SURYA.co.id, SURABAYA - Sekretaris Komisi A DPRD Kota Surabaya, Jawa Timur Anas Karno mengapresiasi keputusan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memecat pegawai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang terlibat praktik pungutan liar (pungli) rekrutmen pegawai.
Anas menilai pemberian sanksi tegas tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan proses penerimaan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berjalan secara transparan.
"Birokrasi harus bersih. Kami mendukung penuh sikap tegas Pak Wali Kota," ujar Anas kepada Surya.co.id, Senin (7/9/2026).
Menurut Anas, kasus tersebut tidak sekadar persoalan pelanggaran disiplin pegawai. Praktik menjanjikan pekerjaan dengan meminta uang puluhan juta rupiah berpotensi merusak citra birokrasi dan menimbulkan anggapan bahwa pekerjaan di lingkungan Pemkot Surabaya bisa diperoleh dengan membayar sejumlah uang.
Ia menilai tindakan tegas terhadap pelaku diperlukan agar sistem kerja pemerintahan tetap mengedepankan kompetensi dan prinsip merit.
Anas juga menyoroti kondisi warga yang menjadi korban. Menurutnya, pencari kerja yang berharap mendapatkan pekerjaan justru menjadi sasaran praktik yang merugikan.
Baca juga: Sosok Imam Petugas Satpol PP yang Dipecat Eri Cahyadi Usai Ketahuan Janjikan Loker Tarif Rp 50 Juta
Ia meminta kasus tersebut menjadi bahan evaluasi bagi seluruh jajaran Pemkot Surabaya, terutama pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), camat, dan lurah.
Pengawasan terhadap pegawai, kata Anas, perlu diperkuat agar praktik serupa tidak kembali terjadi.
"Momentum ini harus menjadi evaluasi total bagi seluruh Kepala OPD, camat dan lurah untuk memperketat pengawasan melekat terhadap anak buahnya. Agar ruang gerak para makelar jabatan dan loker di Surabaya bisa ditutup rapat-rapat," kata Anas.
Kasus dugaan pungli rekrutmen pegawai Pemkot Surabaya tersebut mencuat setelah warga melaporkan adanya tawaran pekerjaan dengan tarif tertentu.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sebelumnya mengungkapkan laporan tersebut diterimanya melalui pesan langsung (DM) di TikTok.
"Ada warga yang melaporkan kepada saya melalui DM TikTok. Warga tersebut dijanjikan pekerjaan di pemkot. Jika ingin masuk Satpol PP, harus membayar Rp 25 juta, sedangkan jika ingin masuk Dishub (Dinas Perhubungan) harus membayar Rp50 juta," ujar Eri Cahyadi dikutip dari Kompas.com pada Senin (7/9/2026).
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan internal terhadap pegawai Satpol PP bernama Imam.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Surabaya Irna Pawanti memanggil Imam untuk menjalani klarifikasi.
Dalam pemeriksaan, Imam mengakui pernah menjanjikan pekerjaan kepada seseorang berinisial S dengan meminta imbalan uang. Praktik tersebut disebut telah dilakukan sejak 2022.
Imam juga mengaku uang yang diterimanya telah dikembalikan kepada korban secara bertahap.
Namun, pengembalian uang tidak membuat sanksi kepegawaian dibatalkan. Pemkot Surabaya tetap menjatuhkan hukuman pemecatan terhadap Imam.
"Pelaku mengaku sudah mengembalikan uangnya. Meskipun uangnya sudah dikembalikan, hal itu tidak mengurangi sanksinya. Dia tetap dipecat," tegas Eri Cahyadi.
Eri Cahyadi menegaskan Pemkot Surabaya tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik pungutan liar dalam proses penerimaan pegawai.
"Saya tidak main-main soal pungutan liar dalam rekrutmen pekerjaan ini. Kalau terbukti bersalah, pasti saya pecat," katanya.
Kasus tersebut menjadi peringatan bagi aparatur Pemkot Surabaya agar tidak menyalahgunakan posisi maupun kepercayaan masyarakat.
Eri juga mengingatkan seluruh pegawai Pemkot Surabaya, baik PNS, PPPK maupun tenaga kontrak, bahwa penghasilan mereka berasal dari masyarakat.
Karena itu, setiap aparatur dituntut menjaga integritas dan tidak memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi.
Di sisi lain, Anas menilai langkah pemecatan menjadi bentuk komitmen bahwa Pemkot Surabaya tidak membenarkan praktik jual beli akses pekerjaan di lingkungan pemerintahan.
Ia berharap penindakan tersebut tidak berhenti pada satu kasus, tetapi diikuti pengawasan yang lebih ketat di seluruh lini pemerintahan.