Pengakuan Eks Pengasuh Little Aresha Saat Jadi Saksi Persidangan di PN Kota Yogyakarta 
Joko Widiyarso September 07, 2026 07:02 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Persidangan perkara dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta mulai fokus pada inti perkara saat saksi kunci yang merupakan mantan pengasuh Little Aresha berinisial DN dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta, Senin (8/9/2026).

Saksi berinisial DN dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Yogyakarta bersama enam saksi lain dari orangtua korban.

Saksi DN mengaku bekerja di Little Aresha pada 21 Januari 2026 lalu resign dan saat penggerebekan pada April 2026 yang bersangkutan sudah tidak bekerja ditempat tersebut.

Dia mengetahui ada lowongan kerja di daycare itu melalui media sosial Instagram. Saat interview, saksi mengaku diwawancara oleh Ketua Yayasan Little Aresha, Diyah Kusumastuti, serta Kepala Sekolah bernama Anita Palupy Indahsari.

Mulanya saksi melamar sebagai guru pendamping. Namun pada praktiknya, dia dijadikan sebagai pengasuh anak.

Saat jaksa menanyakan tugas pengasuh seperti apa, saksi menjawab mengasuh anak mulai dari awal kedatangan hingga penjemputan.

Ketika interview kerja, saksi mengatakan pihak daycare menjelaskan ada kontrak kerja selama dua tahun. 

Jika saksi mengundurkan diri sebelum kontrak habis, ada dua pilihan yakni membayar uang penalti atau ijazah ditahan pihak Little Aresha.

Selama bekerja, saksi DN ditempatkan di kelas Baby Kecil. Tugasnya menjaga anak usia tujuh bulan hingga anak usia sekitar satu tahun.

Saksi DN mengatakan jumlah anak di kelas Baby Kecil sebanyak 17 anak dan diasuh oleh 4 orang pengasuh ada saksi DN, terdakwa D, terdakwa Z, dan terdakwa F.

Namun hal ini disebutkan hanya sementara karena pihak Daycare selalu melakukan rolling para pengasuh.

Dua Hari Bekerja Disuruh Bedong Anak

Saksi DN mengatakan sejak awal dia turut dibimbing oleh terdakwa Ketua Yayasan Little Aresha, Diyah Kusumastuti.

Saksi mengatakan Ketua Yayasan dalam hal ini bertugas among tamu atau menerima bayi saat diantarkan oleh orangtuanya.

Kemudian saksi juga mengungkap bahwa Diyah Kusumastuti memberi instruksi kepadanya untuk membedong anak-anak supaya tidak banyak bertingkah.

“Waktu itu kita setiap kamar ada koordinator itu menyampaikan, kemudian saya diinstruksikan Bu Diyah bedong anak, kalau anak datang baju dilepas kemudian dibedong,” jelas Saksi di hadapan Ketua Majelis Hakim Sunaryanto beserta empat Hakim Anggota PN Yogyakarta.

Jaksa lantas menanyakan apa yang dilakukan oleh Diyah selain memberikan instruksi untuk membedong.

“Menerima anak kemudian ikut membedong bayi-bayi, saya melihat langsung itu,” jawab saksi DN.

Jaksa juga menanyakan kepada saksi terkait fasilitas penitipan anak di Little Aresha Yogyakarta.

Saksi menjawab bahwa 17 anak di kelas Baby Kecil hanya ada empat pengasuh, kamar sempit hanya ada satu kipas angin.

Begitupun fasilitas kasur yang disediakan menurut saksi DN hanya berupa playmat yang tidak full menutupi ruangan.

“Anak-anak mandi air biasa. Tidak ada air hangat,” ujarnya.

Tidak Ada Kegiatan Pembelajaran

Saksi DN mengaku perasaannya bergejolak melihat perlakuan para terdakwa terhadap anak-anak di Little Aresha.

Seringkali DN berinisiatif melepas kain bedong yang menjerat ditubuh anak-anak di sana.

Namun sering pula dia mendapat teguran dari rekan-rekannya meski beberapa di antaranya membiarkan upaya melepas bedong tersebut.

Saksi menerangkan mulai pukul 07.00 hingga pukul 08.00 WIB para pengasuh sudah harus membongkar tas bekal bawaan anak-anak.

“Bongkar barang bawaan anak kemudian semua dibedong, alasannha supaya anak gak kemana mana-mana, gak cidera. Kemudian makan dan minum susu sekitar jam 9 itu kegiatan tapi hanya di foto,” terang DN.

Setelah itu anak-anak ditidurkan, lalu sekitar pukul 11.00 WIB, anak-anak dibangunkan untuk makan siang dan snack.

Saksi DN mengatakan ketika jam makan siang posisi anak juga masih dalam keadaan dibedong.

Ketika ada dari mereka yang menangis parah, saksi menyebut salah seorang pengasuh tega memukul anak tersebut.

Saat jaksa menanyakan adakah seseorang di sana inisiatif melepaskan ikatan pada anak-anak ketika menangis untuk menenangkan, dengan tegas saksi menjawab hanya dirinya lah saat itu yang melepas ikatan kain.

“Biasanya saya yang melepaskan. Gak semua karena nanti pengasuh lain (menegur) jangan dilepas nanti kemana mana. Jadi ya, mereka membiatkan sampai anak berhenti nangis sampai ketiduran,” tegas Saksi.Lebih jauh saksi DN menerangkan tidak ada kegiatan belajar melatih sensori dan motorik anak-anak selama di Daycare Little Aresha.

“Sebenarnya mereka gak ada kegiatan kecuali hanya foto untuk laporan orangtua,” terang saksi.

Jaksa kemudian menegaskan pertanyaan terkait kegiatan pembelajaran. Namun saksi DN tetap menjawab dengan yakin bahwa tidak ada pembelajaran sama sekali.

“Itu hanya diganti baju kemudian ditaruh di ruang tengah, terus difoto sama mainannya sebentar saja, hanya untuk foto. Mereka (anak-anak) dibedong lagi di kamar sampai menunggu dimandikan,” jelas DN.

Lalu jaksa kembali menegaskan pertanyaan kepada saksi DN bahwa sebenarnya anak-anak di sana tidak ada kegiatan.

“Setelah mandi dibedong lagi?,” tanya jaksa.

Saksi DN menjawab dengan yakin bahwa anak-anak dibedong lagi setelah mandi, bahkan ada yang sampai tertidur menunggu dijemput orangtuanya.

“Biasanya dibedong lagi terus tidur lagi, sampai dijemput,” tegas saksi DN.

Nasi dan Lauk Sisa Bekal Anak Dicampur Jadi Satu

Saksi DN menyebut pihak Daycare tidak menyedikan makan ataupun snack untuk anak-anak.

Kondisi ini terungkap saat jaksa bertanya mengenai apa saja yang disediakan Little Aresha kepada anak-anak.

“Snack dan makan siang dari daycare ada?” Tanya jaksa.

Saksi DN kemudian menjawab dengan tenang bahwa sejauh sepengetahuannya tidak ada snack dan makan siang di Little Aresha.

“Tidak ada,” jawab saksi.

Justru sebaliknya, saksi DN melihat fakta yang diyakininya bahwa nasi serta lauk bekal anak-anak di kelas Baby Besar jika ada sisa dijadikan satu untuk kemudian diolah untuk makan siang.

“Nasi mereka kalau sisa dijadikan satu untuk makan siang baby besar,” ungkap saksi DN. (hda)

Dalam persidangan kali ini para terdakwa berjumlah 13 orang hadir seluruhnya di ruang persidangan. (hda)
 
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.