Kasus Daycare Little Aresha, Orangtua Korban Harap Saksi Pelapor Ungkap Semua Kejahatan Pelaku
Hari Susmayanti September 07, 2026 03:14 PM

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Saksi kunci dalam perkara dugaan kekerasan dan penelantaran Daycare Little Aresha Yogyakarta dihadirkan di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta, Senin (7/9/2026).

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Yogyakarta juga menghadirkan saksi para orangtua korban.

Salah satu orangtua korban, Imedia Dwi Anjani, berharap saksi pelapor (kunci) bisa mengungkap semua praktik kekerasan yang ada di Little Aresha Yogyakarta.

"Saksi pelapor ya, harapannya dia bisa mengungkap semua praktik kekerasan yang ada di Little Aresha," katanya, kepada awak media, di PN Kota Yogyakarta, Senin siang. 

Dia juga berharap enam orang saksi dari pihak orangtua korban bisa menjawab semua pertanyaan dari jaksa penuntut umum.

"Semoga mereka bisa menjawab semua dan Hakim bisa mengdengarkan atau melihat bukti-bukti yang mereka bawa," tegasnya.

Di sisi lain Imedia menyampaikan para orangtua korban meminta para terdakwa nantinya bisa dihukum maksimal.

Hal ini lantaran perbuatan para pengasuh maupun pengurus yayasan daycare yang terletak di Umbulharjo itu menurut Imedia sangat tidak manusiawi.

"Saya sejak awal paling tidak jangan sampai di bawah maksimal hukuman. Maksimal saja karena korbannya banyak dan ini terstruktur sekali, yang melakukan 32 orang," tegasnya.

Baca juga: Jaksa Hadirkan Saksi Kunci Sosok Pelapor Kasus Kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta

Minta Seluruh Pengurus Diproses

Orangtua korban lainnya, Noorman Windarto berharap proses penegakan hukum harus berjalan tanpa tebang pilih.

Dia berharap pihak kepolisian bisa melakukan penyidikan secara menyeluruh terutama dalam mengusut tuntas jajaran pengurus yayasan Little Aresha.

"Kami sebagai orangtua tentu menyayangkan apabila pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait dihentikan, karena kami sebelumnya sudah menyerahkan bukti-bukti yang menurut kami penting untuk didalami," tegas Noorman.

Dia menegaskan, Little Aresha merupakan badan hukum yayasan dengan struktur kepengurusan yang jelas. 

Di buktikan dengan terdaftarnya yayasan little aresha dengan No SK. AHU-0014548.AH.01.04 Tahun 2022 tertanggal 13 Juli 2022 dimana susunan pengurusnya menurut Noorman, terdiri dari Rafid Ihsan Lubis (Pendiri), ⁠Rafid Ihsan Lubis (Pembina) (Ketua), Diyah Kusumastuti (Pengurus) (Ketua), Wong Nga Liem (Pengurus) (Sekretaris), Filda Kamila (Pengurus) (Bendahar) serya Cahyaningrum Dewojati (Pengawas) (Ketua).

"Saat ini sekretaris yayasan dan kami memiliki bukti transfer dan bahkan belum memenuhi panggilan penyidik, serta bendahara yayasan yang juga terdapat bukti penerimaan transfer dari orang tua korban," jelasnya.

Yang menjadi pertanyaan para orangtua korban dalam pengusutan kasus ini adalah anomali dalam proses pembuktiannya. 

"Saya ingin membandingkan dalam penanganan perkara pidana lainnya termasuk perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi, sebuah anomali atau rangkaian fakta yang menunjukkan dugaan penyimpangan dapat menjadi dasar untuk mendalami seseorang sampai kemudian ditentukan apakah unsur pidananya terpenuhi dan dapat ditetapkan sebagai tersangka," terang Noorman.

" Kami hanya berharap bukti transfer, posisi mereka dalam struktur yayasan, dan keterkaitan mereka dengan pengelolaan daycare diperiksa secara utuh bisa menjadi dalam kasus ini," sambungnya.

Sampai hari ini masih ada beberapa pengurus yayasan yang belum ditetapkan sebagai tersangka. 

"Bagi kami, ini yang perlu dijelaskan secara terang melalui proses hukum. Kami tetap menghormati kewenangan dan profesionalitas penyidik, tetapi sebagai orang tua korban kami berharap tidak ada anomali yang justru terlewat dalam proses penegakan hukum," pungkasnya. (hda)
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.