Satreskrim Polresta Banyumas juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Atas perbuatannya, AM alias D dijerat Pasal 486 dan atau Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (jti)