Siswi SMA di Jombang Jadi Korban Asusila Gurunya hingga 13 Kali selama 3 Tahun, sempat Diancam
Alga W September 07, 2026 02:14 PM

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Anggit Pujie Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Seorang oknum guru berinisial S di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan terhadap salah seorang muridnya.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan berulang kali hingga sedikitnya 13 kali dalam kurun waktu hampir tiga tahun.

Baca juga: Hampir Satu Jam, 130 Gas Milon Ludes Diborong Warga

Korban yang disebut dengan nama samaran Bunga diduga mengalami tindakan asusila sejak masih berusia 16 tahun atau saat duduk di kelas 1 SMA.

Dugaan perbuatan tersebut disebut berlangsung sejak September 2023 hingga Agustus 2026.

Kasus kini telah dilaporkan ke Polres Jombang melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STPL/B/279/VIII/2026/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 8 Agustus 2026.

Kuasa hukum korban, Dr Wahju Prijo Djatmiko mengatakan, dugaan pencabulan tersebut dilakukan oleh terlapor dengan memanfaatkan kedekatannya dengan korban dan keluarga.

Menurut dia, korban disebut telah berulang kali menolak tindakan terlapor.

Namun, penolakan tersebut diduga tidak dihiraukan.

"Klien kami mengalami tindakan tidak senonoh berulang kali bukan di tempat umum, melainkan dilakukan di ruang yang seharusnya menjadi tempat mendidik dan melindungi anak di sekolah," ucap Wahju kepada TribunJatim.com, Senin (7/9/2026).

Ia menambahkan, korban juga disebut pernah dipaksa menandatangani dokumen pernyataan tidak menuntut.

Selain itu, korban diduga mendapat ancaman apabila berani melaporkan peristiwa tersebut atau menolak keinginan terlapor.

Wahju mengatakan, pihaknya telah memberikan pendampingan hukum kepada korban bersama kedua orang tuanya.

Mereka sebelumnya mendatangi Kantor Hukum Dr Djatmiko & Partners di Jalan Ahmad Yani, Nganjuk, untuk mendapatkan bantuan hukum.

"Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas, sampai pelaku benar-benar mendapatkan keadilan," katanya.

Atas dugaan perbuatannya, terlapor dilaporkan menggunakan ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Kuasa hukum korban juga meminta kepolisian mengusut perkara tersebut secara transparan dan memperhatikan kepentingan terbaik bagi korban yang masih berstatus anak saat dugaan peristiwa terjadi.

"Proses hukum harus berjalan secara transparan, cepat, dan sepenuhnya berpihak pada kepentingan terbaik anak. Kami mendesak pihak sekolah serta dinas terkait untuk bersikap kooperatif dalam pengungkapan fakta ini," tegas Wahju.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Maghribi Agung Saputra, saat dikonfirmasi mengenai laporan tersebut mengatakan masih melakukan pengecekan.

"Mohon waktu saya cek dulu," ujarnya.

Padahal akibat dugaan tindakan yang berlangsung berulang tersebut, korban disebut mengalami tekanan psikologis dan trauma.

Pendamping hukum berharap proses hukum dapat memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban sekaligus mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pendidikan.

Hingga kini, perkara tersebut masih dalam penanganan aparat kepolisian.

Status dan keterlibatan terlapor tetap mengacu pada proses hukum yang berjalan serta asas praduga tak bersalah. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.