Kapolri Terima 200 Laporan soal Karhutla Hingga Buka Peluang Kenakan Pasal Berlapis untuk Korporasi
Muhammad Zulfikar September 07, 2026 05:35 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyatakan Polri telah menerima 200 laporan polisi terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah.

Dari ratusan laporan tersebut, Polri telah menetapkan 138 tersangka. Sebanyak 119 orang di antaranya diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja, sedangkan 19 tersangka lainnya diduga melakukan kelalaian hingga menyebabkan terjadinya karhutla.

Baca juga: Kepala BNPB Ungkap Pelaku Karhutla di Jambi Mengaku Disuruh Bakar Lahan Demi Upah Rp500 Ribu

"Jumlah ini kemungkinan masih bisa bertambah," ujar Jenderal Sigit saat konferensi pers usai Rapat Koordinasi antara Pemerintah dengan pimpinan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan di Graha Marinir, Kwitang, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).

Menurut Sigit, penanganan karhutla tidak hanya diarahkan kepada pelaku pembakaran secara perorangan. Polri juga mulai memperkuat penanganan terhadap badan usaha yang diduga memiliki keterkaitan dengan terjadinya kebakaran.

Baca juga: Kapolri Ungkap 138 Tersangka Karhutla, Prabowo Tagih Daftar Nama Korporasi ke Mejanya

Saat ini, kata Sigit, terdapat delapan korporasi yang sedang menjalani proses hukum terkait karhutla.

Polri juga berkoordinasi dengan instansi yang menangani sektor kehutanan dan lingkungan hidup. Koordinasi dilakukan menyusul adanya sanksi administratif, pembekuan, hingga pencabutan terhadap sejumlah perusahaan yang diduga bermasalah.

Sigit mengatakan pihaknya akan mendalami lebih lanjut apakah pelanggaran yang ditemukan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut juga mengandung unsur pidana.

"Ini akan kami dalami apakah di dalamnya juga terdapat unsur pidana, dan kalau itu ada maka kami akan proses pidana," ucap Sigit.

Korporasi Terancam Dijerat Berlapis

Dalam penanganan kasus karhutla, Sigit membuka kemungkinan penggunaan sejumlah ketentuan pidana sekaligus apabila unsur pelanggarannya terpenuhi.

Menurut dia, penyidik dapat mendalami penerapan aturan terkait kawasan hutan, perkebunan, maupun perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

"Dan pasalnya bisa kita terapkan secara berlapis," ujar Sigit.

Penerapan pasal secara berlapis tersebut, kata Sigit, menjadi bagian dari upaya memastikan penegakan hukum terhadap pelaku karhutla dilakukan secara maksimal.

Langkah tersebut juga menyasar kemungkinan adanya tanggung jawab korporasi ketika kebakaran terjadi di dalam atau berkaitan dengan area yang berada dalam penguasaan perusahaan.

Baca juga: Penanganan Karhutla di Wilayah Kalimantan Barat Diperkuat dari Personel Fire Fighter

138 Tersangka, Mayoritas Diduga Sengaja Membakar

Dari 138 tersangka yang telah ditetapkan, mayoritas diduga terlibat dalam pembakaran yang dilakukan secara sengaja.

Sebanyak 119 orang diduga sengaja membakar hutan dan lahan, sedangkan 19 orang lainnya diduga melakukan kelalaian.

Perbedaan tersebut menunjukkan penanganan hukum karhutla tidak hanya menyasar tindakan pembakaran secara langsung. Kelalaian yang menyebabkan atau berkontribusi terhadap terjadinya kebakaran juga dapat menjadi dasar proses hukum apabila memenuhi unsur pidana.

Polri masih membuka kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka seiring dengan proses penyelidikan dan penyidikan yang berjalan di sejumlah daerah.

Antisipasi Karhutla di Tengah El Nino

Sigit menegaskan penegakan hukum merupakan salah satu bagian dari strategi pemerintah untuk menekan kejadian karhutla. Selain penindakan, pencegahan dan mitigasi dinilai penting karena kondisi cuaca dapat meningkatkan risiko kebakaran.

Sigit menyebut fenomena El Nino diprediksi masih berlangsung, sehingga pemerintah perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah, aparat penegak hukum, dunia usaha, dan masyarakat untuk tidak menunggu kebakaran terjadi baru melakukan tindakan.

"Kita semua berharap bahwa aturan-aturan yang ada ini bisa ditepati, bisa dilaksanakan dan sosialisasi akan betul-betul terus kita maksimalkan, sehingga kita bisa mencegah dan memitigasi selain upaya-upaya pemadaman yang dilakukan," pungkasnya.

Baca juga: Kejagung Belum Temukan Korupsi Korporasi terkait Karhutla, Jaksa Agung: Kalau Ada, Segera Tindak

Penindakan Berjalan Bersamaan dengan Pencegahan

Penanganan karhutla saat ini dilakukan melalui dua pendekatan, yakni pencegahan dan penindakan.

Di sisi pencegahan, pemerintah memperkuat pemantauan titik panas, kesiapsiagaan personel, patroli di wilayah rawan, serta langkah mitigasi lainnya. Sementara dari sisi penegakan hukum, Polri menindak pelaku yang diduga sengaja melakukan pembakaran maupun pihak yang lalai hingga menyebabkan kebakaran.

Keterlibatan korporasi menjadi salah satu perhatian karena kegiatan pembukaan atau pengelolaan lahan dalam skala luas memiliki potensi dampak yang lebih besar terhadap lingkungan apabila tidak dilakukan sesuai ketentuan.

Dengan 200 laporan polisi yang telah diterima dan 138 tersangka yang telah ditetapkan, Polri menegaskan proses penegakan hukum terhadap karhutla masih berjalan. Jumlah tersebut juga masih berpotensi bertambah apabila penyidik menemukan bukti dan pihak lain yang diduga terlibat.

Pemerintah berharap kombinasi penindakan hukum, pengawasan perusahaan, sosialisasi, serta kesiapsiagaan menghadapi kondisi cuaca dapat menekan potensi karhutla dan mencegah kebakaran meluas menjadi bencana asap yang berdampak terhadap kesehatan, lingkungan, dan aktivitas masyarakat.

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.