Sosok Kakak Beradik yang Hilang 5 Tahun Lalu Ditemukan Tinggal Kerangka di Banyuasin, Ini Jejaknya
Musahadah September 07, 2026 05:04 PM

 

SURYA.CO.ID - Terungkap sosok kakak beradik yang hilang 5 tahun lalu, dan ditemukan dalam bentuk kerangka manusia di di sebuah rumah kosong di Perumahan Amanah, Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, Minggu (6/9/2026).

Kakak beradik ini bernama Rani (18) dan Ayuhana (13). 

Keduanya dilaporkan hilang sejak pamit sekolah menggunakan sepeda motor pada Rabu, 27 Oktober 2021.

Keberadaan mereka gelap gulita membuat keluarga dirundung duka dan ketidakpastian bertahun-tahun.

Titik terang keberadaan keduanya mulai terungkap setelah ditemukan rangka sepeda motor di dalam parit pada Minggu (6/9/2026). 

Baca juga: Siasat Mahendra Tutupi Pembunuhan Mozza Setahun, Pamer Liburan di Medsos tapi Menghilang Saat Dicari

Temuan ini diperkuat dengan penemuan kerangka manusia di sebuah rumah kosong perumahan Amanah, Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. 

Kapolres Banyuasin AKBP Risna Aldino langsung menginstruksikan tim gabungan yang dipimpin Kapolsek Talang Kelapa AKP Mukhlis, Kasat Reskrim AKP Shandy Kharisma, serta Tim Opsnal pimpinan Panit 3 Reskrim Ipda Joko Prakoso untuk bergerak cepat.

Tak butuh waktu lama, perburuan membuahkan hasil.

2 Tersangka Dibekuk

Setelah temuan ini, polisi akhirnya membekuk tersangka berinisial RS (27) dan Ad alias D (25). 

RS diidentifikasi dan diciduk tanpa perlawanan di kawasan Kenten, Kecamatan Talang Kelapa.

 Jarak dari lokasi penemuan kerangka dan motor korban ke Kenten lokasi ditangkapnya pelaku pertama hanya berjarak sekitar 7 KM atau ditempuh dalam perjalanan 22 menit menggunakan kendaraan roda empat. 

Tersangka Kedua (Ad alias D, 25), Ditangkap dari hasil pengembangan pemeriksaan RS di wilayah Sungai Sedapat, Kecamatan Talang Kelapa.

Sedangkan jarak penemuan korban dengan lokasi penangkapan pelaku kedua yakni di Sungai Sedapat berjarak 7,5 KM atau bisa ditempuh selama 23 menit menggunakan kendaraan roda empat. 

Dari tangan para pelaku dan penelusuran di lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menjadi saksi bisu hari naas tersebut. 

Di antaranya seragam sekolah dan sepatu yang dikenakan kedua korban sebelum hilang.

Kemudian dua tas sekolah berisi buku-buku pelajaran.

Perhiasan milik korban berupa kalung, gelang, dan cincin.

Rangka sepeda motor berkarat yang ditinggalkan pelaku di dalam parit.

"Kepolisian berkomitmen menuntaskan setiap perkara sesuai fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyelidikan," tegas Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya dikutip dari keterangan tertulis di akun Polisi_Sumsel, Senin (7/9/2026). 

Motif Pelaku

Meskipun kedua tersangka telah berhasil diamankan di Mapolres Banyuasin, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman intensif untuk mengungkap motif utama di balik aksi keji tersebut serta pembagian peran masing-masing pelaku.

Atas tindakan tak berperikemanusiaan ini, penyidik menjerat RS dan D dengan sangkaan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 KUHP atau Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan. 

Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino melalui Kasi Humas Polres Banyuasin Iptu Abu Bakar menyampaikan, pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil kerja cepat dan terukur setelah adanya informasi penemuan kerangka manusia.

“Begitu menerima informasi penemuan kerangka manusia, personel langsung bergerak melakukan pengamanan TKP, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti dan penyelidikan. Dari rangkaian penyelidikan tersebut, dua orang yang diduga terlibat berhasil diamankan dalam waktu sekitar enam jam,” ujarnya, Senin (7/9/2026).

Ia menegaskan, proses penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap secara terang perkara tersebut, termasuk mendalami peran masing-masing tersangka serta rangkaian kejadian yang terjadi.

“Penyidik masih terus melakukan pendalaman dan melengkapi alat bukti. Kami akan menangani perkara ini secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh proses selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum,” pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.