Abu Vulkanik Masih Terdeteksi, Gubernur Pramono Putuskan Sekolah Jakarta Tetap PJJ Besok
Ferdinand Waskita Suryacahya September 07, 2026 07:11 PM

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta memperpanjang pelaksaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi satuan pendidikan di Ibu Kota hingga Selasa (8/9/2026).

Keputusan itu diambil Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung setelah berdiskusi dengan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Nahdiana terkait perkembangan abu vulkanik dari erupsi Gunung Anak Krakatau.

Meski kini kondisi abu vulkanik itu sudah mengalami penurunan signifikan, namun sejumlah wilayah Jakarta masih terdampak.

Karena itu, Pemprov DKI memberikan tambahan waktu satu hari sebelum kegiatan belajar mengajar kembali dilaksanakan secara normal.

“Abu vulkaniknya sudah mengalami penurunan yang luar biasa. Tetapi di beberapa daerah masih ada, dan kami masih memerlukan waktu satu hari untuk memperpanjang Pembelajaran Jarak Jauh atau PJJ ini sampai dengan besok,” ucapnya di Balai Kota Jakarta, Senin (7/9/2026).

PJJ Diperpanjang hingga Selasa

Pramono menegaskan, pelaksanaan PJJ di Jakarta diperpanjang hingga Selasa (8/9/2026) besok. 

Ia meminta Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana segera menindaklanjuti keputusan tersebut melalui surat edaran resmi.

Menurut Pramono, pernyataan gubernur saja tidak cukup untuk mengatur pelaksanaan pembelajaran di seluruh satuan pendidikan. 

Karena itu, diperlukan Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta sebagai dasar pelaksanaan PJJ.

“Sehingga dengan demikian PJJ di Jakarta sampai dengan besok. Nanti saya minta Kepala Dinas Pendidikan untuk menindaklanjuti itu karena di Jakarta tidak cukup hanya dengan statement saya, tetapi harus ada SE (Surat Edaran) Kepala Dinas Pendidikan untuk mengatur hal tersebut,” ujarnya.

Perpanjangan PJJ ini dilakukan sebagai langkah kehati-hatian, terutama bagi siswa yang masih berada di wilayah dengan endapan atau paparan abu vulkanik.

PJJ Guna Antisipasi Penyebaran Abu Vulkanik

Pemprov DKI Jakarta menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan mulai Senin (7/9/2026) ini.

Ketentuan PJJ tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 91/SE/2026 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Abu Vulkanik yang diterbitkan pada 5 September 2026.

PJJ berlaku bagi seluruh satuan pendidikan, mulai dari PAUD, SKB/PKBM, SLB, SD, SMP, SMA, hingga SMK. Kebijakan ini diterapkan di sekolah negeri maupun swasta.

Berita terkait

  • Baca juga: Pedagang Masker di Jaksel Ketiban Berkah Imbas Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Laris 4 Kali Lipat

  • Baca juga: Bagikan Masker hingga Semprot Jalan, Langkah Cepat di Jakbar Halau Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

  • Baca juga: Petugas Gabungan Bagikan 1.000 Masker di Jalan Lodan Raya Ancol Antisipasi Abu Vulkanik Krakatau

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.