SRIPOKU.COM - Pagi 25 Juni 2025 menjadi kali terakhir keluarga melihat Mozza Axillia Gunarsa, gadis berusia 17 tahun asal Semarang, Jawa Tengah.
Sekitar pukul 09.00 WIB, Mozza berpamitan kepada orangtuanya di Bergas, Kabupaten Semarang.
Tak ada yang menyangka, kepergian Mozza pagi itu menjadi awal dari misteri panjang yang baru terungkap lebih dari setahun kemudian.
Setelah berpamitan, Mozza disebut pergi menemui Mahendra Very Dwi Anggara di sebuah rumah kos kawasan Tegalsari, Kecamatan Candisari, Kota Semarang.
Pertemuan keduanya yang awalnya berjalan biasa kemudian berubah menjadi pertengkaran.
Polisi menyebut dugaan pembunuhan terjadi pada hari yang sama ketika Mozza meninggalkan rumah.
Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Semarang Kompol Ni Made Srinitri mengatakan dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada 25 Juni 2025.
"Korban berpamitan ke orangtuanya tanggal 25 pukul 09.00.
Selanjutnya korban menemui pelaku, dan pada tanggal itu juga korban dihilangkan nyawanya oleh tersangka," kata Kompol Ni Made saat pengungkapan kasus di Mapolrestabes Semarang, Sabtu (5/9/2026).
Baca juga: Misteri Pembunuhan Mozza, Gadis 17 Tahun yang Hilang Setahun, Dibekap 7 Menit lalu Dibungkus Kardus
Berawal dari Hubungan yang Terjalin Lewat TikTok
Berdasarkan keterangan sementara yang disampaikan polisi, Mahendra Very Dwi Anggara dan Mozza sebelumnya disebut memiliki hubungan sejak berkenalan melalui TikTok pada Mei 2025.
Hubungan tersebut kemudian diduga menjadi salah satu bagian dari rangkaian peristiwa yang berujung pada pertengkaran.
Polisi menyebut, berdasarkan pengakuan sementara Mahendra Very Dwi Anggara, pertengkaran dipicu rasa cemburu setelah mengetahui Mozza berkomunikasi melalui pesan dengan laki-laki lain.
"Yang menurut pengakuan tersangka, pada saat awal Mei 2025 sudah terjalin hubungan pacaran dan sekitaran bulan Juni korban ada chatting dengan laki-laki lain.
Namun ini masih perlu pendalaman, ini hanya masih pengakuan dari tersangka," imbuh Kompol Ni Made.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan motif dan rangkaian kejadian secara menyeluruh.
Diduga Membekap Korban Selama Beberapa Menit
Dalam pemeriksaan sementara, Mahendra Very Dwi Anggara disebut mengaku membekap Mozza menggunakan tangan kosong.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter forensik sementara yang disampaikan polisi, tindakan tersebut diduga menyebabkan korban mengalami mati lemas.
Polisi juga menyebut adanya pengakuan bahwa pembekapan berlangsung sekitar tujuh menit.
Dari pemeriksaan forensik sementara, polisi tidak menemukan indikasi pemukulan terhadap korban.
Namun, hasil tersebut belum menjadi kesimpulan akhir karena penyidik masih menunggu pemeriksaan resmi dari dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara Semarang.
Sempat Keluar Kos untuk Mencari Lokasi
Setelah kejadian tersebut, Mahendra Very Dwi Anggara disebut menghadapi persoalan untuk menyembunyikan tubuh korban.
Polisi mengatakan, berdasarkan keterangan yang diperoleh, Mahendra Very Dwi Anggara sempat keluar dari rumah kos untuk mencari lokasi yang dianggap sesuai.
"Karena bingung, baru survei tempat, ketemu, kemudian pelaku balik lagi ke kos," ujar Kompol Ni Made.
Setelah kembali ke kos, polisi menyebut tubuh korban kemudian dipersiapkan untuk dibawa keluar.
Menurut keterangan penyidik, tubuh Mozza diduga diikat menggunakan kabel ties dan tali rafia.
Tubuh tersebut kemudian dibungkus menggunakan kardus dan sarung sebelum dimasukkan ke dalam karung yang selanjutnya diikat.
Polisi menyebut korban berada dalam posisi meringkuk ketika dibungkus.
Sekitar pukul 18.30 WIB, tubuh korban kemudian dibawa meninggalkan rumah kos.
Kendaraan yang digunakan disebut merupakan sepeda motor milik korban sendiri.
Berdasarkan pengakuan yang disampaikan kepada penyidik, pembuangan tubuh korban dilakukan seorang diri.
Lokasi yang disebut menjadi tempat pembuangan berada di kawasan Jangli, Kota Semarang, berupa lereng curam dengan kondisi dipenuhi semak.
Lebih dari Setahun Berlalu, Polisi Kembali ke Jangli
Kasus tersebut kemudian menjadi misteri selama lebih dari satu tahun.
Petunjuk baru diperoleh setelah Mahendra Very Dwi Anggara diamankan polisi di Blora pada 3 September 2026.
Dari pemeriksaan terhadap pria berusia 22 tahun tersebut, penyidik memperoleh informasi mengenai lokasi yang berkaitan dengan keberadaan korban.
Tim Inafis Satreskrim Polrestabes Semarang bersama tim SAR kemudian menyusuri kawasan lereng Jangli.
Pencarian dilakukan di medan yang curam dan tertutup semak-semak.
Hingga akhirnya, pada Jumat (4/9/2026), petugas menemukan satu kerangka manusia di lokasi tersebut.
Kerangka itu kemudian dievakuasi dari lereng dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Semarang untuk menjalani proses identifikasi serta pemeriksaan lebih lanjut.
Keluarga Menduga Kerangka Adalah Mozza
Sejumlah temuan yang berada bersama kerangka membuat keluarga menduga kuat bahwa jasad tersebut berkaitan dengan Mozza.
Beberapa di antaranya berupa tambalan gigi, bentuk gigi, dan jepit rambut.
Meski demikian, polisi belum menyatakan identitas kerangka tersebut secara resmi. Kepastian masih menunggu hasil tes DNA.
Penyidik juga masih mendalami barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Polisi menyebut terdapat barang yang diduga dihilangkan dengan cara dibuang.
Selain itu, kendaraan disebut sempat disewa sebelum kemudian dijual untuk menghilangkan barang bukti.
Ponsel yang telah disita polisi juga akan diperiksa melalui laboratorium.
"Untuk motif-motif lain kami masih perlu pendalaman lebih lanjut.
Kami akan melakukan pemeriksaan secara laboratorium untuk handphone yang sudah kami lakukan penyitaan," kata Kompol Ni Made.
Tersangka Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun
Kasihumas Polrestabes Semarang Kompol Riki Fahmi Mubarok mengatakan Mahendra Very Dwi Anggara dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 458 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman pidana maksimal yang disebutkan mencapai 15 tahun penjara.
Pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak diterapkan karena saat dugaan tindak pidana terjadi, Mozza disebut masih berusia di bawah umur.