TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi dibantu organisasi perlindungan burung liar dan perdagangan satwa ilegal Protecting Indonesia's Bird (Flight) menggagalkan upaya penyelundupan 198 ekor burung tanpa dokumen.
Ratusan burung itu dibawa menggunakan jalur darat dengan mobil travel dari Kerinci, kemudian dihadang di Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.
Hal itu dibenarkan oleh Dansat Polisi Kehutanan BKSDA Jambi Jefrianto, Senin (7/9/2026).
Ia menjelaskan, ratusan satwa jenis burung yang tidak disertai dokumen itu dikirim dari wilayah Kabupaten Kerinci dengan tujuan Kabupaten Muaro Jambi menggunakan mobil travel pada Senin (31/8/2026).
Mengetahui informasi tersebut, tim dari Flight bersama tim KSDA Wilayah II melakukan penyekatan pada Selasa (1/9/2026) pukul 04.00 WIB di wilayah Ness atau pintu keluar salah satu perumahan di Kecamatan Jambi Luar Kota.
Di dalam mobil tersebut, petugas menemukan sejumlah kotak yang berisikan berbagai jenis burung dilindungi dan tidak dilindungi tanpa dilengkapi dokumen angkut yang sah.
Dari hasil penghitungan, jumlah burung yang diamankan mencapai 198 ekor, dengan rincian Cica Ijo Kepala Kuning enam ekor, Cica Sumatera 24 ekor, Cica Daun Sayap Biru empat ekor, dan Cica Daun Mini dua ekor.
"Jenis burung tersebut merupakan kategori satwa dilindungi," katanya.
Sementara itu, petugas turut mengamankan jenis burung yang tidak dilindungi, meliputi Empuloh Janggut enam ekor, Murai Air tiga ekor, Srigunting Hitam tiga ekor, Siri-Siri Kecil enam ekor, Rambatan Doraemon empat ekor, Sikatan Rimba Dada Coklat dua ekor, Cica Kerinci dua ekor, Jalak Kerbau 35 ekor, Pleci 100 ekor, dan Kepodang satu ekor.
Setelah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tersebut, satwa-satwa tersebut kemudian diamankan oleh tim ke Tempat Penyelamatan Satwa.
Pemilik kendaraan diberikan surat teguran tertulis yang ditandatangani di atas meterai dan surat pernyataan tertulis agar tidak mengulangi perbuatannya.
Saat ini, 198 ekor satwa tersebut, kata dia, telah dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya di kawasan Suaka Margasatwa Sungai Bengkal serta Cagar Alam Gua Ulu Tiangko, Kabupaten Merangin, pada Kamis (3/9/2026).
"Saat ini burung-burung tersebut sudah dilepasliarkan ke habitat alaminya, hari Kamis kemarin," katanya.
(Sopianto/Tribunjambi)
Baca juga: Empat Peluru Bersarang di Tubuh Owa Ungko, BKSDA : Diduga Sengaja Diburu