2 Sekawan yang Dikenal Jagoan Ini Jadi Penguasa Narkoba Sabu Antar Desa di Bayung Lencir Muba
Welly Hadinata September 07, 2026 06:27 PM

SRIPOKU.COM, SEKAYU - Langkah dua pria sekawan dikenal jagoan yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terhenti setelah dibekuk Satres Narkoba Polres Muba.

Keduanya ditangkap polisi di sebuah rumah di Desa Senawar Jaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba, Sumsel, Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Dua pria yang diamankan yakni FF (37) dan MR (19), keduanya warga Kecamatan Bayung Lencir, Muba.

Dari penggerebekan tersebut, polisi menemukan 26 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,24 gram.

Berawal dari Informasi Warga

Kasat Res Narkoba Polres Muba Iptu Budi Mulya melalui Kasi Humas Polres Muba AKP S Hutahaean mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Senawar Jaya.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud," kata AKP S Hutahaean, kepada Sripoku.com Senin (7/9/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, Iptu Budi Mulya memerintahkan Kanit Idik II Ipda Angga Wibowo bersama anggota Unit II Satres Narkoba untuk melakukan penyelidikan.

Setelah informasi yang diperoleh dinilai cukup, petugas kemudian mendatangi rumah milik FF di Desa Senawar Jaya.

"Pada lokasi tersebut, anggota Satres Narkoba yang dipimpin Ipda Angga Wibowo melakukan penangkapan terhadap FF dan MR yang diduga terlibat dalam perkara narkotika jenis sabu. Dari penggeledahan itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika," ungkapnya.

Polisi Sita 26 Paket Sabu

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan 26 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,24 gram.

Selain barang diduga sabu, polisi turut mengamankan dua plastik klip bening, satu wadah plastik bekas permen, satu helai celana pendek jeans warna biru serta uang tunai Rp250 ribu.

Petugas juga menyita dua unit telepon seluler, masing-masing Realme C63 warna biru dan Oppo A53 warna hitam.

"Barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan diakui oleh para pelaku sebagai miliknya," ujarnya.

Setelah penangkapan, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Muba untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi Masih Kejar Pemasok Sabu

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a juncto Pasal 612 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Kedua tersangka sudah diamankan di Polres Muba dan proses penyidikan masih berjalan. Kami juga masih melakukan pengembangan terhadap perkara ini, siapa pemasok dari barang haram tersebut," tutupnya.

Polisi masih mendalami jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk menelusuri asal barang yang diduga akan diedarkan oleh kedua tersangka.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.