Dipersulit Bertemu Anak, Pegawai Kementerian di Jakarta Laporkan Mantan Istri ke Bareskrim
Wahyu Septiana September 07, 2026 05:07 PM

TRIBUNJAKARTA.COM - Seorang pegawai kementerian RI berinisial MHR melaporkan mantan istrinya ke Bareskrim Mabes Polri lantaran dipersulit dan dihalang-halangi untuk bertemu dengan anak kandungnya selama hampir tiga tahun.

MHR melayangkan laporan tersebut bersama kuasa hukumnya dan teregister dengan Nomor LP/B/326/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 24 Juli 2026.

Kuasa hukum MHR, Sudi S Simarmata menjelaskan, konflik ini bermula saat proses perceraian kliennya berlangsung pada 2023 lalu. 

Meski hak asuh anak jatuh ke tangan sang ibu, keberadaan anak yang kini berusia tiga tahun tersebut justru dititipkan kepada keluarga mantan istrinya di Lamongan, Jawa Timur.

"Klien kami telah berulang kali berupaya menemui anak. Di tengah kesibukannya di Jakarta, hampir tiap bulan berusaha menemui anak di Lamongan maupun menemui mantan istrinya, tetapi hasilnya nihil dan justru selalu dihalang-halangi," kata Sudi saat dikonfirmasi, Senin (7/9/2026).

Sudi menuturkan, situasi semakin memanas ketika MHR diduga mengalami penganiayaan dari pihak keluarga mantan istrinya saat berupaya datang merayakan ulang tahun sang anak. 

Peristiwa dugaan penganiayaan itu bahkan terjadi di hadapan anak kandungnya sendiri.

Menurut Sudi, dugaan penghalangan akses dan penelantaran tersebut telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 452 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Laporan ini juga diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 140 Tahun 2023 yang menegaskan bahwa tindakan memisahkan anak dari salah satu orang tua kandungnya secara melawan hukum dapat dipidana.

"Ini soal hak dasar anak dan orang tua yang dijamin oleh konstitusi. Kami berharap Bareskrim Polri dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional," tegasnya.

Dijelaskan Sudi, penanganan kasus ini turut mendapat perhatian dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). 

KPAI telah menerbitkan Surat Nomor B-61/KPAI/PM.01.03/2026 yang meminta aparat penegak hukum menangani aduan ini secara transparan, termasuk memberikan kejelasan hasil gelar perkara.

Selain menempuh jalur pidana di Bareskrim Polri, pihak MHR kini tengah mempertimbangkan langkah hukum terkait peninjauan kuasa asuh berdasarkan Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, MHR menegaskan bahwa langkah hukum yang diambilnya murni demi kepentingan terbaik sang buah hati.

"Yang saya perjuangkan adalah kepentingan terbaik bagi anak. Kami berharap anak dapat berada dalam lingkungan yang aman dan tetap mendapatkan kasih sayang dari kedua orang tuanya," ujar MHR.

Berita Lainnya

Baca juga: Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mulai Menipis di Jakarta, BMKG Ungkap Penyebabnya

Baca juga: Kecelakaan Maut di Mamuju: Detik-detik Bus Terguling ke Jurang, 2 Penumpang Tewas, Sopir Tersangka

Baca juga: Penyebab Asap Hitam Keluar dari Bawah Tanah Pertokoan Pasar Baru Terungkap, Polisi: Korsleting Gardu

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.