TRIBUNJAMBI.COM - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bergerak cepat menindak tegas para pelaku kejahatan lingkungan di tengah ancaman fenomena iklim El Nino yang melanda tanah air.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaporkan langsung perkembangan penanganan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla kepada Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas (ratas) secara daring pada Senin (7/9/2026).
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah menerima sebanyak 200 laporan polisi terkait karhutla dan menindaklanjuti proses hukum terhadap ratusan individu maupun korporasi yang terlibat.
"Dari hasil penanganan yang sudah dilakukan oleh kepolisian saat ini, ada 200 laporan polisi yang masuk dan kami sudah menetapkan 138 tersangka yang melakukan kesengajaan dan kelalaian. Ada 119 kesengajaan dan 19 kelalaian," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo seperti dikutip dari Antara.
Berdasarkan penelusuran penyidik di lapangan, mayoritas kasus karhutla dipicu oleh tindakan pembersihan lahan secara sengaja.
Dari total 138 tersangka yang diamankan, sebanyak 119 orang terbukti secara sengaja membakar lahan, sementara 19 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka akibat kelalaian.
Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan angka tersebut masih berpotensi besar untuk terus meningkat seiring tim yang terus bergerak menyisir lokasi-lokasi rawan di berbagai daerah.
"Ada 138 tersangka yang kita amankan. 119 sengaja dan 18 lalai," kata Kapolri saat menyampaikan laporan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
Baca juga: PM Malaysia Telepon Jokowi, Sampaikan Empati Atas Bencana Erupsi dan Karhutla
Baca juga: AS Rudal 3 Tanker Iran, Teheran Siapkan Serangan Balasan yang Menyakitkan
"Jadi angka ini akan terus bergerak Bapak, bertambah disesuaikan dengan tim yang saat ini terus bergerak di lapangan," tegas Sigit.
Selain menyasar perorangan, penegakan hukum Polri juga menyasar sektor korporasi yang diduga kuat terlibat dalam pembakaran lahan industri.
Saat ini, terdapat delapan perusahaan yang tengah masuk dalam proses hukum pidana.
"Kemudian ada 8 korporasi Pak yang kami proses," ucap Kapolri kepada Presiden.
Untuk memperkuat penindakan, Polri berkoordinasi erat dengan Kementerian Kehutanan serta Kementerian Lingkungan Hidup guna membedah rekam jejak perusahaan-perusahaan yang sebelumnya telah dijatuhi sanksi administratif berupa pembekuan hingga pencabutan izin operasional.
"Kemudian kami juga sedang melakukan pendalaman terhadap 18 perusahaan dan 42 perusahaan yang saat ini diberikan sanksi administrasi berupa pembekuan atau pencabutan izin, apakah mereka juga melakukan pidana."
"Dan kalau itu ada, maka kami akan proses. Kalau memang nanti mereka juga melakukan pidana maka akan kami proses," tuturnya.
Penegakan hukum kasus karhutla disiapkan secara maksimal menggunakan skema pasal berlapis melalui integrasi aturan mengenai kawasan hutan, perkebunan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Langkah tegas ini diambil demi memberikan efek jera agar kasus serupa tidak terus berulang di tengah kemarau panjang.
"Ini juga untuk memastikan agar jangan lagi ada peristiwa-peristiwa pembakaran hutan yang saat ini kita ketahui bahwa musim El Nino masih panjang," kata Kapolri.
Selain tindakan represif, TNI-Porli bersama pemerintah daerah, serta instansi terkait terus menggencarkan upaya pencegahan dan pemadaman di lapangan lewat edukasi tata cara pembukaan lahan yang sah menurut hukum.
"Kita semua berharap bahwa aturan-aturan yang ada ini bisa ditaati, bisa dilaksanakan, dan sosialisasi akan betul-betul terus kita maksimalkan sehingga kita bisa mencegah dan memitigasi selain upaya-upaya pemadaman yang dilakukan," ucapnya.
Baca juga: Saksi Sebut PDAM Tirta Pengabuan Tak Pernah Laporkan Penggunaan Dana Subsidi
Baca juga: Renungan Harian Kristen 8 September 2026 - Mengenal, Mengikut dan Setia
Baca juga: Misteri Gadis Hilang Tahun Lalu Terkuak: Korban Pembunuhan, Sempat Dibekap 7 Menit
Baca juga: Kualitas Udara Merangin Memburuk, Pembelajaran Daring Selama Tiga Hari