SURYA.CO.ID SURABAYA - Pemprov Jawa Timur mempertimbangkan pelibatan Satpol PP untuk menegakkan aturan sound horeg setelah fenomena tersebut kembali menjadi sorotan menyusul sejumlah peristiwa yang menimbulkan korban jiwa.
Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak menilai persoalan utama bukan semata keberadaan sound horeg, melainkan kepatuhan terhadap aturan yang telah diterbitkan. Ia menyebut pembatasan sound horeg di Jawa Timur sebenarnya sudah diatur melalui surat edaran bersama.
“Kuncinya adalah penegakan aturannya. Edarannya sudah ada, membatasi gitu. Dan kalau diikuti betul, harusnya bentuknya tidak seperti yang sekarang ada di jalanan. Jadi artinya ada pelanggaran aturan,” kata Emil saat ditemui di Gedung DPRD Jatim, Senin (7/9/2026).
Emil mengatakan aturan tersebut telah diterbitkan sejak 2025. Forkopimda Jatim mengeluarkan SE Bersama Nomor 300.1/ 6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025 pada 6 Agustus 2025.
Regulasi itu diteken Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, dan Pangdam V Brawijaya Mayjend TNI Rudy Saladin.
Baca juga: Detik-detik Pria Jember Meninggal Tertimpa Kanopi saat Truk Sound Horeg Melintas, Ini Dugaan Polisi
Aturan tersebut antara lain menetapkan batas kebisingan maksimal 85 dB untuk kegiatan bergerak atau karnaval dan 120 dB untuk kegiatan statis. Regulasi itu juga mengatur lokasi yang dilarang dilintasi.
Emil mengakui penegakan SE bersama tersebut kini menjadi pekerjaan rumah lintas instansi. Menurutnya, aturan yang sudah diterbitkan perlu ditegakkan agar memiliki daya berlaku di lapangan.
“Bagaimana menjaga wibawa dari edaran ini supaya nggak dianggap macan kertas,” ungkap Emil yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Jatim ini.
Karena itu, Emil mengaku telah menyampaikan usulan kepada Gubernur agar Satpol PP dipertimbangkan untuk ikut melakukan penegakan terhadap SE bersama tersebut. Menurutnya, aturan itu telah disusun dengan dasar regulasi dan mekanisme sanksi yang jelas.
“Jadi edaran ini sudah disusun dengan saksama, dasar peraturannya sudah ada, ditandatangani langsung Gubernur, Pangdam, Kapolda, dan ada sanksi hukumnya juga,” ucap Emil.
Baca juga: Aturan Baru Sound Horeg Agustusan di Kediri, Batas Desibel hingga Jam Malam Berlaku Ketat
Sebagai aparat penegak Perda, Satpol PP nantinya tetap bekerja sesuai kewenangannya. Emil menegaskan, aparat tersebut tidak akan melampaui kewenangan, terutama dengan masuk ke ranah pidana.
Sementara untuk peristiwa yang menimbulkan korban jiwa, Emil menyebut persoalan tersebut merupakan ranah hukum yang menjadi kewenangan kepolisian. Prosesnya perlu melihat berbagai aspek hukum dan pembuktian atas peristiwa yang terjadi.
“Tapi kalau ditanya siapa yang paling pengen ada tindakan tegas terhadap (peristiwa) adanya korban, ya kami semua ingin ada tindakan tegas. Begitu pula rekan-rekan di kepolisian,” jelasnya.
Berdasarkan data dari berbagai sumber, setidaknya sudah ada tiga peristiwa imbas sound horeg yang menimbulkan korban jiwa hingga saat ini.
Korban pertama adalah Zainal Arifin alias SN (29). Ia tewas ketika tidur di atas truk bermuatan sound horeg yang melintas di Jalan Krasak, Desa Candijati, Kecamatan Artajasa, Kabupaten Jember, pada Minggu (2/8/2026).
Kepala Zainal terbentur ketika kendaraan tersebut menabrak gapura desa. Peristiwa ini menunjukkan bahwa risiko festival atau konvoi sound horeg tidak hanya berkaitan dengan tingkat kebisingan, tetapi juga aspek keselamatan kendaraan dan jalur yang dilalui.
Korban kedua, Bonari (44), warga Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi. Ia meninggal akibat serangan jantung saat mengikuti festival sound horeg pada Minggu (23/8/2026).
Sementara korban ketiga adalah Slamet Timbang (57), warga Desa Wringinagung, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember. Ia tertimpa kanopi dan tembok akibat getaran sound horeg ketika mengantar istrinya ke apotek pada Sabtu (29/8/2026).
Tiga peristiwa tersebut memiliki karakter berbeda. Kondisi itu menunjukkan bahwa pengawasan yang hanya menggunakan satu indikator berisiko tidak mampu menangkap seluruh potensi bahaya yang muncul di lapangan.