TRIBUN-SULBAR.COM - Permasalahan antar warga terkait jual beli rumah dan pekarangan terjadi di Dusun Rantetambolang, Desa Ballabatu, Kecamatan Tanduk Kalua, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat.
Jarak Mamuju dengan Mamasa 148 kilometer, melalui jalan Kecamatan Kalukku, Mamuju.
Baca juga: Lahan 3 HA di Rangas Mamuju Terbakar Petugas Gabungan Lalui Medan Terjal untuk Padamkan Api
Baca juga: Dari Sulbar Langkah Suyuti Marzuki Memburu Kursi Sekda Sulawesi Tenggara Siap Penulisan Makalah
Perselisihan melibatkan H selaku pihak pertama atau penjual, dan D pihak kedua atau pembeli.
Keduanya sebelumnya mengalami perbedaan pendapat terkait kesepakatan pembayaran objek rumah dan pekarangan dengan luas kurang lebih 9,5 meter x 17 meter.
Untuk mencegah perselisihan berkembang menjadi konflik yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban, habinkamtibmas Desa Ballabatu, Briptu Wahyu Kadir melaksanakan mediasi atau problem solving pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 09.30 WITA.
Kegiatan turut melibatkan Kepala Desa Ballabatu Semuel dan Kepala Dusun Rantetambolang Yakub S., serta keluarga dan saksi dari kedua belah pihak.
Mempertemukan kedua pihak untuk duduk bersama dan mencari solusi yang dapat diterima secara kekeluargaan.
Dalam proses mediasi, masing-masing pihak diberikan kesempatan menyampaikan keberatan, keinginan, serta harapannya.
Setelah melalui pembahasan bersama, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan.
Hasil kesepakatan tersebut, pihak pertama menyetujui penjualan rumah dan pekarangan kepada pihak kedua dengan nilai keseluruhan sebesar Rp80 juta.
Selanjutnya, pihak kedua berkewajiban membayarkan uang sebesar Rp25 juta pada Desember 2026.
Apabila pembayaran tersebut tidak dapat dipenuhi, hak atas rumah akan kembali kepada pihak pertama, dengan kewajiban pihak pertama mengembalikan uang sebesar Rp25 juta kepada pihak kedua.
Sementara apabila pembayaran Rp25 juta dapat dipenuhi, sisa kewajiban sebesar Rp30 juta akan dibayarkan secara bertahap hingga tahun 2028 sesuai kesepakatan lanjutan kedua belah pihak.
“Dengan menyelesaikan masalah secara damai dan terukur, kita tidak hanya membantu warga mendapatkan keadilan, tetapi juga menjaga stabilitas keamanan dan kerukunan antarwarga,” ujar Kapolsek Mamasa IPTU Bongalangi.
Kegiatan mediasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
Kedua belah pihak menyatakan menerima hasil kesepakatan serta berkomitmen untuk menaati poin-poin yang telah disepakati dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu kembali perselisihan maupun gangguan kamtibmas. (*)