TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Kejaksaan Negeri Langkat, Sumatera Utara, terus mendapat sorotan. Ternyata selain Akuang ada terpidana lainnya yang juga belum di eksekusi yaitu Sri Rita Wati.
Sri Rita Wati ialah terpidana penyulingan minyak mentah yang beroperasi secara ilegal hingga mengakibatkan nyawa Zulkarnain melayang dan Agus Salim mengalami luka serius.
Sorotan tersebut mencuat lantaran kasus yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap itu terhitung sejak putusan kasasi keluar pada Jum'at (13/6/2025) lalu.
Terpidana yang karib dipanggil Rita itu diadili dengan Ketua Majelis Hakim, Ledis Meriana Bakara di Pengadilan Negeri Stabat. Saat itu, Ledis merupakan Ketua PN Stabat, periode 2022-2024.
Sementara jaksa yang menangani perkara itu, Jimmy Carter Aritonang, yang kini sudah mendapat jabatan struktural, Kasubbag Bin pada Kejari Humbang Hasundutan.
Baik hakim dan jaksa yang menangani perkara itu, sudah tidak lagi berdinas di Langkat.
Sementara terdakwa yang sudah satu tahun berlalu putusan kasasi terbit, hingga kini masih menghirup udara segar.
Informasi dirangkum, Rita kala itu dituntut jaksa satu tahun enam bulan karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana, setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan berusaha mengakibatkan timbulnya korban/kekerasan terhadap kesehatan, keselamatan dan/atau lingkungan, sebagaimana dalam dakwaan pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas.
Oleh Ledis yang memimpin jalannya sidang, menjatuhi pidana penjara 10 bulan kurungan. Rita yang diduga tak terima dengan putusan PN Stabat, melakukan banding ke PT Medan.
Hasilnya, hukuman Rita malah naik menjadi satu tahun dua bulan.
Rita terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kegiatan usaha hilir tanpa perizinan yang mengakibatkan jatuh korban.
Pun begitu, Rita diduga kembali tak terima atas putusan PT Medan yang naik, menempuh langkah kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, kasasi Rita ditolak.
Juru Bicara PN Stabat, Cakra Tona Parhusip menyatakan, terpidana Rita harus menjalani putusan PT Medan.
"Perkara tersebut diputus 10 bulan di PN dan oleh PT diputus menjadi satu tahun dua bulan, sedangkan kasasi ditolak, maka yang berlaku ya putusan PT itu," ujar Cakra, Senin (7/9/2026).
Cakra juga mengakui, Rita selaku pemilik dapur penyulingan minyak ilegal itu tidak pernah dilakukan penahanan sejak proses penyidikan, penuntutan hingga pelimpahan ke PN Stabat.
Menurut Cakra, PN Stabat meneruskan langkah tidak dilakukan penahanan terhadap Rita.
"Perihal penahanan, memang tidak pernah ditahan dari tingkat penyidikan dan penuntutan sampai pelimpahan ke PN, meneruskan tidak melakukan penahanan," ucap Cakra.
Cakra juga membenarkan, Rita berwirausaha penyulingan bahan bakar minyak secara ilegal alias tanpa mengantongi izin.
"Benar, dia melakukan perbuatan penyulingan BBM ilegal," kata Cakra.
Dengan belum dieksekusi terpidana Rita ke balik jeruji besi, menambah daftar lain.
Artinya, tidak hanya Rita yang diduga mendapat perlakuan istimewa dari Korps Adhyaksa.
Terpidana Akuang yang merugikan negara Rp 856 miliar dalam kasus korupsi alih fungsi kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut pun belum dieksekusi.
Padahal, baik Rita dan Akuang, sama-sama sudah memiliki kekuatan hukum tetap karena putusan pada tingkat kasasi telah dikeluarkan oleh MA.
Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Langkat, Ris Piere Handoko masih memilih tidak menjawab konfirmasi wartawan.
Langkah keberimbangan yang dilakukan wartawan, tidak mendapat respon baik dari Ris.
(cr23/tribun-medan.com)