Produksi dan Jual Solar Oplosan, Muhajir Makassar Dituntut 4 Tahun Penjara
Mesya Marasabessy September 07, 2026 04:46 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Praktik dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) di Kota Ambon berujung di meja hijau. 

Tiga terdakwa diduga terlibat dalam praktik tersebut dituntut hukuman penjara dengan masa berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon. 

Tiga terdakwa ialah Muhajir Makassar selaku pemilik serta dua anak buahnya, Nawir Nim dan Hendrik. 

Sidang dipimpin Hakim Martha Maitimu didampingi Iqbal Albanna dan Yefri Bimusu sebagai Hakim Anggota, berlangsung Pengadilan Negeri Ambon pada Senin (7/9/2026).

Untuk terdakwa Muhajir dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp. 50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari. 

Sementara Terdakwa Nasir dan Hendrik, yang bekerja di bawah Muhajir, masing-masing dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp. 25 juta, subsider 25 hari. 

Surat tuntutan itu dibacakan dalam berkas perkara terpisah. 

Baca juga: Rocky Gerung Ingin Taruna/i Pahami 3 Konsep Pemaknaan Pengelolaan Tanah

Baca juga: Gubernur DIY: Indonesia Butuh Insan Pertanahan yang Mampu Baca Peta Sekaligus Memahami Manusia

Pertimbangan JPU, BBM Oplos Bisa Rusaki Mesin

Dalam tuntutannya, JPU menyebut ada sejumlah hal yang memberatkan para terdakwa. 

Salah satunya adalah perbuatan mereka dinilai dapat mengakibatkan kerusakan mesin serta menimbulkan kerugian ekonomi bagi konsumen yang membeli Solar oplosan tersebut. 

Selain itu, praktik tersebut dinilai telah meresahkan masyarakat. 

“Perbuatan terdakwa dapat mengakibatkan kerusakan mesin hingga kerugian ekonomi bagi konsumen yang membeli solar oplosan tersebut,” salah satu pertimbangan yang dibacakan JPU dalam persidangan agenda tuntutan. 

Selain hal yang memberatkan, Jaksa juga mempertimbangkan hal yang meringankan tuk terdakwa. 

Bahwa para terdakwa belum pernah dihukum. 

Mereka juga dinilai bersikap sopan selama persidangan dan memperlancar proses persidangan. 

Para terdakwa juga disebut merasa bersalah, menyesal, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. 

Kronologi Singkat Oplosan Bahan Bakar Minyak 

Kasus ini bermula ketika ketiga terdakwa diamankan aparat Ditreskrimsus Polda Maluku sekitar pukul 07.30 WIT pada Selasa (7/4/2026).

Mereka diamankan dan barang bukti disimpan di sebuah kios yang ditempati Muhajir Makassar di kawasan Kapahaha, Kelurahan Pandan Kasturi, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. 

Dalam pengungkapan saksi penangkap, bahwa diduga lokasi itu digunakan untuk praktik pengoplosan BBM jenis solar sekaligus penyalahgunaan distribusi BBM Subsidi. 

Praktiknya, minyak tanah dicampurkan solar dengan perbandingan tertentu di dalam drum berkapasitas 200 liter. 

BBM hasil oplosan tersebut kemudian ditampung dan diduga akan dipasarkan kepada kapal-kapal nelayan. 

Hasil pemeriksaan, praktik itu telah berlangsung cukup lama. 

Selain solar oplosan, para terdakwa juga diduga menyalahgunakan distribusi BBM Subsidi jenis Pertalite untuk diperjualbelikan kembali. 

1.200 Liter Minyak Tanah dan 900 Liter Solar Oplosan Diamankan 

Dalam perkara tersebut, Jaksa mengajukan sejumlah barang bukti yang menggambarkan skala aktivitas di lokasi. 

Diantaranya, enam drum besi berkapasitas 200 liter yang berisi minyak tanah sekitar 1.200 liter. 

Kemudian terdapat lima drum besi berkapasitas 200 liter yang diduga berisi solar oplosan dengan jumlah sekitar 900 liter. 

Jaksa juga menyita dua jeriken biru berkapasitas masing-masing 35 liter yang berisi solar dengan jumlah sekitar 70 liter serta tiga jeriken berkapasitas sama yang berisi Pertalite sekitar 70 liter. 

Barang bukti lainnya berupa dua mesin pompa air merek Shimizu, enam drum plastik kosong, empat drum besi kosong, tujuh jeriken kosong, pipa paralon, serta sejumlah selang plastik. 

Polisi juga mengamankan satu unit mobil Toyota Kijang Merah bernomor Polisi DE 1481 AB beserta kuncinya, STNK kendaraan tersebut, serta satu unit telepon seluler Vivo Y28 warna oranye senja. 

Atas perbuatan terdakwa, Jaksa Sangkala dalam tuntutan dengan dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam paragraf 5 Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tabun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Juncto Pasal 20 Huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. 

Tuntutan ini belum menjadi putusan akhir. 

Majelis Hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan vonis terhadap ketiga terdakwa. 

Sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan oleh terdakwa pada Rabu 9 September 2026. Mengingat masa penahanan para terdakwa segera berakhir dalam pekan ini. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.