Polemik Uang Parkir di Ujung Batu, Dishub Rohul: Sebagain Besar Tunggakan Sudah Disetor
Muhammad Ridho September 07, 2026 04:19 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PASIR PENGARAIAN - Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Rohul, Minarli Ismail mengatakan polemik uang parkir di Kecamatan Ujung Batu sudah mulai menunjukkan titik terang penyelesaian.

Sang pengelola parkir di kecamatan tersebut sudah menyetorkan uang parkir yang sebelumnnya tertunggak.

"Semalam sudah disetor. Soal nominalnya, sebagian besar disetor. Tinggal sebagian kecil lagi belum," kata Minarli Ismail pada Tribunpekanbaru.com, Senin (7/9/2026).

Retribusi parkir di Kecamatan Ujung Batu sendiri dikelola Dasriyanto.

Polemik muncul ketika Dasriyanto tidak menyetorkan kewajiban retribusi parkir untuk periode Mei, Juni dan Agustus 2026.

Sesuai dengan kontrak kerja, Dasriyanto harus menyetor retribusi parkir sebesar Rp 32.250.000 per bulannya ke kas Pemkab Rohul. Total tunggakan untuk 3 bulan sebesar Rp 76.500.000.

Baca juga: Agrinas Palma Nusantara Luncurkan Program Makan Bergizi dan Salurkan Bantuan Pendidikan di Rohul

Hingga akhirnya, Dishub Rohul pada 2 September lalu mengeluarkan surat pemutusan hubungan kerja. Pengelolaan parkir di Kecamatan Ujung Batu diserahkan ke pihak lain.

Selain itu, Dasriyanto juga diwajibkan membayarkan tunggakan tersebut dengan batas waktu 1 bulan. Bila tidak dilunasi akam dikenai sanksi atau ditindaklanjuti dengan peraturan yang berlaku.

Minarli Ismail mengatakan dengan adanya surat tersebut, Dasriyanto akhirnya mau kooperatif. Tunggakan retribusi parkir pun sebagain besar sudah disetor.

Ia mengakui Dasriyanto masih berniat ingin mengelola parkir. Bagi Minarli Ismail, hal ini tidak masalah baginya asal ada kesepakatan yang harus ditandatangani bersama.

"Ada niat baiknya. Ngak masalah sama kita. Asal buat pernyataan. Kita ngak mau terulang lagi seperti ini," katanya.

(Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.